Wartain.com || Polres Sukabumi mengungkap 150 kasus narkoba sepanjang Januari hingga September 2025. Dari hasil penyelidikan, sebagian besar peredaran narkoba di wilayah Sukabumi dilakukan dengan modus “tempel”, yaitu meletakkan barang haram di lokasi tertentu untuk kemudian diambil oleh pembeli.
Kapolres Sukabumi, AKBP Samian, mengatakan sistem ini dipilih karena dianggap aman dan meminimalisasi interaksi langsung antara pengedar dan pembeli.
“Para tersangka dalam kasus sabu, ganja, maupun obat keras terbatas kebanyakan menggunakan cara tempel. Ada juga yang masih menggunakan sistem bertemu langsung, tapi jumlahnya lebih sedikit,” jelasnya, Sabtu (20/9/2025).
Dalam periode tersebut, polisi berhasil menangkap 191 tersangka, terdiri dari 87 orang pengedar sabu, 8 pengedar ganja, dan 96 pengedar obat keras terbatas.
Salah satu kasus menonjol yaitu penangkapan seorang pria berinisial AP (25) di Kecamatan Parungkuda dengan barang bukti 4 kilogram ganja. Kasus lain melibatkan dua tersangka berinisial N dan HF di Kecamatan Cisolok, yang kedapatan mengedarkan 18.800 butir obat keras terbatas.
“Barang bukti yang kami sita sepanjang sembilan bulan terakhir cukup besar. Untuk sabu ada sekitar 1,6 kilogram, ganja lebih dari 4,5 kilogram, dan obat keras terbatas mencapai 116 ribu butir,” ujar Samian.
Jika diuangkan, total nilai barang bukti tersebut mencapai lebih dari Rp2,8 miliar. Selain itu, peredaran yang berhasil digagalkan diperkirakan menyelamatkan lebih dari 130 ribu jiwa dari bahaya narkoba.
Samian menegaskan, modus tempel ini kini menjadi perhatian serius aparat. “Kami terus memantau titik-titik rawan yang sering dijadikan lokasi tempel. Masyarakat juga kami minta aktif melapor jika menemukan hal mencurigakan,” tegasnya.
Para tersangka dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun penjara hingga hukuman mati, serta Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara.***(RAF)
Editor : Aab Abdul Malik
