Wartain.com – Wacana perubahan skema pembagian Bonus Produksi (BP) PLTP Salak kembali jadi sorotan di DPRD Kabupaten Sukabumi. Ketua Fraksi PKB, Bayu Permana, menagih kepastian revisi Perbup Nomor 33 Tahun 2018 yang hingga awal Agustus 2026 belum terlihat progresnya.
Pertanyaan itu dilontarkan Bayu saat Rapat Badan Anggaran (Banggar) DPRD bersama Sekda Kabupaten Sukabumi dan tim perangkat daerah, dalam pembahasan KUA-PPAS Perubahan APBD 2026 di Kantor Dishub Kabupaten Sukabumi, Rabu (5/8/2026).
Bayu yang juga anggota Banggar menilai revisi Perbup tersebut mendesak. Pasalnya, aturan itu sudah masuk dalam Program Pembentukan Peraturan Kepala Daerah (Propemperkada) 2026, namun hingga Agustus belum ada tahapan pembahasan yang jelas.
“Saat sesi tanya jawab saya bertanya ke Pak Sekda terkait Perbup 33 Tahun 2018 karena sudah masuk Propemperkada 2026, tapi hingga Agustus ini belum ada progres. Ternyata jawabannya sedang dibuatkan drafnya dan pasti akan dibahas,” kata Bayu.
Perbup 33/2018 saat ini menjadi acuan pembagian dana BP dari PLTP Salak yang beroperasi di Kecamatan Kabandungan dan Kalapanunggal, Kabupaten Sukabumi, serta sebagian wilayah Kabupaten Bogor.
Skema yang berlaku membagi dana BP 50:50. Yakni 50 persen untuk 13 desa lingkar PLTP dan 50 persen untuk program prioritas pembangunan daerah sesuai RPJMD Kabupaten Sukabumi.
Formula itu belakangan diprotes sejumlah kepala desa dan warga sekitar. Mereka mengusulkan porsi desa dinaikkan menjadi 70 persen, dengan alasan dampak sosial, lingkungan, dan kerusakan infrastruktur paling berat dirasakan masyarakat di sekitar operasi Star Energy Geothermal Salak, Ltd (SEGS).
Bayu menilai jawaban Sekda dalam rapat Banggar memberi sinyal positif. Usulan perubahan itu disebut tidak berhenti pada wacana.
“Kelihatannya akan disetujui kalau dilihat dari pernyataan Pak Sekda. Jadi ini kabar baik untuk warga Kabandungan dan Kalapanunggal,” ujarnya.
Ia menambahkan, sebelumnya juga sudah mengonfirmasi langsung ke Bupati Sukabumi Asep Japar. Dalam pertemuan itu, Bupati merespons positif rencana revisi, meski meminta kajian lebih dulu dilakukan oleh OPD terkait.***
Editor : Aab Abdul Malik
(Dul)
