26.7 C
Jakarta
Rabu, Juli 29, 2026

Latest Posts

Tindak Tegas! 3 Tambang Ilegal di Cikembar Disegel, Buntut Pencemaran Sungai Cibojong

Wartain.com – Tim gabungan Cabang Dinas ESDM Wilayah I Cianjur dan Satpol PP Kabupaten Sukabumi melakukan penyegelan terhadap 3 titik pertambangan tanpa izin di wilayah Kecamatan Cikembar, Rabu 29 Juli 2026.

Aksi ini dilakukan setelah warga Desa Bojong mengeluh air Sungai Cibojong berubah keruh pekat. Diduga kuat, penyebabnya adalah limbah dari aktivitas pengolahan batu hijau di sekitar hulu.

Dalam kegiatan tersebut, tim juga menggandeng Pemerintah Kecamatan Cikembar, Pemdes Bojong, dan Pemdes Bojongraharja. Selain menyegel, petugas memberikan pembinaan terkait aturan perizinan tambang.

Diki Pramesti, Penata Kelola Pertambangan ESDM Wilayah I Cianjur menyebut penutupan ini hasil koordinasi lintas instansi.

“Hasil mitigasi bersama DLH Jabar, SDA, DLH Kabupaten Sukabumi, dan ESDM mengarah pada dugaan sumber kekeruhan berasal dari aktivitas pengolahan batu hijau,” katanya.

Petugas tidak hanya berhenti di lokasi pengolahan. Penelusuran juga dilakukan ke sumber bahan baku. Hasilnya, ditemukan indikasi sebagian material diambil dari kegiatan PETI.

“Karena itu kami langsung melakukan penutupan terhadap tiga titik tambang tanpa izin. Selanjutnya akan diberikan surat peringatan sebagai bagian dari proses penegakan aturan,” tegas Diki.

Tindak Tegas! 3 Tambang Ilegal di Cikembar Disegel, Buntut Pencemaran Sungai Cibojong (Foto : Aab)

Data di Desa Bojongraharja tercatat ada sekitar 10 perusahaan pengolah batu hijau. 2 di antaranya sudah berizin resmi, yakni CV Alam Fajar dan PT Panja.

4 perusahaan lain masih dalam proses pengurusan izin. Berdasarkan aturan, mereka belum boleh berproduksi sebelum semua dokumen lengkap.
Sementara 4 perusahaan lainnya diduga kuat masih beroperasi tanpa izin dan masih dalam pendalaman.

ESDM mengingatkan, perusahaan legal wajib mengantongi IUP, UKL-UPL, perencanaan tambang, dan RKAB yang disahkan. Tanpa itu, kegiatan tambang dianggap melanggar hukum.

Pelanggaran ini diatur dalam UU No 3 Tahun 2020. Pasal 158 menjerat pelaku PETI dengan ancaman 5 tahun penjara dan denda maksimal Rp100 miliar.
Sedangkan Pasal 161 berlaku bagi pihak yang menampung atau mengolah hasil tambang ilegal.

Untuk menutup celah, ESDM juga meminta data pelaku usaha ke Disperindag dan berkoordinasi dengan desa serta kecamatan.

“Penanganan ini memerlukan sinergi lintas instansi agar kegiatan pertambangan tidak merusak lingkungan,” pungkas Diki.

Saat media mendatangi lokasi yang sudah dipasangi spanduk penertiban, pengelola tidak ditemukan. Pihak redaksi membuka ruang hak jawab sesuai UU Pers No 40 Tahun 1999 bagi pihak yang merasa dirugikan.***

Editor : Aab Abdul Malik

(Dul)

Latest Posts

spot_imgspot_img

Don't Miss

Stay in touch

To be updated with all the latest news, offers and special announcements.