26.7 C
Jakarta
Jumat, Juli 10, 2026

Latest Posts

KPU Terima Laporan Dana Kampanye: PSI Paling Irit

Wartain.com || PSI menjadi parpol yang mengeklaim sangat sedikit menggunakan dana awal kampanye per 7 Januari 2024. Hal ini tertuang dalam laporan dana awal kampanye (LADK) yang diterima KPU.

KPU telah menerima dokumen 18 parpol peserta pemilu pada 7 Januari 2024. PDIP menjadi parpol yang paling banyak menghabiskan dana kampanye yakni Rp 115 miliar, sementara PSI paling sedikit yakni Rp 180 ribu.

Berikut rincian data total pengeluaran dana awal kampanye 18 parpol:

  1. PKB Rp 800 juta
  2. Partai Gerindra Rp 1,1 miliar
  3. PDIP Rp 115 miliar
  4. Partai Golkar Rp 8,8 miliar
  5. Partai NasDem Rp 7,6 miliar
  6. Partai Buruh Rp 3,7 miliar
  7. Partai Gelora Rp 4,6 miliar
  8. PKS Rp 7,8 miliar
  9. PKN Rp 42,7 juta
  10. Partai Hanura Rp 234 juta
  11. Partai Garuda Rp 2,1 miliar
  12. PAN Rp 22,4 miliar
  13. PBB Rp 228 juta
  14. Partai Demokrat Rp 3,9 miliar
  15. PSI Rp 180 ribu
  16. Perindo Rp 9,9 miliar
  17. PPP Rp 13,1 miliar
  18. Partai Ummat Rp 478 juta

Sementara, berikut penerimaan dana awal kampanye 18 parpol peserta pemilu:

  1. PKB Rp 1 miliar
  2. Gerindra Rp 2,8 miliar
  3. PDIP Rp 183,8 miliar
  4. Golkar Rp 20,5 miliar
  5. NasDem Rp 7,7 miliar
  6. Partai Buruh Rp 4,2 miliar
  7. Partai Gelora Rp 5,8 miliar
  8. PKS Rp 12,7 miliar
  9. PKN Rp 453 juta
  10. Hanura Rp 2 miliar
  11. Garuda Rp 5,5 miliar
  12. PAN Rp 29,8 miliar
  13. PBB Rp 301 juta
  14. Demokrat Rp 8,7 miliar
  15. PSI Rp 2 miliar
  16. Perindo Rp 10,1 miliar
  17. PPP Rp 20 miliar
  18. Ummat Rp 479 juta

Meski, Komisioner KPU Idham Holik menerangkan laporan yang hingga kini masuk belum lengkap dan sesuai. Parpol diberi 5 hari untuk melengkapi data tersebut.

“Apabila hasil pencermatan terdapat dokumen yang dinyatakan tidak lengkap dan cakupan informasinya tidak sesuai maka LADK Partai Politik Peserta Pemilu akan dikembalikan untuk dilakukan perbaikan selama 5 (lima) hari sejak menerima tanda pengembalian dan berita acara hasil pencermatan dari KPU RI, paling lambat pukul 23.59 waktu setempat,” jelas Idham dalam keterangannya dikutip dari Kumparan, Rabu 10/1/2024.***

Foto: Antara Foto/Aprilio Akbar

Editor: Raka A. Firmansyah

(Red)

Latest Posts

spot_imgspot_img

Don't Miss

Stay in touch

To be updated with all the latest news, offers and special announcements.