Wartaon.com || Pemerintah terus mendorong peningkatan kesadaran masyarakat dalam berperan sebagai konsumen yang cerdas, kritis, dan berdaya, khususnya di tengah pesatnya perkembangan teknologi digital.
Momentum peringatan Hari Konsumen Nasional yang jatuh pada 20 April 2026 menjadi pengingat penting akan hak dan kewajiban konsumen dalam memanfaatkan berbagai produk dan layanan.
Melalui peringatan ini, masyarakat diajak untuk tidak hanya aktif sebagai pengguna, tetapi juga bijak dalam mengambil keputusan, terutama dalam transaksi digital yang semakin marak.
Literasi digital dinilai menjadi kunci utama agar konsumen terhindar dari berbagai risiko, seperti informasi menyesatkan, penipuan online, hingga penggunaan produk yang tidak memenuhi standar keamanan. Selain itu, konsumen juga diharapkan mampu lebih selektif dalam memilih produk dan jasa, dengan memperhatikan aspek kualitas, keamanan, serta legalitas.
Sikap kritis dan kehati-hatian dalam bertransaksi menjadi langkah penting untuk melindungi diri sekaligus mendorong terciptanya pasar yang sehat. Di sisi lain, pelaku usaha juga memiliki tanggung jawab untuk menghadirkan produk dan layanan yang transparan, jujur, serta sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Kolaborasi antara konsumen yang cerdas dan pelaku usaha yang bertanggung jawab diyakini dapat menciptakan ekosistem digital yang aman dan berkelanjutan.
Peringatan Hari Konsumen Nasional 2026 pun diharapkan menjadi momentum bersama dalam memperkuat perlindungan konsumen serta mendukung pertumbuhan ekonomi masyarakat yang lebih inklusif dan berdaya saing.***
Editor : Aab Abdul Malik
(Intan)
