Wartain.com – Penetapan 13 tersangka terkait penyerangan kendaraan Dalmas di kawasan Dago-Cikapayang dan Sulanjana, Bandung pada 20-21 Oktober 2026, mendapat perhatian dari Perkumpulan Aktivis 98 (PA 98).
Peristiwa yang dilaporkan menyebabkan 16 anggota kepolisian luka-luka, 4 di antaranya luka berat, terjadi dalam rangkaian aksi demonstrasi momentum dua tahun pemerintahan Presiden Prabowo Subianto dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka pada 20 Oktober 2026.
Berdasarkan keterangan Polrestabes Bandung pada 28 Oktober 2026, 13 orang ditetapkan sebagai tersangka dengan peran berbeda, mulai dari melempar, memukul kendaraan Dalmas, hingga kekerasan terhadap petugas.
Di tengah proses hukum tersebut, PA 98 mendatangi Gedung Tahti Polda Jawa Barat, Kamis (29/10/2026).
Solidaritas dan Dialog di Polda Jabar
Sebanyak 13 perwakilan PA 98 yang dipimpin Sekretaris Jenderal PA 98, Lukman Nurhakim, alumni Universitas Katolik Parahyangan (UNPAR), menjenguk mahasiswa yang diamankan kepolisian sekaligus berdialog dengan jajaran Direktorat Reserse dan Humas Polda Jabar.
Dalam Siaran Pers resmi PA 98, Lukman menegaskan kunjungan itu sebagai tanggung jawab moral senior aktivis Reformasi 1998.
“Kalau ada mahasiswa yang terkena kasus hukum terkait aksi-aksi mereka, sudah menjadi tradisi kami untuk datang menjenguk. Ini bentuk tanggung jawab moral sebagai senior dan alumni, sekaligus memastikan mereka dalam keadaan baik serta menjalani proses hukum sesuai prosedur,” kata Lukman dalam siaran pers tersebut.
Desakan Penegakan Hukum Objektif
PA 98 dalam siaran persnya mendesak Polda Jabar menegakkan hukum secara objektif dan menghentikan kriminalisasi gerakan mahasiswa.
Lukman menilai gerakan mahasiswa adalah bagian penting dari demokrasi dan hak menyampaikan pendapat di muka umum tidak semestinya otomatis dipandang sebagai tindak kriminal.
Ia meminta penyidik membedakan secara tegas antara aktivitas aspirasi dengan tindak pidana individual.
“Harus diidentifikasi secara objektif, apakah mahasiswa yang ditangkap memang terlibat atau tidak. Itu menjadi kewenangan penyidik untuk melakukan pendalaman berdasarkan bukti dan rekaman yang ada,” ujarnya.
Ia juga menekankan penetapan tersangka harus berdasarkan bukti relevan, bukan semata karena keberadaan di lokasi demonstrasi. Identifikasi peran individual dinilai penting agar tidak salah sasaran.
Soroti Potensi Penyusupan
Terkait kericuhan, PA 98 menyatakan prihatin atas penyerangan terhadap kendaraan polisi dan dugaan penganiayaan personel, sesuai informasi dari dialog dengan kepolisian.
Namun, PA 98 juga menyoroti kemungkinan adanya pihak di luar gerakan mahasiswa yang memanfaatkan situasi. Fenomena kelompok berpakaian hitam dan kemunculan massa setelah jadwal aksi berakhir perlu dicermati secara objektif dan dibuktikan melalui penyelidikan.
“Sejak dulu kami selalu mengingatkan, kalau aksi sudah melewati batas waktu, sebaiknya massa menarik diri. Situasi seperti itu rawan penyusupan dan bisa dimanfaatkan pihak lain yang memiliki agenda berbeda,” tutur Lukman.
Jangan Generalisasi Gerakan Mahasiswa
Dalam siaran pers berjudul “PA 98 Desak Polda Jabar Tegakkan Hukum secara Objektif dan Hentikan Kriminalisasi Gerakan Mahasiswa” itu, PA 98 menyatakan menghormati tugas kepolisian menjaga keamanan, namun kewenangan harus dijalankan profesional, transparan, proporsional, dan berdasarkan alat bukti sah.
“Kalau memang ada bukti yang kuat, tentu harus diproses sesuai ketentuan hukum. Tetapi kalau tidak cukup bukti, kami berharap mereka mendapatkan haknya dan tidak dipaksakan menjalani proses hukum,” tegas Lukman.
PA 98 menegaskan solidaritas bukan berarti membenarkan kekerasan atau perusakan. Setiap tindak pidana yang terbukti harus dipertanggungjawabkan secara individual, tanpa mendiskreditkan gerakan mahasiswa secara keseluruhan.***
Editor: Aab Abdul Malik
(Dul)
