Wartain.com – Pemerintah Kota Sukabumi melakukan penyesuaian terhadap skema pembiayaan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) bagi peserta Pekerja Bukan Penerima Upah dan Bukan Pekerja (PBPU & BP) yang selama ini ditanggung pemerintah daerah.
Kebijakan tersebut diambil di tengah keterbatasan fiskal daerah akibat efisiensi anggaran serta berkurangnya dana transfer. Pemkot Sukabumi juga menilai perlu dilakukan penataan agar anggaran perlindungan kesehatan lebih tepat sasaran dan diprioritaskan bagi masyarakat yang berada dalam kondisi rentan.
Sekretaris Daerah Kota Sukabumi, Andang Tjahjandi mengatakan, kebutuhan ideal untuk pembiayaan JKN PBPU & BP Pemda selama satu tahun mencapai sekitar Rp40,058 miliar.
Namun, pada APBD 2026, anggaran yang tersedia hanya sekitar Rp21,241 miliar. Dana tersebut bersumber dari Pajak Rokok, Pendapatan Asli Daerah (PAD), serta Dana Alokasi Umum (DAU) bidang kesehatan.
Dengan demikian, masih terdapat kekurangan anggaran sekitar Rp18,816 miliar.
Menurut Andang, kondisi tersebut tidak terlepas dari perubahan kebijakan pendanaan pemerintah pusat maupun pemerintah provinsi. Salah satunya adalah tidak lagi dialokasikannya bantuan keuangan dari Pemerintah Provinsi Jawa Barat sebesar 40 persen untuk peserta PBPU & BP Pemda Kota Sukabumi.
“Pada tahun 2026, Pemerintah Provinsi Jawa Barat tidak lagi mengalokasikan bantuan 40 persen pendanaan untuk peserta PBPU & BP Pemda Kota Sukabumi,” ujar Andang.
Penghentian dukungan tersebut setara dengan sekitar Rp16,023 miliar. Selain itu, hingga Juni 2026, sebanyak 33.381 peserta PBI-JK dinonaktifkan oleh Kementerian Sosial. Nilai pembiayaan peserta yang dinonaktifkan tersebut mencapai sekitar Rp15,14 miliar.
Kondisi itu kemudian berdampak terhadap meningkatnya kebutuhan perlindungan kesehatan yang harus diantisipasi pemerintah daerah.
Sebagai langkah penyesuaian, Pemkot Sukabumi akan melakukan rasionalisasi terhadap kuota peserta PBPU & BP yang ditanggung melalui anggaran daerah.
Prioritas diberikan kepada masyarakat miskin dan rentan yang berada pada Desil 1 hingga 5. Selain itu, perlindungan tetap diarahkan kepada warga dengan penyakit kronis seperti thalasemia, pasien hemodialisa dan ODGJ, serta penderita penyakit degeneratif seperti hipertensi, diabetes melitus dan kanker.
Bayi baru lahir yang membutuhkan kepesertaan melalui skema susulan juga tetap menjadi bagian dari prioritas.
Sementara itu, masyarakat yang berdasarkan pemadanan Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN) berada pada Desil 6 hingga 10 akan diarahkan untuk membayar iuran BPJS Kesehatan secara mandiri.
Pemadanan tersebut mengacu pada Permensos Nomor 3 Tahun 2025 dan Kepmensos Nomor 22/HUK/2026.
Di sisi lain, Pemkot Sukabumi menyiapkan skema perlindungan tambahan melalui Program Bantuan Kesehatan Daerah (BANKESDA). Anggaran program tersebut rencananya dialokasikan dalam APBD Perubahan.
BANKESDA ditujukan sebagai jaring pengaman bagi warga miskin dan rentan Desil 1–5 yang membutuhkan pelayanan kesehatan, baik dalam kondisi gawat darurat, rawat jalan maupun rawat inap Kelas III.
Pelayanan melalui program tersebut akan mencakup RSUD R. Syamsudin, S.H. dan RSUD Al-Mulk.
Andang menegaskan, penyesuaian pembiayaan JKN bukan berarti pemerintah daerah mengurangi komitmen dalam memberikan perlindungan kesehatan kepada masyarakat.
“Pemerintah Kota Sukabumi tetap berkomitmen hadir melindungi kesehatan masyarakat, khususnya kelompok rentan dan penderita penyakit kronis,” katanya.
Ia menambahkan, penataan skema pembiayaan dilakukan agar keterbatasan anggaran dapat dikelola secara lebih efektif.
“Penyesuaian ini dilakukan agar alokasi anggaran daerah tepat sasaran, transparan, dan berkelanjutan,” ujar Andang.***(RAF)
Editor: Aab Abdul Malik
