Wartain.com — Direktorat Jenderal Imigrasi mengamankan 16 warga negara asing (WNA) di wilayah Sukabumi, Jawa Barat, yang diduga terlibat dalam praktik penipuan daring bermodus hubungan asmara atau love scamming. Para pelaku kini berstatus deteni di Kantor Imigrasi Kelas I Non-TPI Sukabumi.
Direktur Jenderal Imigrasi, Hendarsam Marantoko, mengungkapkan bahwa para WNA tersebut terdiri dari 12 warga negara China, tiga warga Malaysia, dan satu warga Taiwan. Mereka diduga menjalankan aksinya dari Indonesia dengan menyasar korban di luar negeri, terutama Amerika Serikat.
“Total ada 16 orang, dan saat ini semuanya telah diamankan sebagai deteni di Kantor Imigrasi Kelas I Non-TPI Sukabumi,” ujar Hendarsam, Kamis (30/4/2026).
Ia menjelaskan, para pelaku diduga merupakan bagian dari jaringan kriminal lintas negara yang memanfaatkan pendekatan emosional untuk menipu korban demi keuntungan finansial. Aktivitas mereka diketahui terpusat di wilayah Sukabumi.
“Ke-16 orang ini patut diduga melakukan praktik love scamming. Mereka beroperasi di Sukabumi, sementara korbannya berada di luar negeri,” katanya.
Direktorat Jenderal Imigrasi saat ini tengah menyiapkan langkah hukum lanjutan, termasuk koordinasi dengan perwakilan negara asal masing-masing WNA untuk proses deportasi.
“Kami akan berkoordinasi dengan kedutaan besar negara asal mereka terkait proses pemulangan,” tambah Hendarsam.
Direktur Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian, Yuldi Yusman, menyebut penangkapan ini berawal dari laporan intelijen yang diterima pada akhir Maret 2026. Setelah itu, tim melakukan pemantauan tertutup dan profiling terhadap para terduga pelaku.
“Pengawasan dilakukan sejak 30 Maret hingga pertengahan April. Kami juga mengumpulkan bukti berupa dokumentasi yang mengindikasikan adanya pelanggaran keimigrasian,” ujar Yuldi.
Operasi penindakan dilakukan pada dini hari setelah petugas mencurigai adanya upaya pelarian dari para pelaku. Tim kemudian melakukan penyisiran di sejumlah lokasi, termasuk penginapan dan kawasan pesisir di Sukabumi.
“Petugas bergerak cepat dan berhasil mengamankan satu orang di lokasi awal beserta sejumlah barang bukti elektronik,” katanya.
Dari hasil penggeledahan, petugas menyita sedikitnya 150 unit telepon genggam dan 50 unit komputer. Selain itu, ditemukan pula perangkat jaringan internet berkapasitas besar yang diduga digunakan untuk mendukung aktivitas penipuan.
“Dari pemeriksaan perangkat, ditemukan pola aktivitas yang mengarah pada praktik love scamming, yakni penipuan dengan pendekatan emosional melalui media sosial, lalu diarahkan ke investasi fiktif seperti kripto dan forex,” jelasnya.
Selain dugaan tindak pidana penipuan, para WNA tersebut juga terindikasi melakukan pelanggaran izin tinggal selama berada di Indonesia.
Kasus ini masih dalam penanganan lebih lanjut oleh Direktorat Jenderal Imigrasi, sembari menunggu proses administratif dan koordinasi internasional untuk langkah hukum berikutnya.***(RAF)
Editor : Aab Abdul Malik
