Wartain.com || Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sukabumi menggelar rapat pleno terbuka pengundian dan penetapan nomor urut pasangan calon (Paslon) untuk Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Sukabumi periode 2024-2029, bertempat di Gedung KPU, Kecamatan Cibadak, Kabupaten Sukabumi, Senin 23/09/2024.
Diketahui, kedua Paslon yang pada tahapan sebelumnya sudah mendaftar ke KPU dan secara administrasi dinyatakan lolos administrasi serta kesehatan. Untuk selanjutnya KPU akan menetapkan keduanya sebagai pasangan calon, yabg akan mengikuti kontestasi pada Pilkada serentak tanggal 27 November 2024.
Dengan diantarkan oleh ratusan simpatisan dan para pendukungnya, kedua paslon hadir di gedung KPU sekitar pukul 13.00 WIB, untuk mengikuti serangkaian agenda pada rapat pleno terbuka untuk pengundian dan penetapan nomor urut paslon.

Rapat pleno terbuka tersebut dipimpin langsung oleh Ketua KPU Kabupaten Sukabumi, Kasmin Bele serta dihadiri oleh anggota KPU, Ketua dan Anggota Bawaslu, Forkopimda, serta utusan dari masing-masing partai pengusung.
Setelah keduanya, mengambil kotak yang berisi nomor urut, selanjutnya secara bersamaan kedua paslon membuka kertas yang diperlihatkan kepada seluruh audien yang hadir. Hasilnya, Pasangan Iyos Somantri – Zainul mendapatkan nomor urut 1 dan Pasangan Asep Japar-Andreas mendapatkan nomor urut 2.

“Dengan ini Kami tetapkan, pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Sukabumi periode 2024-2029 adalah sebagai berikut : Nomor urut 1 Pasangan Iyos Somantri-Zainul dan Nomor urut 2 Pasangan Asep Japar-Andreas,” ucap Kasmin Bele.
“Semoga dengan ditetapkannya nomor urut pasangan calon ini, semuanya bisa mengikuti tahapan Pilkada selanjutnya dengan ketentuan yang berlaku,” pungkas Ketua KPU Kabupaten Sukabumi.***
Foto : wartain.com/M. Nabil
Editor : Aab Abdul Malik
Reporter : Dul
