26.7 C
Jakarta
Jumat, Mei 1, 2026

Latest Posts

Kejari Sukabumi Tahan Kades Neglasari atas Dugaan Korupsi Dana Desa dan PBB, Kerugian Negara Capai Rp394 Juta

Wartain.com || Kejaksaan Negeri Kabupaten Sukabumi menetapkan Kepala Desa Neglasari, Kecamatan Lengkong berinisial RH sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan anggaran desa serta Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) untuk tahun anggaran 2023–2024.

Penetapan tersangka tersebut disampaikan oleh Kepala Seksi Intelijen Kejari Kabupaten Sukabumi, Rachman, kepada sejumlah awak media di kantor kejaksaan, Kamis (5/3/2026) sekitar pukul 17.00 WIB.

Menurut Rachman, penetapan RH sebagai tersangka dilakukan setelah penyidik dari Seksi Tindak Pidana Khusus mengantongi sejumlah alat bukti yang cukup terkait dugaan penyalahgunaan kewenangan dalam pengelolaan keuangan desa dan penerimaan PBB.

“Pada hari ini, Kamis sekitar pukul 17.00 WIB, penyidik menetapkan RH sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi pengelolaan anggaran keuangan desa dan Pajak Bumi dan Bangunan di Desa Neglasari untuk tahun anggaran 2023 hingga 2024,” ujarnya.

Berdasarkan hasil audit yang dimiliki penyidik, dugaan penyimpangan tersebut menimbulkan kerugian keuangan negara yang ditaksir mencapai Rp394.861.618.

Rachman menjelaskan, dana yang diduga diselewengkan oleh tersangka diduga digunakan untuk kepentingan pribadi. Namun demikian, pihak kejaksaan masih terus menelusuri aliran dana tersebut sebagai bagian dari proses penyidikan yang sedang berjalan.

Usai ditetapkan sebagai tersangka, RH langsung ditahan dan dititipkan di Lapas Kelas IIA Warungkiara untuk masa penahanan awal selama 20 hari ke depan, terhitung mulai Kamis (5/3/2026).

Dalam perkara ini, tersangka dijerat dengan Pasal 2 Undang-Undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang memiliki ancaman hukuman minimal empat tahun penjara.

Kejaksaan juga tidak menutup kemungkinan adanya pihak lain yang turut terlibat dalam kasus tersebut. Saat ini penyidik masih melakukan pengembangan guna mendalami kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam perkara tersebut.

“Untuk sementara baru RH yang kami tetapkan sebagai tersangka. Namun penyidikan masih terus berkembang dan apabila ada pihak lain yang terbukti terlibat, tentu akan kami proses sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” pungkas Rachman.***

Editor : Aab Abdul Malik

(Intan)

Latest Posts

spot_imgspot_img

Don't Miss

Stay in touch

To be updated with all the latest news, offers and special announcements.