26.7 C
Jakarta
Sabtu, November 8, 2025

Latest Posts

Bagi Pekerja Migran Indonesia (PMI), BPJS Ketenagakerjaan Berikan Perlindungan ini!

Wartain.com || Pemerintah Indonesia melalui Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 4 Tahun 2023 memberikan bantuan sebesar Rp 10 juta bagi Pekerja Migran Indonesia (PMI) yang gagal berangkat.

Bantuan ini bertujuan untuk mengurangi beban keuangan para PMI yang mengalami kendala dalam proses keberangkatan mereka​.

Dalam Permenaker Nomor 4 Tahun 2023, program PMI memiliki 7 manfaat baru, yakni :

1. Penggantian biaya perawatan dan pengobatan akibat kecelakaan kerja di negara tujuan penempatan sesuai dengan besaran biaya yang dikeluarkan. Maksimal penggantian adalah Rp50 juta rupiah per kasus kecelakaan kerja.

2. Pertanggungan biaya perawatan bagi Peserta yang tidak bisa melanjutkan pengobatan ke rumah sakit.

3. Penggantian alat bantu dengar maksimal Rp2,5 juta.

4. Penggantian biaya kacamata maksimal Rp1 juta.

5. Bantuan berupa uang untuk PMI yang terkena PHK sepihak dan bukan karena kecelakaan kerja sebesar Rp1,5 juta per bulan.

6. Bantuan berupa uang untuk PMI yang ditempatkan tidak sesuai dengan perjanjian kerja dan bukan atas kehendak dari PMI senilai Rp25 juta.

Selain itu, Peserta dengan situasi ini juga akan mendapatkan penggantian biaya transportasi maksimal Rp15 juta untuk tiket pesawat udara kelas ekonomi dan/atau transportasi dari bandara/pelabuhan debarkasi sampai ke daerah asal.

7. Bantuan uang untuk PMI yang terbukti mengalami pemerkosaan senilai Rp50 juta.

Untuk mendapatkan perlindungan dari BPJS Ketenagakerjaan, berikut adalah langkah-langkah pendaftaran yang perlu dilakukan:

– Kunjungi Kantor BPJS Ketenagakerjaan: Datangi kantor BPJS Ketenagakerjaan terdekat dengan membawa dokumen-dokumen yang diperlukan seperti KTP, KK, dan surat keterangan bekerja.

– Registrasi Online: Buka situs resmi BPJS Ketenagakerjaan dan pilih menu pendaftaran. Isi formulir yang tersedia dengan data pribadi yang akurat.

– Pembayaran Iuran: Setelah mendaftar, peserta harus membayar iuran sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Iuran dapat dibayar melalui bank yang bekerja sama dengan BPJS Ketenagakerjaan.

– Aktivasi Kepesertaan: Setelah pembayaran dilakukan, kepesertaan akan diaktifkan dan peserta akan menerima kartu BPJS Ketenagakerjaan yang bisa digunakan untuk mengklaim manfaat.

Dengan adanya peraturan ini, pemerintah berharap dapat memberikan perlindungan dan dukungan yang lebih baik bagi para PMI yang menghadapi kesulitan dalam proses keberangkatan mereka.

Program ini merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk meningkatkan kesejahteraan dan perlindungan bagi tenaga kerja Indonesia di luar negeri.***

Foto : Istimewa

Editor : Aab Abdul Malik

(Redaksi)

Latest Posts

spot_imgspot_img

Don't Miss

Stay in touch

To be updated with all the latest news, offers and special announcements.