Oleh: Lukman Nurhakim/Pengamat Kebijakan Publik
Wartain.com – Kebakaran di lahan timbunan seluas 2,2 hektare yang berlokasi di Kampung Cihanja, Punclut, pada Senin sore hingga Selasa (14-15/9/2026), sebaiknya tidak dilihat semata-mata sebagai peristiwa kebakaran yang selesai setelah api berhasil dipadamkan. Kebakaran ini berdampak pada gangguan pernapasan (ISPA) bagi belasan warga serta terganggunya aktivitas sekolah di sekitarnya.
Warga tentu mengapresiasi respons cepat Dinas Kebakaran Pemerintah Kota Bandung setelah menerima laporan dari warga setempat. Sejumlah unit pemadam kebakaran dikerahkan ke lokasi dan berhasil menangani kobaran api yang berlangsung lebih dari 13 jam.
Namun, kejadian ini juga layak menjadi momentum untuk melihat persoalan yang lebih luas: bagaimana kondisi dan tata kelola lahan tersebut, bagaimana pengawasannya, serta langkah apa yang perlu dilakukan untuk memastikan keselamatan lingkungan dan masyarakat di sekitarnya.
Melihat Kembali Kondisi Lahan dan Risiko yang Perlu Diantisipasi
Apabila berdasarkan pemeriksaan di lapangan memang masih terdapat material seperti kayu, plastik, karpet, dan berbagai jenis sampah kering di bawah timbunan berangkal, maka pemadaman api di permukaan belum tentu menyelesaikan seluruh potensi risiko.
Material yang masih tertimbun perlu diperiksa dan ditangani secara tepat agar tidak menjadi sumber masalah di kemudian hari. Terlebih dalam kondisi musim kemarau, keberadaan material kering perlu mendapat perhatian khusus.
Kobaran dan asap kebakaran telah mengganggu warga sekitar. Bahkan bau dan asap dilaporkan tercium hingga kawasan Ciumbuleuit bagian bawah, termasuk di sekitar Universitas Katolik Parahyangan.
Evaluasi Penanganan dan Pencegahan Kebakaran Berulang
Peristiwa ini juga perlu dilihat dalam konteks kejadian sebelumnya. Pada saat terjadi kebakaran sebelumnya, aktivitas di lokasi telah dihentikan dan tidak diperbolehkan lagi adanya kegiatan penampungan atau pembuangan berangkal.
Namun, setelah aktivitas dihentikan, tentu perlu dilakukan evaluasi mengenai langkah lanjutan. Apakah material yang berpotensi menimbulkan risiko sudah diperiksa dan ditangani? Apakah kondisi timbunan sudah dinyatakan aman berdasarkan pemeriksaan teknis?
Dengan kembali terjadinya kebakaran seluas 2,2 hektare ini, evaluasi terhadap penanganan sebelumnya menjadi semakin penting.
Peran Pemerintah dan Solusi Jangka Panjang
Pemkot Bandung perlu mempertimbangkan langkah yang lebih komprehensif, tidak hanya pemadaman, tetapi juga edukasi, pencegahan, pengawasan, serta penanganan pascakejadian.
Jika hasil pemeriksaan menunjukkan timbunan perlu dibuka atau dibongkar sebagian, maka _excavation_ dapat menjadi opsi teknis untuk memeriksa kondisi di bawah timbunan sekaligus mengeluarkan material yang mudah terbakar untuk dipilah sesuai ketentuan.
Jika berdasarkan kajian status tanah, tata ruang, aspek hukum, dan geologi memungkinkan, lahan ini layak dikaji untuk ditata menjadi Ruang Terbuka Hijau (RTH) Ciumbuleuit dihijaukan, diperkuat kontur lahannya, dan memberikan manfaat bagi masyarakat, daripada terus menjadi potensi persoalan lingkungan.***
Editor: Aab Abdul Malik
(Dul)
