26.7 C
Jakarta
Jumat, Mei 15, 2026

Latest Posts

Dispar Pastikan Pengawasan Wisata Alam di Sukabumi Akan Diperketat Usai Instruksi Dedi Mulyadi

Wartain.com – Pemerintah Kabupaten Sukabumi memastikan akan memperketat pengawasan terhadap pembangunan wisata alam di kawasan hutan menyusul kebijakan baru Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, terkait larangan alih fungsi lahan.

Kebijakan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Nomor 60/PEM.04.04.01/ASDA EKBANG tentang Pelaksanaan Teknis Pengendalian Alih Fungsi Lahan di Wilayah Provinsi Jawa Barat yang menginstruksikan penghentian pembangunan wisata maupun perumahan di kawasan perhutanan.

Kepala Dinas Pariwisata Kabupaten Sukabumi, Ali Iskandar, mengatakan pihaknya mendukung penuh langkah pengendalian tersebut demi menjaga kelestarian kawasan konservasi dan mencegah kerusakan lingkungan.

Menurutnya, pengawasan terhadap aktivitas pembangunan wisata akan diperkuat hingga tingkat kewilayahan untuk memastikan seluruh kegiatan berjalan sesuai aturan dan tidak melanggar fungsi kawasan hutan.

“Pengawasan tentu akan diperketat. Aparat kewilayahan nantinya ikut memastikan apakah pembangunan yang dilakukan sudah sesuai izin atau justru menyalahi aturan,” kata Ali, Rabu (13/5/2026).

Ia menjelaskan, pembangunan wisata di kawasan alam tidak bisa dilakukan sembarangan. Selain harus sesuai tata ruang, setiap rencana pembangunan juga wajib melalui kajian teknis, termasuk analisis risiko kebencanaan serta dokumen AMDAL.

Menurut Ali, langkah tersebut penting agar pembangunan wisata tidak memicu kerusakan lingkungan maupun menimbulkan potensi bencana di kemudian hari.

Ia menegaskan, kebijakan gubernur bukan berarti seluruh aktivitas wisata alam dilarang total. Larangan lebih ditujukan pada pembangunan yang mengubah fungsi utama kawasan hutan dan konservasi secara besar-besaran.

“Kalau aktivitas wisatanya tetap menjaga fungsi utama kawasan dan tidak merusak ekosistem, sebenarnya masih memungkinkan. Yang tidak diperbolehkan itu jika sampai terjadi perubahan fungsi lahan,” ujarnya.

Ali mencontohkan sejumlah kawasan wisata alam di Kabupaten Sukabumi yang hingga kini masih berjalan berdampingan dengan fungsi konservasi, seperti di kawasan Taman Nasional Gunung Gede Pangrango maupun area perkebunan teh milik PTPN.

Ia juga memastikan pemerintah daerah tidak akan segan memberikan sanksi kepada pengelola wisata yang melanggar ketentuan.

“Kalau ditemukan pelanggaran tentu ada tahapan mulai dari peringatan, teguran hingga tindakan lanjutan bersama Satpol PP,” pungkasnya.***(RAF)

Editor : Aab Abdul Malik

Latest Posts

spot_imgspot_img

Don't Miss

Stay in touch

To be updated with all the latest news, offers and special announcements.