26.7 C
Jakarta
Sabtu, April 25, 2026

Latest Posts

Masa Libur Lebaran Tiba, Ganjil-Genap di DKI Jakarta Sementara Ditiadakan

Wartain.com || Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta mengeluarkan pengumuman tentang peniadaan kebijakan ganjil genap di Jakarta pada masa libur Lebaran 2024.

Melalui laman Instagram @dishubdkijakarta, Dishub DKI mengatakan ganjil genap di Jakarta akan ditiadakan pada 8-15 April 2024.

“Dalam rangka libur dan cuti bersama Idulfitri 2024, penerapan ganjil genap (gage) di Jakarta ditiadakan!” tulis Dishub Jakarta, Senin 01/04/2024.

Ketentuan itu berdasarkan Surat Keputusan (SK) Bersama Menteri Ketenagakerjaan dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi dan Menteri Agama Republik Indonesia Nomor 855 Tahun 2023, Nomor 3 Tahun 2023, Nomor 4 Tahun 2023 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2024.

Aturan peniadaan ganjil genap itu juga disebut sesuai Peraturan Gubernur (Pergub) DKI Nomor 88 Tahun 2019, Pasal 3 ayat 3 tentang Pembatasan Lalu Lintas.

Dengan demikian, aturan ganjil genap tidak diberlakukan pada Sabtu, Minggu, dan hari libur nasional, yang ditetapkan dengan keputusan presiden.

Meski aturan ganjil genap tak diterapkan pada masa tersebut, Dishub DKI mengimbau masyarakat untuk tetap mematuhi peraturan lalu lintas saat berkendara.

Selain ganjil genap, Hari Bebas Kendaraan Bermotor (HBKB) atau car free day di Jakarta juga ditiadakan pada masa libur Lebaran 2024.

“Dalam rangka libur dan cuti bersama Idulfitri 2024, Hari Bebas Kendaraan Bermotor (HBKB) pada 7 dan 14 April 2024 ditiadakan,” bunyi pengumuman Dishub DKI Jakarta di Instagram.***

Foto :  Instagram @dishubdkijakarta

Editor : Aab Abdul Malik

(Intan)

Latest Posts

spot_imgspot_img

Don't Miss

Stay in touch

To be updated with all the latest news, offers and special announcements.