Wartain.com – Operasional dapur Nazran SPPG Cibadak 02 di bawah Yayasan Ulul Albab Fasihah Al Munawaroh resmi dihentikan sementara. Keputusan itu diambil setelah adanya laporan dugaan keracunan massal.
Langkah tegas dilakukan menyusul insiden yang menimpa puluhan siswa SDN Bojongkoneng, Kecamatan Cibadak, Kabupaten Sukabumi. Para siswa diduga keracunan usai minum susu dari program Makan Bergizi Gratis (MBG).
Koorwil Badan Gizi Nasional (BGN) Kabupaten Sukabumi, Firman Juliansyah, membenarkan penghentian dapur tersebut. Saat ini pihaknya menunggu arahan dari pusat dan hasil uji laboratorium.
“Per hari ini operasional SPPG Cibadak 02 sudah dihentikan sementara. Kami sudah bersurat dan mengirimkan laporan ke BGN Pusat,” ujar Firman, Jumat 31 Juli 2026.
Penutupan dapur dilakukan secara resmi mulai hari ini. BGN daerah juga telah mengirimkan surat berisi kronologi kejadian ke BGN Pusat untuk ditindaklanjuti dan dievaluasi secara menyeluruh.
Sejak awal penanganan, tim gabungan langsung bergerak. Penanganan medis diberikan kepada siswa yang menunjukkan gejala. Dari 40 anak terdampak, seluruhnya kini dinyatakan pulih.
“Kemarin tersisa enam anak yang masih bergejala. Hasil monitoring terbaru dari Kepala SPPG menunjukkan seluruh siswa sudah pulih, termasuk siswa yang sempat mendapat perawatan di rumah sakit sudah diperbolehkan pulang,” jelas Firman.
Firman menegaskan penghentian bersifat sementara. Pihaknya masih menunggu hasil uji sampel dari Laboratorium Kesehatan Daerah (Labkesda) Dinkes Kabupaten Sukabumi.
Ia enggan menyimpulkan penyebab pasti sebelum ada bukti ilmiah. Bisa jadi berasal dari susu, bisa juga dari makanan lain yang dikonsumsi siswa sebelum kegiatan.
“Kami masih menunggu hasil uji lab untuk memastikan apakah benar dari indikasi susu atau ada faktor lain, misalnya konsumsi makanan lain sebelum kegiatan. Jadi belum bisa disimpulkan,” tambahnya.
Terkait potensi sanksi atau langkah hukum lanjutan, BGN Kabupaten Sukabumi belum bisa memutuskan sendiri. Keputusan diserahkan penuh kepada BGN Pusat.
“Untuk kebijakan sanksi final, kami menunggu petunjuk teknis dari Pusat melalui Directorate Pemantauan dan Pengawasan (Ditertawas) BGN,” pungkas Firman.***
Editor : Aab Abdul Malik
(Dul)
