Oleh : Hana Muhamad/ Ketua Umum Kohati Badko HMI Jawa Barat
Wartain.com – Di tengah semangat profesionalisme militer dan reformasi demokrasi, keterlibatan TNI dalam ruang pendidikan sipil memunculkan pertanyaan besar: apakah negara sedang memperkuat kapasitas bangsa, atau perlahan mengaburkan batas antara ranah sipil dan militer?
Reformasi 1998 bukan hanya momentum pergantian kekuasaan. Ia adalah proyek besar untuk menata ulang relasi antara negara, rakyat, dan militer dalam kehidupan demokrasi di Indonesia. Salah satu agenda terpenting reformasi adalah menghapus konsep Dwifungsi ABRI yang selama Orde Baru menempatkan militer tidak hanya sebagai alat pertahanan negara, tetapi juga sebagai aktor sosial-politik yang masuk ke birokrasi, kampus, parlemen, hingga kehidupan sipil masyarakat.
Karena itu, ketika TNI mulai dilibatkan dalam berbagai ruang sipil, termasuk program strategis pendidikan seperti LPDP, publik wajar mempertanyakan arah negara hari ini.
Pertanyaan ini bukan bentuk kebencian terhadap militer. Demokrasi justru membutuhkan militer yang kuat dan profesional. Namun, dalam negara demokratis modern, kekuatan militer harus dibatasi secara konstitusional agar tidak melampaui ruang pertahanan negara.
Di sinilah persoalan keterlibatan TNI dalam LPDP menjadi problematik, bukan sekadar administratif.
LPDP sejak awal dibentuk sebagai instrumen investasi sumber daya manusia nasional. Dana abadi pendidikan itu dimaksudkan untuk melahirkan akademisi, peneliti, ilmuwan, profesional, dan pemimpin sipil masa depan yang tumbuh dalam kultur kebebasan berpikir dan meritokrasi akademik.
Namun, ketika institusi militer mulai masuk terlalu jauh dalam ruang pendidikan sipil, persoalannya tidak lagi hanya soal beasiswa. Persoalannya adalah arah demokrasi dan desain ketatanegaraan Indonesia pasca-Reformasi.
Dalam perspektif hukum tata negara, Indonesia menganut prinsip constitutional democracy yang menempatkan supremasi sipil sebagai fondasi utama. Pasal 30 UUD 1945 memang mengatur fungsi pertahanan negara oleh TNI, tetapi setelah Reformasi, fungsi tersebut dipersempit secara profesional agar tidak kembali melebar menjadi kekuatan sosial-politik seperti masa lalu.
Semangat itu dipertegas dalam Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI yang menegaskan bahwa TNI adalah alat negara di bidang pertahanan, bukan institusi sipil multifungsi. Bahkan reformasi internal TNI sendiri dibangun di atas prinsip profesionalisme militer.
Masalahnya, profesionalisme menjadi kabur ketika militer mulai terlalu aktif memasuki ruang-ruang sipil.
Samuel Huntington dalam buku klasik _The Soldier and the State_ menjelaskan bahwa demokrasi yang sehat justru lahir ketika ada pemisahan tegas antara otoritas sipil dan militer. Huntington menyebut konsep objective civilian control, yaitu kondisi ketika militer menjadi sangat profesional dalam bidang pertahanan tetapi tidak mendominasi ruang sipil dan politik.
Pandangan serupa juga dikembangkan oleh Morris Janowitz dalam _The Professional Soldier_, yang memperingatkan bahwa perluasan fungsi militer ke ruang sosial-politik berpotensi menciptakan ketegangan demokratis karena militer memiliki kultur hierarkis yang berbeda dengan kultur sipil yang deliberatif dan kritis.
Kampus dan pendidikan tinggi hidup dari kebebasan berpikir. Dunia akademik dibangun di atas kritik, perdebatan, dan otonomi intelektual. Sementara militer berdiri di atas komando, disiplin struktural, dan kepatuhan hierarkis. Keduanya memiliki logika yang berbeda.
