Wartain.com – Sejumlah warga Kampung Lebak Muncang, RT 41 RW 20, Desa Cikujang, Kecamatan Gunungguruh, Kabupaten Sukabumi datang berbondong-bondong menggeruduk Kantor Desa Cikujang pada Selasa (13/8/2024).
Hal tersebut lantaran warga merasa kecewa terhadap komitmen Kepala Desa Cikujang terkait penggantian lahan pembangunan Posyandu Anggrek 09 yang sebelumnya dijual oleh Kades setempat pada Agustus 2022 lalu.
Tokoh Masyarakat Kampung Lebak Muncang, Wendi Solihin mengatakan, kedatangannya ke kantor desa merupakan tindak lanjut dari pertemuan warga bersama Kepala Desa Cikujang pada beberapa waktu lalu.
“Jadi, pada 7 Agustus 2024 kemarin itu, saya bersama Ketua BPD, Ketua RT dan Ketua RW serta tokoh masyarakat melakukan musyawarah di majelis taklim dan dihadiri Kepala Desa untuk membahas tindak lanjut dari Posyandu,” kata Wendi pada Kamis (13/8/2024).
“Awalnya, warga mau melakukan aksi demonstrasi ke kantor desa. Namun, karena kepala desa turun langsung ke warga, akhirnya tidak jadi demonya. Saat pertemuan itu, kepala desa berjanji akan membayar tanah. Tapi sampai sekarang belum selesai,” tambahnya.
Diketahui sebelumnya terbit sebuah kwitansi yang menuliskan nominal sejumlah uang sebesar Rp25 juta untuk pembelian tanah. Namun setelah ditelusuri oleh warga tanah yang hendak dibeli itu ternyata belum dibayar.
Lebih lanjut ia menjelaskan, lahan dan bangunan Posyandu yang merupakan aset pemerintah Desa Cikujang yang dibangun sekitar tahun 2008 lalu dengan menggunakan Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat (PNPM) tersebut memiliki luas sekitar 1 are.
“Itu Posyandu dibangun sekitar 2008 oleh program PNPM. Namun, dijual oleh Kepala Desa Cikujang pada Agustus 2022 lalu dengan harga Rp46 juta kepada warga Desa Cikujang, atas nama Pak Denis. Dan kalau ditotalkan dengan surat-surat AJB-nya ada sekitar Rp48 juta,” tandasnya.
Posyandu yang dijual saat ini sudah dijadikan rumah oleh salah satu warga. Sedangkan pelayanan posyandu dialihkan ke tempat lain.
Ia menambahkan, jika sampai 31 Agustus 2024 Kepala Desa Cikujang tidak membangun Posyandu di wilayah tersebut, maka ia bersama warga lainnya mengancam akan membuat laporan ke pihak Kepolisian.
Masih ditempat yang sama, Ketua BPD Desa Cikujang, Ece Mulyana mengatakan, ia selaku Ketua BPD Desa Cikujang bersama petugas pemerintah Desa Cikujang, telah menyambut baik kedatangan warganya ke kantor desa.
“Namun saat ini, karena Kepala Desa Cikujang tidak ada di kantor desa. Iya, katanya ada kesibukan lain di luar, maka saya bersama perangkat desa yang menerima keluhan warga,” kata Ece.
“Sebenarnya, kemarin sudah ada musyawarah khusus antara warga dan kepala desa difasilitasi oleh BPD, karena persoalan ini, sudah ada 3 kali pernyataan dari Kepala Desa untuk pergantian Posyandu tersebut,” paparnya.
Menurutnya, pada 7 Agustus 2024 kemarin, ia telah mendampingi Kepala Desa Cikujang untuk menghadap warga dan tokoh warga. Saat itu, Kepala Desa Cikujang telah mengirimkan kwitansi pada pembelian bidang tanah untuk Posyandu. Namun, hal tersebut dinilai belum resmi karena dalam proses transaksinya tidak ada saksi, terutama ia sebagai Ketua BPD Desa Cikujang.
“Apalagi ini, berkaitan dengan aset desa, harus di Perdeskan dan tanahnya pun harus dihibahkan sesuai dengan peraturan yang berlaku,” ujarnya.
Saat itu, warga setuju bahwa kepala desa akan melakukan pergantian pembangunan Posyandu kembali, namun hingga saat ini belum terealisasi.
Berdasarkan musyawarah pada Rabu 8 Mei 2024 di aula kantor Kecamatan Gunungguruh, bahwa Kepala Desa Cikujang telah siap akan mengganti lahan atau dibangun kembali gedung Posyandu yang telah dijual kepada Denis yang berada di Kampung Lebak Muncang, RT 41/RW 20, Desa Cikujang dengan luas sekitar 100 meter persegi dan akan dibangun kembali dalam jangka tiga bulan sejak dilaksanakannya musyawarah tentang permasalahan tanah tersebut. Yaitu, dari tanggal 8 Mei 2024 sampai 8 Agustus 2024.
“Persoalan ini, sudah berlarut-larut dan waktu dari penjualan Posyandu, hampir sudah berjalan 2 tahun. Namun, demikian hingga saat ini belum juga ada gantinya untuk pembangunan Posyandu tersebut,” bebernya.
“Alasan kenapa Posyandu itu di jual oleh Kepala Desa Cikujang, saya juga tidak tahu. Karena, saya selaku Ketua BPD juga tidak pernah dilibatkan. Padahal, berdasarkan aturan, seharusnya jika tanah atau aset desa di jual, maka penggantinya harus 2 kali lipat, karena harus menguntungkan desa,” imbuhnya.
Menanggapi hal tersebut, Kepala Desa Cikujang, Heni Mulyani mengatakan, bahwa lahan di lokasi Posyandu Angggrek 09 ini, dahulunya merupakan tanah yang ia beli atas nama pribadi Heni Mulyani ke H. Kamal.
“Saya dulu telah menjabat sebagai Kepala Desa itu dari tahun 2007, pembelian tanah itu tahun 2008, ada bukti kwitansi semuanya, pada saat itu anggaran PNPM, itu tanah tidak dihibahkan, tidak diwakafkan, hanya saya menyerahkan silahkan untuk dipergunakan pembangunan posyandu,” kata Heni.
Seiring berjalannya waktu, tepatnya dengan kurun waktu ia menjabat dua tahun, Posyandu tersebut tidak dipakai dan menjadi bangunan terlantar dan lapuk. “Karena terlantar dan karena tanah itu milik saya, akhirnya saya jual karena saya merasa tanah itu milik saya, akhirnya ramai mencuat. Nah, itu dijual tahun 2022 saat saya kembali menjabat sebagai kepala desa lagi,” imbuhnya.
Setelah dijual, ujar Heni, akhirnya Posyandu dialihkan ke Perumahan Cluster atau bukan perumahan kreditan. “Akhirnya dihibahkan lah si tanah dan bangunan itu (posyandu), masyarakat teriak lagi karena merasa tidak mau di situ ,padahal posyandu itu sudah dipergunakan,” jelasnya.
Pihaknya menambahkan, karena menuai protes akhirnya ia selaku Kepala Desa Cikujang membuat perjanjian kembali dengan masyarakat, untuk penggantian tanah baru, dengan nilai harga tanah Rp15 juta. “Selain penggantian tanah, pada perjanjian itu dijelaskan bahwa, bangunan akan dikembalikan seperti semula dengan ukuran 4×6 meter, tapi dengan satu catatan rumah yang berada di claster tersebut kembali menjadi milik saya,” pungkasnya.***(RAF)
Foto: Istimewa