26.7 C
Jakarta
Kamis, Juli 16, 2026
Beranda blog Halaman 332

Belasungkawa, Disnakertrans Kabupaten Sukabumi Kunjungi Keluarga Korban TPPO

0
Oplus_131072

Wartain.com || Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Sukabumi, mendatangi rumah Deni Sugiarto (36 tahun) warga Kampung Cidangder RT 033/008, Desa Purwasedar, Kecamatan Ciracap, yang merupakan korban Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dan meninggal dunia di Kamboja pada 17 Januari.

Kepala Dinas, Sigit Widarmadi melalui Kepala Bidang Penempatan Tenaga Kerja Disnakertrans Kabupaten Sukabumi, Endang Sopyan menyampaikan, bahwa pihaknya secara kedinasan turut berduka cita atas wafatnya almarhum Deni Sugiarto.

“Kami keluarga besar Disnakertrans menyampaikan ucapan bela sungkawa sedalam-dalamnya. Dan dalam peristiwa ini semoga menjadi peringatan untuk lebih waspada akan ajakan kerja ke luar negeri ilegal,” ungkapnya, Selasa (20/1)

Ia menjelaskan, walaupun proses pemulangan jenazah almarhum lumayan lama sekitar enam bulan, dan akhirnya tiba di rumah korban pada Minggu malam 18 Januari 2026.

Meski demikian, kata Endang, peristiwa ini harus menjadi pengingat dan pembelajaran serius bagi masyarakat, untuk tidak mudah tergiur bekerja ke luar negeri dengan dijanjikan bayaran besar.

“Kami imbau warga agar lebih hati-hati dan kejadian seperti ini tidak terulang kembali,” tegasnya.

Ia menambahkan, para pencari kerja yang ingin bekerja ke luar negeri agar menempuh jalur resmi dan aman melalui sistem yang telah disediakan pemerintah.

Menurutnya, Calon Pekerja Migran Indonesia (CPMI) dapat mengakses Sisko P2MI (Sistem Komputerisasi Perlindungan Pekerja Migran Indonesia) untuk memastikan proses penempatan sesuai ketentuan.

“Kami ingatkan pencaker untuk ke luar negeri dapat mengakses melalui sisko P2MI untuk memastikan calon PMI terdaftar dan bisa mengakses informasi tentang cara, proses perekrutan calon PMI sesuai skema penempatan yang dipilihnya,” tutupnya.***

Editor : Aab Abdul Malik

(Dul)

Pastikan Perusahaan Jalankan Ketentuan Pengupahan, Disnakertrans Sukabumi Perketat Pengawasan UMK dan UMSK 2026

0

Wartain.com || Pemerintah Kabupaten Sukabumi melalui Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) mulai mengintensifkan pengawasan terhadap penerapan Upah Minimum Kabupaten (UMK) dan Upah Minimum Sektoral Kabupaten (UMSK) Tahun 2026.

Langkah ini dilakukan untuk memastikan seluruh perusahaan menjalankan ketentuan pengupahan sesuai keputusan Gubernur Jawa Barat yang berlaku sejak 1 Januari 2026.

Kepala Disnakertrans Kabupaten Sukabumi, Sigit Widarmadi, menyampaikan bahwa pengawasan langsung ke lapangan menjadi strategi utama agar kebijakan upah tidak hanya bersifat administratif, tetapi benar-benar dirasakan manfaatnya oleh para pekerja.

“Pengawasan ini penting untuk menjamin hak normatif pekerja. UMK dan UMSK harus diterapkan secara konsisten oleh perusahaan, sesuai dengan keputusan Gubernur,” ujarnya, Senin (19/1/2026).

Pada tahun 2026, UMK Kabupaten Sukabumi mengalami kenaikan sekitar 6,3 persen dibanding tahun sebelumnya. Jika pada 2025 UMK berada di angka Rp3.604.482, maka pada 2026 ditetapkan sebesar Rp3.831.926. Penyesuaian tersebut diharapkan mampu menjaga daya beli pekerja di tengah tantangan ekonomi yang terus berkembang.

