26.7 C
Jakarta
Senin, Mei 25, 2026

Latest Posts

Berkas Delapan Tersangka Kasus Pengrusakan Rumah Singgah di Cidahu Diserahkan ke Kejaksaan

Wartain.com || Penanganan kasus pengrusakan rumah singgah yang digunakan sebagai tempat retret di Kampung Tangkil, Desa Tangkil, Kecamatan Cidahu, Kabupaten Sukabumi terus berjalan. Polres Sukabumi telah menyerahkan berkas perkara delapan tersangka kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Kabupaten Sukabumi.

Hal tersebut disampaikan Kapolres Sukabumi, AKBP Samian, saat meninjau langsung lokasi rumah singgah bersama unsur TNI, DPRD Kabupaten Sukabumi, Majelis Ulama Indonesia (MUI), Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB), Kesbangpol, dan Muspika setempat pada Senin (14/7/2025) pagi.

“Proses hukum telah memasuki tahap pemberkasan. Kami sudah kirimkan berkasnya ke jaksa, tinggal menunggu hasil evaluasi dari pihak kejaksaan,” ujar AKBP Samian.

Delapan orang telah ditetapkan sebagai tersangka dan diamankan. Meski demikian, polisi masih melakukan penyelidikan untuk menelusuri kemungkinan adanya pelaku lain yang terlibat.

“Kalau ada keterlibatan pihak lain berdasarkan pendalaman penyidikan, tentu akan kami proses sesuai ketentuan hukum,” tegasnya.

Menanggapi adanya pengajuan penangguhan penahanan oleh pihak keluarga tersangka, Samian menyebut bahwa permintaan tersebut masih dalam kajian. “Itu hak setiap tersangka. Namun kami akan mempertimbangkan dengan cermat aspek hukum dan keamanan sebelum mengambil keputusan,” katanya.

Samian juga memastikan situasi di lokasi rumah singgah saat ini kondusif. Aktivitas warga, pendidikan anak-anak, dan kegiatan keagamaan sudah kembali normal. Rumah singgah yang rusak pun telah diperbaiki melalui kerja bakti warga bersama tokoh masyarakat dan dukungan aparat TNI-Polri.

“Perbaikan dilakukan secara gotong royong oleh masyarakat dan aparat. Ini menunjukkan adanya semangat rekonsiliasi dan kesadaran hukum yang tumbuh di tengah masyarakat,” jelasnya.

Ia juga menegaskan bahwa penanganan kasus ini dilakukan secara profesional dan objektif. “Kami pastikan tidak ada intervensi. Proses hukum murni berdasarkan fakta dan alat bukti,” ujar Kapolres.

Pihak kepolisian juga mengingatkan pentingnya izin resmi untuk penggunaan rumah singgah sebagai tempat kegiatan keagamaan. “Permohonan izin atau pemberitahuan perlu diajukan terlebih dahulu agar tidak menimbulkan miskomunikasi di lapangan. Akar dari insiden ini memang berawal dari kesalahpahaman,” tambahnya.

Terkait dugaan pelanggaran prosedur oleh aparat saat penanganan awal kasus, Polres Sukabumi menyatakan siap melakukan evaluasi internal. “Jika ada kesalahan dari anggota, tim pengawas internal akan menindaklanjuti sesuai mekanisme yang berlaku,” tegasnya.

Sementara itu, pengelola rumah singgah, Yongki, menyampaikan bahwa kondisi di lokasi kini berangsur normal. Ia yang sebelumnya sempat dievakuasi, telah kembali ke rumah singgah sejak pekan lalu.

“Setelah kembali, saya mendapati banyak pihak ikut membantu membersihkan dan memperbaiki rumah. Mulai dari TNI, Polri, tokoh agama, pemuda, hingga warga sekitar,” ujar Yongki.

Menurutnya, aktivitas warga telah kembali berjalan normal. Anak-anak sudah kembali sekolah, kegiatan ibadah berlangsung aman, dan hubungan sosial dengan warga sekitar membaik.

“Sudah tidak ada ketegangan. Warga kembali menyapa, bahkan masih ada yang datang bersilaturahmi. Kami merasa aman dan bersyukur atas semua dukungan yang diberikan,” ujarnya.

Yongki berharap situasi kondusif ini dapat terus dijaga dan menjadi pelajaran bersama agar kejadian serupa tidak terulang.***(RAF)

Editor : Aab Abdul Malik

Latest Posts

spot_imgspot_img

Don't Miss

Stay in touch

To be updated with all the latest news, offers and special announcements.