Wartain.com – Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta menjatuhkan vonis 10 tahun penjara kepada mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, Nadiem Makarim, dalam perkara korupsi pengadaan laptop Chromebook.
“Menyatakan terdakwa Nadiem Anwar Makarim telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi yang dilakukan secara bersama-sama sebagaimana dalam dakwaan subsider,” ujar Ketua Majelis Hakim Purwanto S. Abdullah saat membacakan putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (30/6/2026).
Selain pidana penjara, hakim juga menjatuhkan denda sebesar Rp1 miliar. Vonis tersebut lebih ringan dibanding tuntutan jaksa yang meminta hukuman 18 tahun penjara.
Majelis hakim juga mewajibkan Nadiem membayar uang pengganti sebesar Rp809,59 miliar. Nilai itu lebih rendah dari tuntutan jaksa sebesar Rp4,8 triliun karena majelis menilai dasar perhitungan yang digunakan penuntut tidak tepat.
Dalam putusannya, hakim merekomendasikan agar penyidik Kejaksaan Agung melanjutkan penelusuran aset Nadiem melalui penyidikan dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Hakim menyatakan Nadiem tidak terbukti melanggar Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Tipikor tentang perbuatan melawan hukum. Namun, ia dinilai terbukti melanggar Pasal 3 UU Tipikor karena menyalahgunakan kewenangan jabatannya sebagai menteri.
Majelis menilai seluruh penyimpangan dalam proyek pengadaan Chromebook bersumber dari penggunaan kewenangan jabatan Nadiem, mulai dari penempatan staf khusus dan konsultan eksternal dalam tim teknis hingga penerbitan kebijakan yang mengarahkan penggunaan sistem operasi Chrome OS.
Dalam pertimbangannya, hakim menyebut Nadiem berperan aktif dalam proses pengambilan kebijakan. Salah satunya melalui arahan yang kemudian menjadi dasar perubahan spesifikasi dari sistem operasi Windows ke Chrome OS, serta penandatanganan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 5 Tahun 2021 yang menetapkan spesifikasi tersebut.
“Bahwa sekalipun terdakwa tidak melakukan perbuatan teknis pengadaan secara langsung, rangkaian pengambilan keputusan, strategi, pengarahan kebijakan, dan penandatanganan regulasi merupakan kontribusi menentukan yang tanpa rangkaian itu, tindak pidana tidak akan terlaksana sebagaimana yang terjadi,” ujar hakim.
Kasus ini berkaitan dengan pengadaan 1.109.327 unit laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) dalam program digitalisasi pendidikan pada tahun anggaran 2020–2022. Majelis hakim menilai kebijakan tersebut menguntungkan Google melalui penguncian spesifikasi perangkat berbasis Chrome OS.
Hakim menghitung total kerugian negara akibat proyek tersebut mencapai Rp1,567 triliun, terdiri atas Rp127,98 miliar pada 2020, Rp544,59 miliar pada 2021, dan Rp895,30 miliar pada 2022.***(RAF)
Editor : Aab Abdul Malik
