Wartain.com – Kabar baik bagi warga terdampak pembangunan Jalan Tol Ciawi–Sukabumi (Bocimi). Kantor Pertanahan (Kantah) Kabupaten Sukabumi resmi mencairkan dana ganti kerugian pengadaan tanah untuk proyek tersebut.
Pencairan dilakukan di Ruang Serba Guna Bank Mandiri Cabang Sudirman, Kota Sukabumi, dengan pengawalan ketat dari Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Pengadaan Tanah Tol Bocimi, PT Trans Jabar Tol (TJT), dan Bank Mandiri.
Kepala Kantah Kabupaten Sukabumi, Wendi Isnawan, http://A.Ptnh., M.H., QRMP., turun langsung memastikan proses berjalan lancar dan transparan.
Menurut Wendi, pembayaran ganti rugi ini bukan sekadar transaksi, melainkan bentuk kehadiran negara dalam memberikan kepastian hukum dan keadilan bagi warga yang lahannya terdampak Proyek Strategis Nasional.
“Prinsip kami jelas, tidak ada warga yang dirugikan. Semua proses kami kawal agar transparan, akuntabel, dan sesuai regulasi. Hak warga harus diterima utuh dan tepat waktu,” tegas Wendi.
Ia juga mengapresiasi sikap kooperatif warga. Menurutnya, tanpa dukungan masyarakat, proyek sepanjang puluhan kilometer yang menjadi urat nadi konektivitas Sukabumi–Jakarta ini tidak akan berjalan.
Proyek Tol Bocimi sendiri diharapkan menjadi game changer bagi perekonomian Sukabumi. Dengan akses yang semakin cepat, investasi, pariwisata, dan distribusi logistik diprediksi akan tumbuh signifikan.
“Ini sinergi. Warga mendukung pembangunan, pemerintah memastikan haknya. Tujuan akhirnya satu, manfaat tol ini bisa segera dirasakan masyarakat luas,” pungkas Wendi.
Kantah Sukabumi menargetkan sisa pembebasan lahan di seksi lanjutan dapat dirampungkan sesuai timeline, sehingga pembangunan konstruksi Tol Bocimi tidak terhambat.***
Editor: Aab Abdul Malik
(Dul)
