Wartain.com – Pemerintah Kabupaten Sukabumi resmi menyampaikan nota pengantar Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2026 kepada DPRD Kabupaten Sukabumi.
Penyampaian tersebut dilakukan dalam Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Sukabumi yang digelar di ruang sidang paripurna, Kamis (3/9/2026).
Nota pengantar Bupati Sukabumi dalam rapat tersebut disampaikan oleh Wakil Bupati Sukabumi Andreas. Selanjutnya, dokumen perubahan APBD akan masuk dalam tahapan pembahasan bersama antara legislatif dan eksekutif.
Ketua DPRD Kabupaten Sukabumi Budi Azhar Mutawali mengatakan, rapat paripurna tersebut merupakan agenda Badan Musyawarah (Bamus) DPRD dengan agenda penyampaian nota pengantar Bupati mengenai Raperda Perubahan APBD 2026.
“Hari ini sesuai dengan agenda Bamus, rapat paripurna penyampaian nota pengantar Pak Bupati mengenai Rancangan Peraturan Daerah Perubahan APBD 2026. Barusan sudah disampaikan oleh Pak Wabup kepada kami,” ujar Budi.
Setelah penyampaian nota pengantar, DPRD akan melanjutkan tahapan pembahasan melalui pandangan umum fraksi-fraksi terhadap materi perubahan APBD tersebut.
Budi menegaskan, DPRD belum dapat memberikan penilaian secara utuh terhadap perubahan anggaran karena pembahasan secara detail belum dilakukan. Namun, jika terdapat penambahan anggaran, DPRD akan mendorong agar penggunaannya diarahkan pada program yang benar-benar menjadi prioritas pemerintah daerah.
“Kalaupun memang ada penambahan, kita tentunya akan prioritaskan, meminta kepada pemerintah untuk diprioritaskan kepada program-program yang memang prioritas, yang memang sangat penting untuk diintervensi oleh pemerintah daerah,” tegasnya.
Menurut Budi, pembahasan nantinya akan melihat secara rinci pos anggaran mana yang mengalami peningkatan maupun penurunan. Hasil pembahasan tersebut kemudian menjadi dasar bagi DPRD dalam memberikan masukan kepada pemerintah daerah.***
Editor : Aab Abdul Malik
(Dul)