Karena itu, ketika institusi militer mulai memiliki ruang besar dalam program pendidikan sipil, publik patut khawatir akan lahirnya normalisasi baru: kampus yang makin kehilangan independensi kritisnya.
Kekhawatiran ini bukan tanpa dasar sejarah.
Pada masa Orde Baru, kampus pernah dijinakkan melalui kebijakan NKK/BKK yang membatasi gerakan mahasiswa demi stabilitas politik negara. Aktivitas intelektual dicurigai ketika terlalu kritis terhadap kekuasaan. Dalam konteks itu, militer menjadi salah satu instrumen penting dalam pengendalian sosial-politik.
Hari ini, meskipun konteksnya berbeda, sensitivitas publik tetap valid. Demokrasi tidak hanya bicara soal pemilu, tetapi juga tentang menjaga jarak sehat antara kekuasaan bersenjata dan ruang sipil.
Jika dicermati lebih jauh, keterlibatan TNI dalam LPDP juga muncul di tengah tren yang lebih luas: meningkatnya penetrasi militer ke berbagai sektor sipil. Mulai dari urusan pangan, birokrasi, pembangunan desa, kampus, hingga jabatan sipil strategis. Satu per satu mungkin tampak administratif dan teknokratis. Namun, secara politik ketatanegaraan, publik melihat pola yang mengarah pada perluasan pengaruh institusi militer di luar fungsi pertahanan.
Inilah yang dalam kajian demokrasi sering disebut sebagai remiliterisasi ruang sipil.
Beberapa negara pernah mengalami dampak serius dari kaburnya batas sipil dan militer.
Di Thailand, pengaruh militer yang terlalu dominan dalam politik membuat demokrasi terus mengalami siklus kudeta. Di Myanmar, dominasi militer menghancurkan institusi sipil dan kebebasan akademik. Bahkan di Turki, sebelum reformasi demokrasi sipil diperkuat, militer lama dianggap memiliki legitimasi untuk mengoreksi pemerintahan sipil.
Sebaliknya, negara-negara demokrasi mapan justru memperkuat batas tersebut.
Jerman pasca-Nazi membangun prinsip kontrol sipil yang sangat ketat terhadap militer untuk mencegah trauma otoritarianisme terulang. Amerika Serikat juga memiliki sistem pendidikan militer yang kuat, tetapi tidak membiarkan militer mendominasi pendidikan sipil nasional. Akademi militer dipisahkan secara jelas dari universitas sipil umum.
Lalu bagaimana sebaiknya Indonesia bersikap?
Pertama, negara harus menegaskan kembali batas konstitusional antara ruang sipil dan ruang militer. Profesionalisme TNI justru akan lebih dihormati ketika fokus pada fungsi pertahanan negara, bukan diperluas ke terlalu banyak sektor sipil.
Kedua, LPDP harus tetap dijaga sebagai ruang meritokrasi akademik yang independen dari kepentingan politik maupun ekspansi institusional apa pun. Jika negara ingin meningkatkan kapasitas pertahanan melalui pendidikan, maka jalurnya dapat dilakukan secara spesifik dan proporsional melalui skema pendidikan militer yang memang dirancang untuk kebutuhan pertahanan, bukan melalui perluasan simbolik ke ruang sipil umum.
Ketiga, pemerintah perlu membangun transparansi penuh terkait tujuan, desain, dan batas keterlibatan TNI dalam program pendidikan. Sebab dalam demokrasi, kepercayaan publik lahir dari akuntabilitas, bukan sekadar asumsi niat baik.
Dan yang paling penting: publik tidak boleh kehilangan sensitivitas demokratisnya.
Karena sejarah menunjukkan bahwa kemunduran demokrasi sering kali tidak hadir secara tiba-tiba. Ia datang perlahan melalui normalisasi demi normalisasi yang dianggap wajar.
Hari ini mungkin hanya soal LPDP. Besok bisa jadi lebih dari itu.
Editor : Aab Abdul Malik
(Dul)
