Wartain.com || Momen Pilkada Serentak tahun 2024 sudah memasuki tahapan pembentukan ad hoc atau penyelenggara di tingkat Desa.
Sebanyak 1.158 anggota PPS dari 5 Kelurahan dan 381 Desa se-Kabupaten Sukabumi secara resmi sudah dilantik oleh KPU, bertempat di Venue Tinju Jajaway, Palabuhanratu, Kabupaten Sukabumi, Minggu 26/05/2024.
Diantara ratusan anggota PPS yang dilantik tersebut, diantaranya adalah PPS Desa Pawenang, Kecamatan Nagrak.
Diketahui, berdasarkan Keputusan KPU Kabupaten Sukabumi Nomor : 476 tahun 2024, Tentang : Metode Pembentukan Panitia Pemilihan Kecamatan dan Panitia Pemungutan Suara Dalam Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota.
Dimana, dalam proses seleksi tersebut bahwa yang dinyatakan lulus dari Desa Pawenang Kecamatan Nagrak dan berhak untuk dilantik adalah sebagai berikut :
1. Nana Sujana
2. Zaenal Abidin
3. Damar Fratama C
Sebagai bahan informasi, Pilkada serentak tahun 2024 ini, meliputi : Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota serta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati.

Kepada wartain.com, Ketua PPS Desa Pawenang, Kecamatan Nagrak Nana Sujana mengungkapkan, sukses Pilkada Serentak yang akan segera dilaksanakan adalah kekompakan dari penyelenggara.
“Alhamdulillah, kami sudah selesai dilantik, ini menjadi kawah candradimuka proses Pilkada serentak tahun 2024, kunci suksesnya adalah kekompakan,” ungkap Nana.
Selain itu, kerja-kerja dalam Pilkada serentak yang akan dilaksanakan oleh penyelenggara, harus benar-benar sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
“Saya mengingatkan kepada rekan-rekan ad hoc untuk selalu menjaga netralitas dan profesionalisme sebagai penyelenggara,” tambahnya.
Nana berharap, penyelenggaraan Pilkada serentak tahun 2024 bisa berjalan dengan lancar dan sukses.
“Kami berharap, setiap tahapan Pilkada ini berjalan sesuai dengan tahapan, dan pelaksanaanya sukses tanpa ekses,” pungkas Nana.***
Foto : wartain.com/Istimewa
Reporter/Editor : Aab Abdul Malik
