Wartain.com, Jakarta || Anggota III Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) Achsanul Qosasi ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus BTS Kominfo. Achsanul langsung ditahan Kejagung, Jumat 03/11/2023.
Diketahui, Achsanul langsung digiring ke mobil tahanan. Tangan Achsanul terlihat diborgol, Pada saat keluar dari Gedung Bundar Jampidus.
Nama Achsanul sempat mencuat dalam sidang kasus korupsi BTS yang diadili di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Dalam sidang itu, terungkap ada uang yang diduga mengalir ke BPK.
Kejagung kemudian memeriksa Achsanul. Kejagung mengatakan Achsanul diduga menerima uang Rp 40 miliar terkait kasus BTS.***
Foto : IDN Times
Editor : Aab Abdul Malik
(M. Nabil)