26.7 C
Jakarta
Rabu, Oktober 28, 2026

Latest Posts

Dibawa dari Sukabumi untuk Dijual di Solo, 4 Anak Jadi Korban TPPO Prostitusi Online

Wartain.com – Niat merantau mencari kerja sebagai asisten rumah tangga berujung petaka. Empat anak perempuan asal Kota Sukabumi, Jawa Barat, usia 15-17 tahun, malah dijebak dan dijual dalam jaringan prostitusi online di Solo, Jawa Tengah.

Fakta miris ini terungkap setelah Polresta Surakarta menggerebek praktik TPPO tersebut pada Kamis (22/10/2026).

Ironisnya, pelaku yang menjebak mereka juga warga Sukabumi. Polisi menangkap 14 orang asal Sukabumi. Bosnya adalah DN, yang berperan sebagai mucikari. Ia dibantu 13 pemuda yang menjadi operator aplikasi.

“Para korban dijanjikan pekerjaan sebagai ART, namun sesampainya di Jawa Tengah justru dieksploitasi,” ungkap Kapolresta Surakarta, AKBP Condro Sasongko, Selasa (27/10/2026).

Markas di Boyolali, Operasi Lewat Aplikasi Hijau

Kasat PPA dan PPO Polresta Surakarta, Kompol Ratna, menjelaskan skema licik komplotan ini.

DN sengaja memboyong 13 operator dan 4 korban dari Sukabumi ke Jawa Tengah. Mereka menyewa rumah kontrakan di Donohudan, Boyolali, sebagai markas. Dari kontrakan itu, 13 operator bekerja shift 24 jam non-stop menjalankan aplikasi hijau untuk mencari pelanggan di wilayah Solo Raya.

Tarifnya Rp 200 ribu – Rp 500 ribu. Pelanggan kemudian diarahkan ke salah satu hotel di Solo, tepatnya di kamar nomor 18 yang sudah dipesan komplotan.

Polisi awalnya menggerebek hotel itu setelah dapat laporan warga. Dari kamar itu, polisi menemukan korban LS (17). Pengembangan langsung dilakukan ke markas di Boyolali dan menangkap seluruh komplotan.

Modus keuangannya pun kejam. Setelah korban menerima uang tunai dari pelanggan, tersangka berinisial R bertugas menyisir kamar hotel untuk mengambil paksa uang itu dari tangan korban dan menyetorkannya ke DN.

“Pembagian tugasnya sangat sistematis, mulai dari perekrutan, pemasaran via aplikasi, hingga pengumpulan uang,” kata Kompol Ratna.

Terancam 15 Tahun dan Denda Rp 5 Miliar

Barang bukti yang disita tidak main-main: 24 HP untuk operasional, 62 alat kontrasepsi, 5 buku rekap transaksi harian, dan uang tunai Rp 8,6 juta.

Kini DN dan 13 anak buahnya – PR, EIM, MBN, RS, A, MC, S, RR, AD, P, S, DS, dan R – mendekam di sel tahanan. Mereka dijerat UU TPPO dengan ancaman penjara 15 tahun dan denda Rp 5 miliar.

Sementara 4 korban anak asal Sukabumi kini dalam perlindungan. Mereka dititipkan di rumah aman Dinsos Surakarta untuk pemulihan trauma.

Kasus ini menjadi alarm keras bagi warga Sukabumi. Modus penipuan kerja merantau masih menjadi pintu masuk utama TPPO anak.***

Editor: Aab Abdul Malik

(Dul)

Latest Posts

spot_imgspot_img

Don't Miss

Stay in touch

To be updated with all the latest news, offers and special announcements.