Selain memastikan penerapan UMK, Disnakertrans juga melakukan pemantauan terhadap pelaksanaan UMSK pada tiga sektor industri yang telah ditetapkan melalui keputusan Gubernur Jawa Barat. Monitoring dilakukan secara bertahap dengan menyasar perusahaan-perusahaan di berbagai wilayah Kabupaten Sukabumi.

“Kami tidak hanya fokus pada UMK umum, tetapi juga memastikan tiga sektor industri yang masuk UMSK menjalankan ketentuan sesuai regulasi,” jelasnya.

Sigit menambahkan, sesuai surat edaran Pemerintah Kabupaten Sukabumi, UMK 2026 diberlakukan bagi pekerja dengan masa kerja kurang dari satu tahun. Sementara bagi pekerja yang telah bekerja lebih dari satu tahun, perusahaan diwajibkan menerapkan Struktur dan Skala Upah (SUSU) sebagai dasar pengupahan.

Disnakertrans juga menegaskan larangan tegas pembayaran upah di bawah ketentuan minimum, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perppu Cipta Kerja menjadi Undang-Undang.

“Tidak dibenarkan membayar upah di bawah standar. Jika ada perbedaan pendapat di internal perusahaan, dapat diselesaikan melalui LKS Bipartit. Namun jika sudah disepakati, maka wajib dijalankan,” tegas Sigit.

Melalui pengawasan yang diperketat ini, Disnakertrans berharap seluruh perusahaan bersikap kooperatif dan patuh terhadap regulasi. Upaya tersebut diyakini dapat menciptakan hubungan industrial yang kondusif serta meningkatkan kesejahteraan pekerja di Kabupaten Sukabumi sepanjang tahun 2026.***

Editor : Aab Abdul Malik

(Intan)

Gelar Dialog Bersama PPPK Paruh Waktu, BKPSDM Sukabumi Siap untuk Lakukan Penataan 

0

Wartain.com || Pemerintah Kabupaten Sukabumi melalui Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) menegaskan komitmennya dalam memperbaiki tata kelola kepegawaian Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu.

Komitmen tersebut disampaikan dalam dialog terbuka yang digelar bersama Bupati Sukabumi di GOR Pemuda Cisaat, Kamis (22/1/2026).

Forum dialog ini menjadi ruang komunikasi langsung antara pemerintah daerah dan para GTK PPPK Paruh Waktu untuk menyampaikan aspirasi, keluhan, serta berbagai tantangan yang dihadapi di lapangan. Isu yang mengemuka meliputi kepastian status kerja, kesejahteraan, beban tugas, hingga peluang pengembangan kompetensi.

Kepala BKPSDM Kabupaten Sukabumi, Teja Sumirat, menyampaikan bahwa forum dialog tersebut sangat penting sebagai bahan perumusan kebijakan kepegawaian yang lebih tepat sasaran.

Menurutnya, kebijakan PPPK Paruh Waktu harus disusun berdasarkan kondisi riil yang dialami para tenaga pendidik.

“BKPSDM berkomitmen untuk terus melakukan pembenahan tata kelola kepegawaian PPPK Paruh Waktu. Masukan dari para GTK ini menjadi referensi penting agar kebijakan yang disusun tidak lepas dari kebutuhan di lapangan,” ujar Teja.

Ia menambahkan, koordinasi lintas perangkat daerah terus diperkuat agar kebijakan kepegawaian selaras dengan perencanaan pembangunan daerah serta kemampuan fiskal pemerintah.

Dialog tersebut juga dihadiri oleh Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Sukabumi Deden Sumpena dan Kepala Bapperida Ir. Toha Wildan Athoilah. Dalam kesempatan itu, Deden menekankan peran strategis GTK PPPK Paruh Waktu dalam menjaga keberlangsungan layanan pendidikan, khususnya di wilayah yang masih kekurangan tenaga pendidik.

Sementara itu, Toha Wildan Athoilah menyampaikan bahwa seluruh aspirasi yang dihimpun akan menjadi bagian dari bahan penyusunan dokumen perencanaan pembangunan daerah, sehingga kebijakan yang dihasilkan mampu meningkatkan kualitas dan pemerataan pendidikan.

Dialog berlangsung dinamis dan interaktif. Para perwakilan GTK PPPK Paruh Waktu menyampaikan harapan agar pemerintah daerah memberikan kejelasan arah kebijakan, terutama terkait kesejahteraan dan peluang peningkatan status ke depan.

