Wartain.com – Empat pelaku pengeroyokan yang menyebabkan seorang pria berinisial RZ (30) meninggal dunia di wilayah Sukaraja, Kabupaten Sukabumi, berhasil diamankan polisi. Sementara dua pelaku lainnya masih diburu petugas kepolisian.
Kapolsek Sukaraja Kompol Aguk Khusaeni mengungkapkan, tiga pelaku ditangkap tidak lama setelah peristiwa terjadi. Sedangkan satu pelaku lainnya datang menyerahkan diri beberapa hari kemudian.
“Empat pelaku yang saat ini sudah diamankan masing-masing berinisial MM, EE, MA, dan MN. Adapun dua pelaku lain berinisial AW dan MK masih dalam proses pencarian,” ujar Aguk, Senin (11/5/2026).
Menurut Aguk, kasus tersebut kini masih dalam tahap penyidikan intensif. Korban yang meninggal dunia juga telah menjalani proses autopsi di RSUD R Syamsudin SH Kota Sukabumi guna kepentingan penyelidikan.
“Keempat tersangka sudah ditahan di Rutan Polsek Sukaraja,” katanya.
Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, aksi pengeroyokan diduga dipicu persoalan dendam. Polisi menyebut setiap pelaku memiliki peran berbeda saat melakukan penganiayaan terhadap korban.
MM diduga memukul wajah korban menggunakan tangan kosong. Sementara EE melempar batu ke arah korban serta dua kali melayangkan pukulan.
Pelaku MA disebut melempar batu hingga mengenai bagian wajah korban. Ia juga sempat mengambil sebatang kayu dari tangan pelaku AW, meski tidak sempat digunakan untuk memukul korban.
Sedangkan MN diduga melempar batu ke arah wajah korban dan mengambil kayu sebelum akhirnya direbut pelaku lain. Polisi juga menyebut AW sempat hendak menghantam korban menggunakan balok kayu.
Sementara itu, MK diduga ikut melakukan pemukulan satu kali menggunakan tangan kosong ke bagian wajah korban.
Dalam pengungkapan kasus tersebut, polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa rekaman CCTV di sekitar lokasi kejadian, alat yang digunakan para pelaku, serta keterangan saksi dan hasil pemeriksaan para tersangka.
Para pelaku dijerat dengan dugaan tindak pidana pengeroyokan dan atau penganiayaan yang mengakibatkan korban meninggal dunia sebagaimana diatur dalam Pasal 262 ayat 4 KUHP dan atau Pasal 466 ayat 3 KUHP dalam Undang-undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.***(RAF)
Editor : Aab Abdul Malik
