Wartain.com || Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Sukabumi memusnahkan ribuan barang bukti hasil tindak pidana yang telah memiliki kekuatan hukum tetap. Pemusnahan digelar di halaman Kantor Kejari Kota Sukabumi, Jalan Perintis Kemerdekaan, Kecamatan Cikole, Senin (13/10/2025).
Kepala Kejari Kota Sukabumi, Ade, menjelaskan bahwa kegiatan ini merupakan agenda rutin yang dilakukan secara berkala sebagai bentuk pertanggungjawaban terhadap penanganan perkara yang telah inkrah.
“Barang bukti yang dimusnahkan berasal dari perkara yang telah berkekuatan hukum tetap pada periode 14 Mei hingga 9 Oktober 2025,” ujarnya.
Dalam kegiatan tersebut, ribuan butir obat-obatan terlarang dimusnahkan karena melanggar Undang-Undang Kesehatan. Barang bukti tersebut antara lain tramadol sebanyak 20.477 butir, Hexymer 10.931 butir, Trihexyphenidyl HCl 2.160 butir, Alprazolam 70 butir, Ataraxalprazolam 63 butir, Riklona 50 butir, Merlopam Lorezepam 25 butir, dan Opizolam Alprazolam 20 butir.
Selain itu, turut dimusnahkan enam senjata tajam, satu unit telepon genggam, serta sembilan barang lain yang tidak memiliki nilai ekonomi dari perkara pidana umum lainnya, termasuk pelanggaran Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951.
Ade menegaskan bahwa kasus penyalahgunaan narkotika dan obat-obatan terlarang masih mendominasi perkara yang ditangani Kejari Kota Sukabumi.
“Perkara yang paling menonjol adalah narkotika. Jumlahnya sangat memprihatinkan karena peredaran barang haram ini masih tinggi,” ungkapnya.
Ia juga menekankan pentingnya peran serta masyarakat dan para pemangku kepentingan dalam menekan peredaran narkoba. Selain penegakan hukum, Kejari Kota Sukabumi juga aktif melakukan edukasi melalui program Jaksa Masuk Sekolah (JMS).
“Kami terus memberikan sosialisasi tentang bahaya narkoba yang dapat merusak kesehatan dan menimbulkan ketergantungan. Upaya pencegahan harus dilakukan bersama agar mata rantai peredaran ini bisa diputus,” pungkas Ade.***(RAF)
Editor : Aab Abdul Malik