Melalui dialog ini, BKPSDM berharap terbangun sinergi yang lebih kuat antara pemerintah daerah dan tenaga pendidik, sebagai upaya bersama untuk mewujudkan tata kelola kepegawaian yang adil dan peningkatan mutu pendidikan di Kabupaten Sukabumi.***

Editor : Aab Abdul Malik

(Intan)

Perbaikan Jalan Rusak Terus Digenjot, DPU Kabupaten Sukabumi Lakukan Penanganan di Jampangkulon

0

Wartain.com || Dinas Pekerjaan Umum (DPU) Kabupaten Sukabumi bergerak cepat menangani kerusakan jalan yang terjadi di wilayah Jampangkulon. Sebagai langkah awal, bagian jalan yang mengalami kerusakan berat ditutup menggunakan plat beton guna menjaga keselamatan pengguna jalan.

Penanganan darurat tersebut dilaksanakan oleh Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) PU Jampangkulon pada Kamis (22/1/2026).

Kepala UPTD PU Jampangkulon, Yudi Kuswandi, menjelaskan bahwa pemasangan plat beton dilakukan sebagai upaya sementara sambil menunggu realisasi perbaikan secara permanen.
“Ini adalah langkah cepat agar kondisi jalan tidak semakin rusak dan tetap aman dilalui kendaraan,” ujarnya, Jumat (23/1/2026).

Menurutnya, pihak UPTD telah mengajukan usulan perbaikan permanen kepada dinas terkait agar penanganan lanjutan dapat segera dilaksanakan. Ia menegaskan, keselamatan dan kelancaran mobilitas masyarakat menjadi prioritas utama.

Yudi juga mengimbau kepada para pengguna jalan untuk tetap waspada dan mengurangi kecepatan saat melintas di lokasi perbaikan. Penanganan sementara ini diharapkan dapat meminimalisir gangguan aktivitas warga sehari-hari.

“Kami harap masyarakat bisa memahami kondisi ini. Sambil menunggu perbaikan permanen, kami pastikan jalan masih bisa digunakan dengan aman,” katanya.

Upaya cepat yang dilakukan DPU Kabupaten Sukabumi tersebut mendapat apresiasi dari masyarakat Jampangkulon. Warga berharap perbaikan permanen segera direalisasikan agar kenyamanan dan keselamatan berlalu lintas dapat terjamin dalam jangka panjang.***

Editor : Aab Abdul Malik

(Intan)

Beredar di Aplikasi Perpesanan Jembatan Pamuruyan Amblas: Dipastikan Hoax

0

Wartain.com || Pengawas Lapangan PPK 2.1 Jawa Barat Kementerian Pekerjaan Umum (PU), Agus Warso, menegaskan bahwa informasi mengenai kondisi Jembatan Pemuruyan Cibadak yang disebut amblas merupakan berita lama yang kembali disebarkan dan tidak sesuai dengan kondisi saat ini.

Demikian disampaikan Agus Warso Sekaitan dengan beredarnya sebuah unggahan video yang dinarasikan “Jembatan Pamuruyan Amblas” di grup aplikasi perpesanan WhatsApp pada Kamis (22/01/2026). Dalam unggahan tersebut disebutkan, “baru saja terjadi amblasnya jembatan penghubung Cibadak–Cicurug (Jembatan Pamuruyan)”.

Agus menjelaskan, peristiwa amblasnya jembatan tersebut memang terjadi pada akhir tahun 2022. Namun, kerusakan itu telah lama ditangani dan diperbaiki oleh pihak terkait. Saat ini, kondisi jembatan dinyatakan aman, normal, dan kembali fungsional..

Terkait maraknya informasi yang menimbulkan keresahan masyarakat, Agus mengimbau agar publik tidak mudah percaya terhadap berita yang belum terverifikasi kebenarannya di lapangan.

