Wartain.com || Mahkamah Konstitusi (MK) tidak menerima lima gugatan terkait syarat capres-cawapres dalam UU Pemilu. Termasuk gugatan yang meminta diaturnya batas usia maksimal 70 tahun bagi capres-cawapres.
Kelima gugatan tersebut dianggap sudah kehilangan objek karena Pasal 169 huruf 1 No. 17 Tahun 2017 telah mengalami perubahan. Tak terlepas dari dikabulkannya permohonan Nomor 90/PUU-XXI/2023 yang membuat MK menambahkan frasa “Berusia paling rendah 40 tahun atau pernah/sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui pemilihan umum, termasuk pemilihan kepala daerah”.
“Menyatakan permohonan pemohon tidak dapat diterima,” kata Ketua MK Anwar Usman saat membacakan putusan, Senin (23/10).
Keputusan tidak menerima tersebut atas gugatan nomor perkara 102/PUU-XXI/2023 dan 107/PUU-XXI/2023. Kedua gugatan tersebut meminta penambahan frasa usia maksimal 70 tahun syarat Capres-cawapres pada Pasal 169 huruf q.
Perkara 102 diajukan oleh Rio Saputro, Wiwit Ariyanto, dan Rahayu Fatika Sari (aliansi 98). Sementara 107 digugat Rudy Hartono.
Dua gugatan tersebut diputus oleh 8 Hakim Konstitusi dalam RPH. Tidak ada hakim Enny Nurbaningsih.
Putusan itu diwarnai dissenting opinion Hakim Suhartoyo. Ia menilai para pemohon tidak punya kedudukan hukum.
Berikut daftar gugatan terkait UU Pemilu yang tidak diterima MK dalam sidang putusan pada hari ini:
- Nomor 93/PUU-XXI/2023
Pemohon: Guy Rangga Boro
Petitum:
Pasal 169 huruf q
‘berusia paling rendah 21 tahun’
- Nomor 96/PUU-XXI/2023
Pemohon: Riko Andi Sinaga
Petitum:
Pasal 169 huruf q
‘berusia paling rendah 25 tahun’
- Nomor 102/PUU-XXI/2023
Pemohon: Rio Saputro, Wiwit Ariyanto, Rahayu Fatika Sari (aliansi 98)
Petitum:
Pasal 169 huruf d
‘tidak pernah mengkhianati negara, tidak pernah melakukan tindak pidana korupsi, tidak memiliki rekam jejak melakukan pelanggaran HAM berat, bukan orang yang terlibat dan/atau menjadi bagian peristiwa penculikan aktivis pada tahun 1998. bukan orang yang terlibat dan/atau pelaku penghilangan orang secara paksa, tidak pernah melakukan tindak pidana genosida, bukan orang yang terlibat dan/atau pelaku kejahatan terhadap kemanusiaan dan tindakan yang antidemokrasi, serta tindak pidana berat lainnya’
Pasal 169 huruf q
‘berusia paling rendah 40 tahun dan paling tinggi 70 tahun pada proses pemilihan’
- Nomor 104/PUU-XXI/2023
Pemohon: Gulfino Guevarrato
Petitum:
Pasal 169 huruf n
‘belum pernah menjabat sebagai presiden atau wakil presiden selama 2 kali masa jabatan dalam jabatan yang sama, atau belum pernah mencalonkan diri sebagai Presiden atau Wakil Presiden sebanyak 2 kali dalam jabatan yang sama’
Pasal 169 huruf q
‘berusia paling rendah 21 tahun dan paling tinggi 65 tahun pada saat pengangkatan pertama’
- Nomor 107/PUU-XXI/2023
Pemohon: Rudy Hartono
Petitum:
Pasal 169 huruf q
‘usia paling rendah 40 tahun dan paling tinggi usia 70 tahun’, dan merupakan konstitusional bersyarat yang artinya harus ditafsirkan pula dengan keberadaan norma pembatasan usia maksimal sebagai bagian tak terpisahkan dari persyaratan menjadi calon Presiden dan Wakil Presiden’.***
Foto: Antrara Foto/Muhammad Adimaja
(Red)
