26.7 C
Jakarta
Jumat, Juni 12, 2026

Latest Posts

APBDes Murni Desa Parakalima Ditetapkan, Perubahan Menunggu Terbitnya PMK

Wartain.com || Pemerintah Desa Parakanlima, Kecamatan Cikembar, Kabupaten Sukabumi, telah menetapkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Murni Tahun Anggaran 2026.

Penetapan tersebut dilakukan sebagai langkah awal perencanaan, sembari menunggu terbitnya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) yang akan menjadi dasar penjabaran perubahan anggaran selanjutnya, Kamis (22/1/2026).

Mirwanda Kepala Desa Parakalima menjelaskan bahwa penetapan APBDes murni dilakukan sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan mengacu pada Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJMDes).

Namun demikian, APBDes tersebut masih bersifat sementara dan akan mengalami penyesuaian setelah adanya regulasi resmi dari pemerintah pusat.

“Alhamdulillah APBDes murni sudah kita tetapkan. Tapi ini masih murni dalam arti nanti akan ada perubahan penjabaran. Kita masih menunggu PMK dari Menteri Keuangan sebagai dasar penyesuaian,” ujarnya.

Menurutnya, informasi yang berkembang saat ini menyebutkan adanya pengurangan Dana Desa yang cukup signifikan pada tahun 2026.

Hal tersebut membuat pemerintah desa belum dapat memastikan arah penggunaan anggaran secara detail sebelum regulasi resmi diterbitkan.

“Kita rencananya tetap sesuai RPJM Desa, tapi untuk saat ini belum bisa melangkah lebih jauh karena menunggu PMK. Informasi yang beredar ada pengurangan Dana Desa, jadi kita harus sangat berhati-hati,” katanya.

Ia menambahkan, perubahan penjabaran APBDes diperkirakan akan dilakukan sekitar bulan Maret 2026, menyesuaikan dengan kebijakan terbaru dari Kementerian Keuangan.

Terkait dampak pengurangan anggaran, Kepala Desa mengungkapkan bahwa jika ketentuan dalam PMK yang beredar saat ini benar-benar diterapkan, maka banyak pos anggaran yang berpotensi hilang, terutama di bidang pembangunan serta honor dan insentif.

“Kalau PMK yang beredar itu diterapkan, sangat disayangkan. Banyak pos yang hilang, termasuk pembangunan dan honor insentif,” jelasnya.

Ia juga menyoroti dampak regulasi terbaru yang melarang penggunaan Dana Desa untuk pemberian insentif dan honor, termasuk bagi guru ngaji yang selama ini menerima bantuan dari Dana Desa.

“Selama ini insentif guru ngaji bersumber dari Dana Desa. Tapi sekarang regulasinya sudah jelas, Dana Desa tidak boleh untuk insentif dan honor. Otomatis itu harus dihilangkan,” ucapnya.

Selain itu, Desa Parakalima juga mengalami pengurangan Alokasi Dana Desa (ADD) sekitar Rp49 juta. Kondisi tersebut dinilai cukup berat dan sangat disayangkan, namun pemerintah desa tetap berkomitmen untuk mengikuti ketentuan yang berlaku.

“ADD kita juga berkurang sekitar 49 juta. Ini tentu sangat disayangkan, tapi mau tidak mau kita harus mengikuti perkembangan dan kebijakan selanjutnya,” pungkasnya.***

Editor : Aab Abdul Malik

(Dul)

Latest Posts

spot_imgspot_img

Don't Miss

Stay in touch

To be updated with all the latest news, offers and special announcements.