Wartain.com – Hari kemerdekaan tahun ini menjadi momen yang tak terlupakan bagi Dicki Saptadji. Setelah menjalani hukuman selama 1 tahun 2 bulan, warga binaan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Sukabumi itu akhirnya kembali ke tengah keluarga pada Senin (17/8/2026).
Dicki merupakan satu dari empat warga binaan yang dinyatakan bebas murni bertepatan dengan peringatan HUT ke-81 Republik Indonesia. Tangis haru dan rasa syukur mewarnai langkahnya keluar dari lapas setelah menerima Remisi Umum Kemerdekaan.
Alih-alih hanya menganggap masa hukuman sebagai waktu yang harus dilewati, Dicki mengaku mendapatkan banyak pelajaran selama menjalani pembinaan di dalam lapas. Ia bersyukur mendapat pendidikan mental dan arahan untuk memperbaiki diri.
“Perasaan saya bangga di sini dapet didikan yang alhamdulillah. Semua bapak-bapak di sini udah ngedidik saya buat jalan yang lebih benar,” ujar Dicki seusai menerima remisi.
Menurut Dicki, pembinaan yang diterimanya tidak hanya berkaitan dengan kehidupan keagamaan, tetapi juga berbagai keterampilan. Bekal tersebut dinilai menjadi pengalaman berharga yang ingin dibawanya setelah kembali ke masyarakat.
“Banyak sekali ilmu-ilmu yang nggak saya dapat di luar, saya dapat di sini. Pembinaan kerohanian dan semua pelatihan saya dapetin. Alhamdulillah saya terima kasih,” tuturnya.
Kini, Dicki memilih tidak terlalu jauh memikirkan rencana ke depan. Setelah berbicara dengan keluarga, ia ingin terlebih dahulu menata kembali kehidupannya dan berusaha menjalani hari-hari dengan lebih baik.
“Rencana ya nyusun hidup lebih baik aja dulu. Kalau rezeki mungkin Allah yang atur segala sesuatu,” kata Dicki.
Sementara itu, Kepala Lapas Kelas IIB Sukabumi Budi Hardiono mengatakan, sebanyak 316 warga binaan memperoleh Remisi Umum dalam rangka HUT ke-81 RI. Penyerahan dilakukan secara simbolis dan dihadiri Wali Kota Sukabumi, Wakil Wali Kota, serta jajaran DPRD.
“Alhamdulillah hari ini Pak Walkot beserta Wakil dan DPRD berkesempatan langsung hadir untuk menyerahkan remisi untuk warga binaan kami berjumlah 316 orang, 4 di antaranya langsung pulang,” kata Budi.
Budi menyebut besaran remisi yang diterima warga binaan berbeda-beda, mulai dari pengurangan masa pidana satu hingga lima bulan.
Dari empat orang yang langsung bebas, tiga di antaranya merupakan narapidana kasus pencurian dan satu lainnya terjerat perkara penganiayaan. Keempatnya dinyatakan bebas murni karena telah menyelesaikan seluruh masa pidana.
“Yang bebas langsung itu 3 orang kasus pencurian dan 1 penganiayaan. Ini bebas murni, masa pidananya habis, kita kembalikan kepada masyarakat. Semoga kita doakan saja ke depan mereka jauh lebih baik,” jelasnya.
Di balik momentum pemberian remisi, Lapas Kelas IIB Sukabumi masih menghadapi persoalan kelebihan penghuni. Saat ini, jumlah warga binaan mencapai 532 orang, sedangkan kapasitas lapas hanya mampu menampung sekitar 200 orang.
“Penghuni lapas sekarang 532 orang dengan kapasitas 200 orang. Kita hitung secara over kapasitasnya berarti sudah overload sebanyak 231 persen,” pungkas Budi.***(RAF)
Editor : Aab Abdul Malik
