26.7 C
Jakarta
Selasa, Januari 14, 2025

Latest Posts

ART di Sukabumi Nekad Curi Perhiasan Majikan Senilai Hampir Rp700 Juta

Wartain.com || Satuan Reserse Kriminal Polres Sukabumi Kota berhasil menciduk seorang asisten rumah tangga (ART) berinisial EH alias S (34) yang diduga mencuri perhiasan di sebuah rumah milik seorang dokter berinisial SI (50).

Kapolres Sukabumi Kota, AKBP Rita Suwadi mengungkapkan dugaan tindak pidana pencurian tersebut terjadi di Perumahan Pesona Pangrango, Desa Parungseah, Kecamatan Kadudampit, Kabupaten Sukabumi, Rabu (8/1/2025).

Pelaku yang bekerja di rumah korban nekad mencuri perhiasan yang tersimpan didalam kamar, sehingga korban mengalami kerugian mencapai Rp697 juta rupiah. Setelah mengamankan hasil curiannya pelaku lantas mengganti perhiasan tersebut dengan barang imitasi.

Adapun barang milik korban yang hilang yaitu 1 buah cincin berlian kelopak bunga, 1 buah cincin emas bermata giok warna hijau dikelilingi berlian, 1 buah kalung rangai warna emas dengan berat 25 gram yang dilengkapi dengan batu papyrus, dan 1 buah cincin berlian seberat 4,5 gram.

“Untuk modus operandi, terduga pelaku mencuri, mengambil serta membawa kabur barang-barang berharga milik korban yang disimpan di dalam rumah, tepatnya di kamar korban. Kemudian mengganti barang-barang yang dicuri tersebut dengan barang tiruan atau imitasi,” ucap Rita, Senin (13/1/2025).

“Terduga pelaku ini telah bekerja sebagai asisten rumah tangga di rumah korban sebanyak 2 kali, yaitu dari bulan Mei 2023 sampai dengan bulan Juni 2024. Kemudian mengundurkan diri dan kembali bekerja sebagai asisten rumah tangga di rumah korban pada tanggal 29 September 2024,” lanjutnya.

Sementara itu Kasat Reskrim Polres Sukabumi Kota, AKP Bagus Panuntun mengatakan, kecurigaan korban mulai muncul saat uang pecahan dolar milik korban hilang beberapa hari sebelum aksi pencurian itu. Selain itu korban juga merasa curiga saat memeriksa perhiasan miliknya yang dirasa berkurang beratnya.

“Kemudian uang tersebut ditanyakan, ternyata uang tersebut diambil sama pembantunya. Kemudian pada saat itu masuk kamar, melihat, dia sempat curiga emas yg berada di lemari beratnya tidak sesuai,” kata Bagus.

“Sehingga pada saat dilakukan pengecekan emas yang ada di lemari itu merupakan imitasi. Korban merasa dirugikan karena perhiasan tersebut berlian merupakan warisan orang tua, warisan kakeknya keturunannya bahkan ada yang diberikan sebagai mas kawin sehingga harga mas tersebut sangat berarti bagi korban,” tambahnya.

Dari keterangan pelaku Bagus menyebut, uang hasil penjualan emas yang dicuri kemudian di setorkan kepada suaminya untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari.

Selain pelaku pihak kepolisian juga berhasil mengamankan barang beberapa perhiasan asli dan imitasi. Selain itu polisi juga mengamankan satu buah sertifikat perhiasan dengan nominal tertulis Rp20.500.000 dan 2 buah kotak perhiasan.

Akibat perbuatannya pelaku terancam dijerat dengan pasal 362 KUHPidana dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun penjara. Saat ini pelaku tengah mendekam di ruang tahanan Polres Sukabumi Kota untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut.***(RAF)

Editor : Aab Abdul Malik

Latest Posts

spot_imgspot_img

Don't Miss

Stay in touch

To be updated with all the latest news, offers and special announcements.