Kabar mengenai jembatan Pamuruyan yang disebut amblas turut dibantah oleh Camat Cibadak, Mulyadi, serta Hendryana, Staf Ahli Dewan Pers. Keduanya memastikan kondisi jembatan dalam keadaan aman saat dilalui

Karena itu, kabar Jembatan Pamuruyan amblas yang tersebar di grup WhatsApp dipastikan hoaks. Informasi tersebut menyesatkan karena pada kenyataannya Jembatan Pamuruyan pada Kamis (22/01/2026), tidak terjadi amblas dan dapat dilalui sebagaimana biasanya.***

Editor : Aab Abdul Malik

(Intan)

APBDes Murni Desa Parakalima Ditetapkan, Perubahan Menunggu Terbitnya PMK

0

Wartain.com || Pemerintah Desa Parakanlima, Kecamatan Cikembar, Kabupaten Sukabumi, telah menetapkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Murni Tahun Anggaran 2026.

Penetapan tersebut dilakukan sebagai langkah awal perencanaan, sembari menunggu terbitnya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) yang akan menjadi dasar penjabaran perubahan anggaran selanjutnya, Kamis (22/1/2026).

Mirwanda Kepala Desa Parakalima menjelaskan bahwa penetapan APBDes murni dilakukan sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan mengacu pada Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJMDes).

Namun demikian, APBDes tersebut masih bersifat sementara dan akan mengalami penyesuaian setelah adanya regulasi resmi dari pemerintah pusat.

“Alhamdulillah APBDes murni sudah kita tetapkan. Tapi ini masih murni dalam arti nanti akan ada perubahan penjabaran. Kita masih menunggu PMK dari Menteri Keuangan sebagai dasar penyesuaian,” ujarnya.

Menurutnya, informasi yang berkembang saat ini menyebutkan adanya pengurangan Dana Desa yang cukup signifikan pada tahun 2026.

Hal tersebut membuat pemerintah desa belum dapat memastikan arah penggunaan anggaran secara detail sebelum regulasi resmi diterbitkan.

“Kita rencananya tetap sesuai RPJM Desa, tapi untuk saat ini belum bisa melangkah lebih jauh karena menunggu PMK. Informasi yang beredar ada pengurangan Dana Desa, jadi kita harus sangat berhati-hati,” katanya.

Ia menambahkan, perubahan penjabaran APBDes diperkirakan akan dilakukan sekitar bulan Maret 2026, menyesuaikan dengan kebijakan terbaru dari Kementerian Keuangan.

Terkait dampak pengurangan anggaran, Kepala Desa mengungkapkan bahwa jika ketentuan dalam PMK yang beredar saat ini benar-benar diterapkan, maka banyak pos anggaran yang berpotensi hilang, terutama di bidang pembangunan serta honor dan insentif.

“Kalau PMK yang beredar itu diterapkan, sangat disayangkan. Banyak pos yang hilang, termasuk pembangunan dan honor insentif,” jelasnya.

Ia juga menyoroti dampak regulasi terbaru yang melarang penggunaan Dana Desa untuk pemberian insentif dan honor, termasuk bagi guru ngaji yang selama ini menerima bantuan dari Dana Desa.

“Selama ini insentif guru ngaji bersumber dari Dana Desa. Tapi sekarang regulasinya sudah jelas, Dana Desa tidak boleh untuk insentif dan honor. Otomatis itu harus dihilangkan,” ucapnya.

Selain itu, Desa Parakalima juga mengalami pengurangan Alokasi Dana Desa (ADD) sekitar Rp49 juta. Kondisi tersebut dinilai cukup berat dan sangat disayangkan, namun pemerintah desa tetap berkomitmen untuk mengikuti ketentuan yang berlaku.

“ADD kita juga berkurang sekitar 49 juta. Ini tentu sangat disayangkan, tapi mau tidak mau kita harus mengikuti perkembangan dan kebijakan selanjutnya,” pungkasnya.***

Editor : Aab Abdul Malik

(Dul)

Ketua DPRD Sukabumi Sampaikan Pesan Soal Huntap Penyintas Bencana

0
Oplus_131072

Wartain.com || Ketua DPRD Kabupaten Sukabumi, Budi Azhar Mutawali, turut berpartisipasi dalam Lelang Kebaikan dengan menyumbangkan satu unit rumah untuk pembangunan 166 hunian tetap (huntap) bagi warga terdampak bencana pergerakan tanah di Kampung Gempol Desa Cikadu Kecamatan Palabuhanratu dan Kampung Suradita Desa Ciengang Kecamatan Gegerbitung.

