26.7 C
Jakarta
Jumat, Juni 5, 2026

Latest Posts

Keluhkan Potongan Tapera, Ratusan Masa Aliansi Buruh Subang Gelar Unras Sampaikan Aspirasi 

Wartain.com || Lebih dari 500 orang massa Aliansi Buruh Subang lakukan Aksi Unjuk Rasa di depan Kantor DPRD Kab. Subang, suarakan berbagai keluhan kaum buruh yang dipicu kebijakan Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) pada Selasa 11/06/2024.

Massa Aksi terdiri dari beberapa federasi yang semuanya tergabung di Aliansi Buruh Subang, diantaranya FSBP-KASBI, FSPMI, KSPSI, FSBMM, SPN, SBSI 92, GARTEKS, PPMI, dan FBPS. Aksi berlangsung apik dengan diwarnai berbagai bendera dari setiap federasi Buruh Subang. Diawali dengan berorasi didepan Kantor Disnakertrans Subang yang lokasinya berhadapan dengan Polres Subang (Titik kumpul utama), kaum buruh mengadukan keresahannya langsung didepan “ibu” dari seluruh masyarakat buruh.

Kegiatan ini dilakukan secara terorganisir dari masing-masing federasi yang bersatu kemudian melakukan pengajuan ke pihak Kepolisian Polres Subang untuk melakukan Aksi Unjuk Rasa. Kapolres Subang AKBP Ariek Indra Sentanu mengawal langsung kegiatan unjuk rasa tersebut.

“Kegiatan kaum buruh secara keseluruhan dilindungi Undang-undang, kalian memiliki hak untuk menyuarakan karna ini merupakan bentuk wujud Demokrasi di Indonesia, kami dari kepolisian siap melakukan pengawalan dan menjamin keselamatan seluruh massa aksi selama berkegiatan”, ucapnya.

Keluhkan Potongan Tapera, Ratusan Masa Aliansi Buruh Subang Gelar Unras Sampaikan Aspirasi  (foto : wartain.com/Rozali)

Diawali dengan konsolidasi di depan Polres Subang, massa aksi yang dilengkapi mobil komando, Bendera Federasi, Banner, dan ratusan sepeda motor kemudian melakukan jalan kaki menuju ke Kantor DPRD Subang, Long March dilakukan dengan pengawalan kepolisian yang diikuti langsung oleh Kapolres Subang.

“Sampaikan ke anggota dewan yang terhormat, silahkan lakukan rapat yang membahas penolakan kami warga subang, kami tidak peduli rapat akan dilakukan hari ini, besok atau lusa nanti, kami akan perjuangkan sampai Undang-undang Tapera ini benar-benar dibatalkan”, ucap massa aksi.

Dasar dari munculnya penolakan kaum buruh merupakan peraturan terkait Tabungan Perumahan Rakyat (TAPERA)
yang diatur pada Undang-undang No. 4 Tahun 2016, PP No. 25 Tahun 2020, dan PP No. 21 Tahun 2024. Disamping itu, Aliansi buruh juga menyuarakan kembali penolakan terhadap UU No. 6 Tahun 2023 Tentang Cipta Kerja yang dinilai merugikan kaum buruh, juga menuntut percepatan realisasi PERDA Ketenagakerjaan yang dijanjikan akan Pro buruh.

Kemudian massa juga menyampaikan tuntutan dihadapan Kantor DPRD untuk menurunkan harga sembako yang semakin meninggi, tidak sebanding dengan peningkatan gaji buruh.

Aksi berlangsung kondusif, penyampaian aspirasi tidak diwarnai aksi anarkis dari massa kaum buruh, hal ini menunjukkan kualitas dan profesionalisme Aliansi Buruh di Subang.***

Foto : wartain.com/Rozali

Editor : Aab Abdul Malik

Reporter : Rozali/Biro Subang

Latest Posts

spot_imgspot_img

Don't Miss

Stay in touch

To be updated with all the latest news, offers and special announcements.