Wartain.com – Isu keselamatan relawan dan pekerja dapur Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) kembali mengemuka di DPRD Kabupaten Sukabumi. Lembaga legislatif mendesak seluruh pengelola SPPG segera menuntaskan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan Sertifikat Laik Fungsi (SLF).
Dorongan itu menguat dalam rapat tindak lanjut Komisi I DPRD Kabupaten Sukabumi bersama stakeholder terkait di Ruang Banmus DPRD, Kamis (3/9/2026).
Wakil Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Sukabumi, Andri Hidayana, menegaskan bahwa PBG dan SLF bukan hanya urusan surat-menyurat. Dokumen itu menjadi jaminan bahwa bangunan dapur SPPG aman digunakan untuk kegiatan memasak.
“Alhamdulillah hari ini Komisi 1 melaksanakan kembali rapat tindak lanjut terkait edaran Bupati Sukabumi. Terkait beberapa poin di mana salah satunya adalah untuk pengurusan perizinan PBG dan SLF dan lainnya,” kata Andri.
Fokus utama DPRD, lanjut Andri, adalah melindungi para relawan dapur yang setiap hari bekerja mengolah makanan bergizi.
“Nah, hari ini ingin melindungi masyarakat Kabupaten Sukabumi, terlebih lagi para relawan dapur yang menjadi tenaga kerja ataupun sumber daya manusia yang hari ini ikut di dalamnya sebagai menjalankan untuk pengolahan masak dan lain-lain,” ujarnya.
Andri menekankan pentingnya SLF sebagai bukti bahwa gedung layak pakai. “Mereka harus terlindungi, aman, nyaman dengan bangunan yang bersertifikat layak fungsi,” tegasnya.
Deadline 31 Desember dan Status Lahan Sewa
Saat ini tercatat ada sekitar 402 SPPG di Kabupaten Sukabumi, dengan yang aktif sekitar 370-an. Komisi I memberi batas waktu kepada pengelola untuk mengikuti edaran Bupati hingga 31 Desember 2026.
“Dan kami beri rekomendasi khusus di rapat pertemuan selanjutnya itu sampai tanggal 31 Desember, mudah-mudahan seluruh SPPG di Kabupaten Sukabumi sudah mengindahkan daripada edaran Bupati yang sudah disampaikan,” katanya.
Isu lain yang disorot adalah lokasi SPPG yang banyak berdiri di lahan sewa. Menurut Andri, kewajiban mengurus PBG tetap berlaku tanpa melihat status kepemilikan tanah.
“Setiap hari ini dapur yang ada dan yang mempunyai akun ataupun yang beroperasi, itu menjadi sebuah kewajiban. Bangunan tersebut terlepas itu bangunan sewa ataupun seperti apa. Banguan itu digunakan hari ini, kita harus menjamin keamanan dan kenyamanan masyarakat Kabupaten Sukabumi,” lanjutnya.
OPD Diminta Bentuk Tim Gabungan
Agar pengurusan tidak berbelit, Komisi I mendorong dibentuknya tim gabungan lintas OPD teknis.
“Komisi 1 sudah sepakat dengan mitra teknis, utamanya OPD akan membentuk tim gabungan dari setiap OPD. Jadi setiap SPPG yang akan mengurus izin ini tidak dipusingkan. Jadi ada wadahnya, sehingga koordinasi antar OPD bisa terbangun,” sambungnya.
Untuk Dapil 1, Andri menyebut progres sudah mulai terlihat. Setelah edaran Bupati dan rapat Komisi I, pengajuan izin meningkat.
“Dapil 1 bicara progres hari ini, dari mulai munculnya edaran Bupati, ditindaklanjuti rapat Komisi 1, hari ini kalau secara gambaran awal sudah. kami berkoordinasi dengan Korwil, Korcam, kemungkinan sudah hampir di angka 70 sampai 80% dari mulai pengajuan-pengajuan hari ini mulai ada peningkatan,” ungkapnya.
Komisi I memastikan akan terus melakukan fungsi pengawasan hingga seluruh SPPG memenuhi ketentuan.
“Kalau bicara tingkat Komisi DPRD, kami tidak punya secara teknis. Akan tetapi kami akan selalu mengawasi, memonitoring terkait hal ini karena fungsi kami pengawasan,” tandasnya.***
Editor : Aab Abdul Malik
(Dul)