Budi mengapresiasi konsep Lelang Kebaikan yang digagas Pemerintah Kabupaten Sukabumi sebagai langkah inovatif dalam penanganan pascabencana dengan melibatkan perusahaan dan komunitas melalui pemanfaatan dana Corporate Social Responsibility (CSR).

“Konsep lelang kebaikan ini lebih terarah dan transparan. Ini langkah baik yang perlu diperkuat ke depan,” ujar Budi kepada sukabumiupdate.com usai menghadiri Rapat Koordinasi Peningkatan Sinergitas Perencanaan Pembangunan dalam Penanggulangan Bencana Daerah yang digelar Pemerintah Kabupaten Sukabumi di Gedung Sulanjana, Kamis (22/1/2026)

Menurutnya, Forum Tanggung Jawab Sosial Perusahaan dan Kemitraan Bina Lingkungan (TJSPKBL) sebenarnya sudah lama terbentuk. Namun, gerakan kolaboratif seperti Lelang Kebaikan dalam merespons pascabencana merupakan terobosan baru yang perlu dikembangkan.

Ia menilai, ke depan Forum TJSPKBL harus mampu mengarahkan penggunaan dana CSR secara lebih strategis untuk mendukung visi dan misi kepala daerah yang tertuang dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD).

“Ke depan, menu programnya harus disiapkan dalam SIPD. Perusahaan tinggal memilih ingin berkontribusi di bidang apa, misalnya rutilahu atau program lainnya. Karena pemerintah daerah tidak menerima uang, tapi dalam bentuk program atau bangunan,” jelasnya.

Budi menegaskan, esensi Lelang Kebaikan adalah komitmen perusahaan untuk menyisihkan dana CSR guna mendukung penanganan pascabencana secara konkret dan akuntabel.

Namun demikian, ia juga menyoroti minimnya kehadiran perusahaan dalam forum tersebut. Dari 176 perusahaan yang diundang, hanya 86 yang hadir. Bahkan, berdasarkan data yang diterimanya, perusahaan yang tercatat aktif di Forum TJSPKBL hanya sekitar 30.

“Ini perlu menjadi perhatian. Saya berharap Ketua Forum TJSPKBL lebih aktif membangun komunikasi dengan perusahaan-perusahaan,” tegasnya.***

Editor : Aab Abdul Malik

(Dul)

Komisi IV DPRD Kabupaten Sukabumi Pastikan Tidak Ada Penyintas Bencana yang Terlantar

0
Oplus_131072

Wartain.com || Cuaca ekstrem yang melanda Kabupaten Sukabumi dalam beberapa waktu terakhir memicu terjadinya berbagai bencana di sejumlah wilayah. Kondisi tersebut menjadi perhatian Komisi IV DPRD Kabupaten Sukabumi yang membidangi penanggulangan bencana.

Ketua Komisi IV DPRD Kabupaten Sukabumi, Ferry Supriyadi, mengatakan meningkatnya intensitas hujan membuat potensi bencana terjadi hampir di berbagai daerah. Ia menghimbau masyarakat agar tetap waspada dan berhati-hati dalam menjalani aktivitas sehari-hari.

“Dengan cuaca ekstrem seperti sekarang ini tentunya bencana banyak terjadi di mana-mana. Kami menghimbau masyarakat untuk tetap waspada dan berhati-hati,” kata Ferry, Rabu (21/1/2026).

Selain masyarakat, Ferry menuturkan kesiapsiagaan institusi pemerintah juga harus terus ditingkatkan, khususnya BPBD yang berada di bawah mitra kerja Komisi IV DPRD. Ia berharap penanganan bencana dapat dilakukan secepat mungkin dan tidak terus meluas.

Menurut Ferry, penanganan bencana yang dilakukan pemerintah daerah selama ini belum bisa dikatakan sempurna. Namun, ia menilai pemerintah telah bekerja keras di tengah keterbatasan anggaran yang dimiliki.

“Penanganannya pasti belum sempurna, tapi Pemda sudah sangat bekerja keras dengan keterbatasan anggaran yang ada. Pemerintah tetap hadir bersama masyarakat untuk menyelesaikan persoalan bencana secara bertahap,” ujarnya.

