Wartain.com – Kasus dugaan kekerasan seksual terhadap seorang anak perempuan berusia 11 tahun di Kecamatan Surade, Kabupaten Sukabumi, memasuki babak baru. Setelah sebelumnya sempat beredar kabar bahwa perkara tersebut akan diselesaikan secara kekeluargaan, pihak keluarga korban akhirnya memilih menempuh jalur hukum dengan melaporkan kasus tersebut kepada kepolisian.
Laporan resmi disampaikan oleh ibu korban pada Sabtu (6/6/2026). Keputusan tersebut menjadi langkah penting dalam upaya mencari keadilan bagi korban sekaligus menghentikan berbagai tekanan yang dikabarkan sempat dialami keluarga selama proses berlangsung.
Menindaklanjuti laporan tersebut, aparat kepolisian bergerak cepat dengan mengamankan terduga pelaku yang diketahui merupakan ayah kandung korban. Saat ini, yang bersangkutan masih menjalani pemeriksaan intensif oleh penyidik untuk mendalami dugaan tindak pidana yang dilaporkan.
Kasat Reskrim Polres Sukabumi, Iptu Dudi Suharyana, melalui Kasi Humas Polres Sukabumi, Iptu Ilham Sapta Permadi, membenarkan bahwa laporan dari pihak keluarga telah diterima dan proses hukum sedang berjalan.
“Ibu korban sudah melapor. Pelaku sudah diamankan dan saat ini masih dalam pemeriksaan serta dimintai keterangan oleh penyidik,” ujar Iptu Ilham, Minggu (7/6/2026).
Berdasarkan informasi yang diperoleh, proses pelaporan ke kepolisian mendapat pendampingan dari unsur pemerintahan setempat. Ibu korban bersama anaknya diantar langsung oleh Kepala Desa Sirnasari, Kepala Dusun, serta Ketua RT menuju kantor kepolisian.
Keterlibatan aparatur wilayah tersebut dinilai sebagai bentuk dukungan kepada korban dan keluarganya agar memperoleh perlindungan serta pendampingan selama menjalani proses hukum.
Saat ini, polisi masih melakukan pendalaman terhadap kasus tersebut guna mengungkap seluruh fakta yang ada. Sementara itu, berbagai pihak berharap penanganan perkara dapat dilakukan secara profesional dengan mengutamakan perlindungan dan pemulihan hak-hak korban.***
Editor : Aab Abdul Malik
(Intan)
