26.7 C
Jakarta
Selasa, September 29, 2026

Latest Posts

Polemik UU Reforma Agraria, Ketua GPI Sukabumi: Jangan Sampai Reforma Agraria Keluar dari Semangat Pancasila

Wartain.com — Pengesahan Undang-Undang tentang Pengaturan Reforma Agraria oleh DPR RI pada 22 September 2026 membuka babak baru dalam kebijakan agraria nasional.

Regulasi tersebut diharapkan mampu menjawab persoalan ketimpangan penguasaan dan pemilikan tanah, konflik agraria, serta memperkuat perlindungan bagi petani, penggarap, masyarakat adat, dan kelompok masyarakat yang selama ini memiliki keterbatasan akses terhadap tanah.

Namun, pengesahan undang-undang bukan akhir dari persoalan. Tahap implementasi dan penyusunan aturan turunannya justru menjadi titik penting untuk memastikan reforma agraria berjalan sesuai tujuan yang telah ditetapkan.

Ketua DPD Gerakan Pemuda Islam (GPI) Kabupaten Sukabumi, Opik, meminta seluruh pihak mengawal pelaksanaan UU tersebut secara kritis dan konstruktif.

Menurutnya, reforma agraria menyangkut persoalan mendasar, mulai dari penguasaan, pemilikan, penggunaan, pemanfaatan, hingga distribusi tanah. Karena itu, pelaksanaannya harus transparan dan tidak boleh didominasi kepentingan kelompok tertentu.

“UU ini harus kita kawal bersama. Jangan sampai semangat reforma agraria justru bergeser dari tujuan awalnya dan hanya memberikan keuntungan kepada kelompok tertentu,” ujar Opik.

Dalam pembahasan RUU, DPR menyebut pengaturan reforma agraria antara lain diarahkan untuk menangani ketimpangan penguasaan dan pemilikan tanah, konflik agraria, tanah terlantar, kemiskinan, tanah absente, serta penguasaan tanah yang melampaui batas maksimum.

Opik menilai, substansi tersebut harus dibuktikan melalui pelaksanaan di lapangan. Menurut dia, keberhasilan sebuah undang-undang tidak hanya ditentukan oleh rumusan pasalnya, tetapi juga oleh transparansi, pengawasan, dan konsistensi lembaga negara dalam menjalankannya.

“Jangan sampai rakyat kecil hanya menjadi objek kebijakan. Reforma agraria harus benar-benar memberikan kepastian dan keadilan bagi petani, penggarap, buruh tani, masyarakat adat, dan masyarakat yang selama ini menghadapi persoalan agraria,” katanya.

Soroti Isu Ideologi

Opik juga menyoroti diskusi yang berkembang di ruang publik mengenai dugaan adanya pengaruh pemikiran Marxisme dalam proses penyusunan Naskah Akademik UU Pengaturan Reforma Agraria.

Ia menegaskan, pandangan tersebut perlu ditempatkan sebagai bagian dari perdebatan publik yang harus diuji berdasarkan dokumen dan proses pembentukan undang-undang, bukan sekadar menjadi tuduhan tanpa dasar.

Menurut Opik, apa pun latar belakang pemikiran yang berkembang dalam proses akademik maupun legislasi, pelaksanaan kebijakan negara harus tetap berlandaskan konstitusi dan nilai-nilai Pancasila.

“Jangan sampai ada praktik yang bertentangan dengan Pancasila atau mengarah pada kepentingan ideologis tertentu seperti Marxisme yang tidak sejalan dengan nilai luhur kita. Negara harus memastikan reforma agraria berjalan berdasarkan konstitusi dan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat,” tegasnya.

Ia menambahkan, kritik tersebut bukan dimaksudkan untuk memberikan stigma kepada kelompok tertentu. Sebaliknya, pengawasan diperlukan agar pelaksanaan reforma agraria tidak bergeser menjadi instrumen kepentingan politik maupun ekonomi.

LPRA Jadi Titik Penting Pengawasan

Salah satu perubahan penting dalam pembahasan RUU adalah penguatan kelembagaan reforma agraria melalui pembentukan Lembaga Penyelenggaraan Reforma Agraria (LPRA).

Sebelumnya, nomenklatur lembaga tersebut dirancang sebagai Badan Reforma Agraria Nasional (BRAN). Dalam pembahasan tingkat akhir, Baleg DPR dan pemerintah menyepakati perubahan nomenklatur menjadi LPRA. Lembaga tersebut berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden, dengan kewenangan perencanaan, pelaksanaan, pengawasan, serta penyelesaian konflik agraria.

Selain kelembagaan, regulasi tersebut juga memuat pengaturan mengenai pengawasan. DPR menyebut adanya dewan pengawas untuk mendukung transparansi, partisipasi, akuntabilitas, dan efektivitas penyelenggaraan reforma agraria.

Bagi Opik, kewenangan besar tersebut harus diikuti mekanisme pengawasan yang kuat.

Data mengenai objek dan subjek reforma agraria, menurut dia, harus dikelola secara transparan sesuai ketentuan hukum. Penetapan penerima manfaat juga harus memiliki mekanisme yang dapat dipertanggungjawabkan.

Begitu pula dengan penyelesaian konflik agraria. Masyarakat harus memiliki akses terhadap mekanisme pengaduan, keberatan, dan penyelesaian sengketa apabila menemukan dugaan penyimpangan.

“Jangan berhenti pada pengesahan. Kita harus mengawal aturan turunannya, mengawasi implementasinya, dan memastikan masyarakat mendapatkan manfaat nyata,” ujar Opik.

Ia meminta masyarakat tidak ragu menggunakan mekanisme hukum dan demokrasi apabila menemukan dugaan penyimpangan dalam pelaksanaan reforma agraria.

Jangan Berhenti pada Teks Undang-Undang

Opik menilai keberhasilan reforma agraria nantinya tidak cukup diukur dari terbentuknya lembaga baru atau lahirnya berbagai aturan turunan.

Ukuran yang lebih penting adalah apakah kebijakan tersebut mampu memberikan kepastian hukum atas tanah, mengurangi konflik agraria, mencegah konsentrasi penguasaan tanah, serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

Pemerintah sendiri menyatakan UU Pengaturan Reforma Agraria ditujukan untuk memperkuat landasan hukum penyelenggaraan reforma agraria dan memberikan manfaat bagi petani gurem, petani penggarap, buruh tani, nelayan tradisional, masyarakat adat, serta kelompok masyarakat rentan dan berpenghasilan rendah.

Karena itu, menurut Opik, pengawalan terhadap UU tersebut harus dilakukan sejak aturan turunan hingga implementasi di tingkat daerah.

“Reforma agraria bukan sekadar membagi atau menata tanah. Ini menyangkut kepastian hak, keadilan sosial, hubungan negara dengan rakyat, dan masa depan ekonomi masyarakat. Karena itu, pelaksanaannya harus tetap berada dalam koridor Pancasila, UUD 1945, dan kepentingan nasional,” pungkasnya.***

Editor: Aab Abdul Malik

(DH)

Latest Posts

spot_imgspot_img

Don't Miss

Stay in touch

To be updated with all the latest news, offers and special announcements.