26.7 C
Jakarta
Kamis, Oktober 29, 2026

Latest Posts

Viral Pembalut Kena PPN, DJP Kemenkeu Buka Suara soal Tarif Pajak

Wartain.com – Pengenaan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) terhadap pembalut wanita menjadi sorotan publik dan ramai diperbincangkan di media sosial. Menanggapi polemik tersebut, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan menegaskan bahwa pembalut masih tergolong barang kena pajak dan belum memperoleh fasilitas pembebasan PPN.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Inge Diana Rismawati, menjelaskan bahwa pembalut yang diperdagangkan di Indonesia dikenakan PPN sepanjang memenuhi ketentuan perpajakan yang berlaku.

“Pada prinsipnya, pembalut yang diperdagangkan di Indonesia merupakan Barang Kena Pajak (BKP) yang dikenai Pajak Pertambahan Nilai (PPN), sepanjang penyerahannya memenuhi ketentuan perpajakan yang berlaku,” kata Inge, Kamis (29/10/2026). <escape>[Sumber: detikFinance, 29 Oktober 2026]</escape>

DJP menjelaskan, tarif PPN yang berlaku untuk barang nonmewah adalah 12 persen. Namun, penghitungan pajaknya menggunakan dasar pengenaan pajak berupa nilai lain sebesar 11/12 dari harga jual, sehingga beban PPN efektif tetap setara dengan 11 persen.

Inge menambahkan, fasilitas pembebasan PPN hanya diberikan kepada kelompok barang tertentu yang telah ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan. Hingga saat ini, pembalut belum termasuk dalam kategori barang yang memperoleh fasilitas tersebut.

“Secara ketentuan, fasilitas pembebasan PPN diberikan untuk jenis barang tertentu yang telah ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan. Pembalut belum termasuk dalam kelompok barang yang memperoleh fasilitas pembebasan tersebut,” ujarnya.

Ia juga menegaskan bahwa pengenaan PPN atas pembalut bukan merupakan pajak yang secara khusus ditujukan kepada perempuan atau aktivitas menstruasi, melainkan bagian dari sistem perpajakan atas konsumsi barang.

“Perlu kami tegaskan bahwa pengenaan PPN atas pembalut bukan merupakan pajak yang secara khusus dikenakan kepada perempuan atau atas menstruasi, melainkan bagian dari sistem PPN yang berlaku atas konsumsi barang sesuai dengan ketentuan perpajakan,” kata Inge.

Polemik ini kembali memunculkan perbincangan mengenai keterjangkauan produk sanitasi menstruasi. Sebagai kebutuhan rutin, pembalut harus dibeli secara berkala oleh perempuan, sehingga biaya pemenuhannya menjadi perhatian, terutama bagi kelompok masyarakat berpenghasilan rendah.

Di sisi lain, status pembalut sebagai barang kena pajak menunjukkan bahwa pembebasan PPN tidak otomatis berlaku untuk seluruh barang yang dianggap sebagai kebutuhan dasar. Pemberian fasilitas tersebut tetap mengacu pada ketentuan yang berlaku.***(RAF)

Editor: Aab Abdul Malik

Latest Posts

spot_imgspot_img

Don't Miss

Stay in touch

To be updated with all the latest news, offers and special announcements.