Wartain.com || Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan Edward Hutahaean sebagai tersangka pada Jumat (13/10). Ia diduga menerima uang hasil korupsi BTS 4G Bakti Kominfo.
Edward terlihat digiring keluar dari Gedung Bundar Jampidsus Kejagung sekitar pukul 21.15 WIB. Ia mengenakan rompi merah muda dengan tangan terborgol.
Direktur Penyidikan JAMPidsus Kejagung, Kuntadi, mengatakan penetapan tersangka ini dilakukan setelah penyidik menemukan alat bukti yang cukup.
“Pada hari ini kami setelah melakukan pemeriksaan saksi, yang bersangkutan kami tingkatkan statusnya sebagai tersangka, yaitu saudara NPWH alias EH,” kata Kuntadi dalam jumpa pers.
Kuntadi menerangkan, Edward diduga telah menerima uang total Rp 15 miliar yang didapat dari dua terdakwa korupsi BTS. Dua terdakwa itu, yakni Irwan Hermawan selaku Komisaris PT Solitech Media Sinergy dan Galumbang Menak selaku Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia.
“Selanjutnya untuk kepentingan penyidikan yang bersangkutan dilakukan penahanan di Rutan Salemba cabang Kejagung untuk 20 hari ke depan,” ujarnya.
Atas perbuatannya, Edward dijerat dengan Pasal 15 atau Pasal 5 Ayat 1 atau Pasal 12 huruf B UU Tipikor atau Pasal 5 Ayat 1 UU TPPU.
Nama Edward juga sempat muncul dalam kesaksian Irwan Hermawan. Komisaris PT Solitech Media Sinergy itu mengaku telah menggelontorkan uang kepada Edward atas perintah dari Anang. Nilainya juga cukup besar.
Irwan mengaku mengeluarkan uang Rp 15 miliar atau USD 1 juta untuk Edward Hutahaean ini, dengan dalih sebagai pengacara dan membantu menyelesaikan kasusnya.
Foto: Kumparan/Jonathan Devin
Editor: Raka A. Firmansyah
(Red)
