Wartain.com – Persoalan dugaan penggelapan belasan kendaraan operasional yang menyeret oknum legislator Kota Bogor berinisial J memasuki babak baru. Manajemen PT Restu Mahkota Karya (RMK) Cibadak meminta perhatian dan perlindungan hukum dari sejumlah pejabat negara karena menduga terdapat intervensi dalam proses penanganan perkara tersebut.
Kasus ini berawal dari pemesanan 13 unit Suzuki APV oleh J. Kendaraan tersebut rencananya dimodifikasi menjadi ambulans untuk program bantuan sosial dari salah satu pihak perbankan.
Setelah kendaraan diserahkan, dana bantuan disebut telah dicairkan oleh pihak bank ke rekening pribadi terlapor. Namun, pembayaran kepada dealer dengan nilai mencapai Rp2,89 miliar hingga kini belum diselesaikan.
Pihak PT RMK kemudian menerima warkat cek senilai Rp2,15 miliar pada akhir Desember 2024. Cek tersebut ternyata tidak dapat dicairkan karena tidak didukung saldo yang mencukupi.
Kuasa Hukum PT RMK, Alice Yuniati Elia, mengatakan pihaknya sempat memberikan kepercayaan kepada J karena statusnya sebagai anggota dewan.
“Karyawan kami terus menagih, tetapi pada akhir tahun kami justru dibayar menggunakan cek kosong. Pihak dealer awalnya percaya karena terlapor merupakan anggota dewan,” kata Alice, Rabu (16/9/2026).
Menurut Alice, belum terselesaikannya pembayaran tersebut turut memberikan tekanan terhadap kondisi keuangan perusahaan. Nilai kerugian yang mencapai miliaran rupiah disebut berdampak pada keberlangsungan operasional dealer dan puluhan pekerjanya.
“Kerugian Rp2,89 miliar ini sangat memukul operasional perusahaan dan nasib para karyawan di tengah kondisi ekonomi yang sulit. Kalau tidak diperjuangkan, PT RMK ini nyaris tutup,” ujarnya.
PT RMK Cibadak sebelumnya telah membawa persoalan tersebut ke ranah hukum dengan membuat laporan ke Polda Jawa Barat pada 6 Mei 2024.
Dalam proses pemeriksaan, pihak penyidik disebut telah menemukan adanya penggunaan dana bantuan sosial yang tidak sesuai peruntukannya. Alice menyebut dana tersebut digunakan terlapor untuk kebutuhan usaha lainnya.
“Terlapor pun telah mengakui bahwa dana tersebut telah terpakai untuk keperluan operasional usahanya,” ungkapnya.
Namun, proses penyidikan kemudian menghadapi persoalan baru. Salah satunya terjadi ketika agenda penyitaan terhadap empat unit ambulans yang sebelumnya dijadwalkan pada 14 September 2024 tiba-tiba dibatalkan.
Selain itu, penanganan berkas perkara disebut mengalami perubahan. Pihak pelapor menduga kondisi tersebut berkaitan dengan adanya tekanan terhadap proses penyidikan.
“Penyidik administrasi sudah siap, tetapi penyitaan mendadak dibatalkan. Penyidik menyampaikan adanya tekanan dan intervensi dari pimpinan serta pihak luar,” kata Alice.
Atas kondisi tersebut, PT RMK Cibadak meminta agar proses hukum terhadap perkara tersebut tetap berjalan secara profesional, transparan, dan tidak dipengaruhi kedudukan maupun latar belakang terlapor.
Pihak perusahaan juga meminta perhatian Presiden Republik Indonesia, Kapolri, Gubernur Jawa Barat, serta Kapolda Jawa Barat agar ikut mengawal penanganan perkara yang dinilai telah berdampak terhadap keberlangsungan usaha dan para pekerja.
“Kami meminta perhatian khusus dari Presiden Republik Indonesia, Kapolri, Gubernur Jawa Barat, dan Kapolda Jabar untuk mengawal kasus ini. Kami ini rakyat biasa yang menjadi korban,” pungkasnya.***(RAF)
Editor: Aab Abdul Malik