Ia menjelaskan, keterbatasan anggaran menjadi faktor utama yang berpengaruh terhadap ketersediaan personel, logistik, hingga alat berat. Ferry menyebut, jika anggaran mencukupi, seluruh kebutuhan penanganan bencana dapat direalisasikan dengan lebih optimal.

“Untuk alat berat, logistik, dan personel semuanya bermuara pada anggaran. Kalau anggarannya siap, semuanya bisa direalisasikan,” katanya.

Terkait wilayah rawan longsor dan banjir, Ferry menekankan pentingnya penguatan deteksi dini. Ia menilai deteksi dini harus lebih akurat dan berorientasi pada keselamatan masyarakat.

“Deteksi dini harus benar-benar dimaksimalkan dan berbicara pada titik aman. Bukan buffer, tapi safety, supaya ketika terjadi bencana kita sudah siap,” ucapnya.

Selain itu, ia menambahkan bahwa mitigasi bencana, mitigasi risiko, serta kesiapsiagaan perlu terus diperkuat oleh seluruh pihak terkait.

Dalam hal perlindungan warga terdampak bencana, Ferry menyebut solidaritas masyarakat Kabupaten Sukabumi masih sangat tinggi. Berbagai elemen, mulai dari masyarakat, pengusaha, TNI-Polri, hingga DPRD, selalu bergerak memberikan bantuan logistik dan kebutuhan dasar.

“Alhamdulillah, sampai sekarang belum terdengar ada warga terdampak bencana di Sukabumi yang sampai kelaparan atau kesulitan logistik pangan,” ungkapnya.

Ferry juga mengingatkan, apabila masyarakat menemukan penanganan bencana yang dinilai lambat atau kurang maksimal, segera melapor kepada aparat setempat, BPBD, atau anggota dewan.

Terakhir, ia kembali mengingatkan masyarakat yang tinggal di daerah rawan bencana agar selalu meningkatkan kewaspadaan mengingat cuaca ekstrem masih berlangsung di Kabupaten Sukabumi.

“Untuk masyarakat yang tinggal di daerah rawan, saya berharap tetap berhati-hati dan waspada karena cuaca ekstrem ini masih menjadi situasi kebencanaan di Sukabumi,” pungkasnya.***

Editor : Aab Abdul Malik

(Dul)

Asiknya Nongkrong di Kopi Kandang, Gabungkan Suasana Edukasi Kuliner dan Mengenal Satwa 

0
Oplus_131072

Wartain.com || Kopi Kandang yang berlokasi di Jalan Pasirangin, Kecamatan Parungkuda, Kabupaten Sukabumi, menghadirkan konsep berbeda dari cafe pada umumnya. Berawal dari penangkaran hewan eksotis milik keluarga, tempat ini kini berkembang menjadi Cafe Edukasi yang memadukan wisata kuliner dan pengalaman mengenal satwa lebih dekat.

Penangkaran hewan seperti Binturong dan Meerkat hanya diperuntukkan bagi keluarga. Namun, ide untuk menghadirkan pengalaman baru bagi masyarakat akhirnya mendorong terbentuknya Kopi Kandang pada tahun 2020.

Kini, pengunjung tidak hanya bisa menikmati racikan kopi, tetapi juga berinteraksi langsung dengan beberapa satwa yang dirawat di area tersebut dan disediakan pakan secara gratis.

Penanggung jawab Kopi Kandang, Dimas Adi Kumara, menjelaskan bahwa konsep ini lahir dari keinginan untuk memberikan nilai tambah pada sebuah cafe.

“Kopi Kandang bukan hanya untuk penikmat kopi, tapi juga untuk edukasi. Pemahaman masyarakat mengenai hewan masih kurang, bahkan untuk hewan endemik sendiri,” ungkapnya, Minggu 18/01/2026.

Menurut Dimas, saat ini terdapat lebih dari 10 ekor satwa yang dirawat, mulai dari Binturong, Meerkat, hingga beberapa jenis burung. Semua hewan tersebut di tempatkan di area khusus dengan pengawasan ketat agar kenyamanan dan keselamatan pengunjung tetap terjaga.

Selain satwa, Kopi Kandang juga menghadirkan konsep alam terbuka dengan desain sederhana namun tetap artistik. Ruang duduk outdoor yang dikelilingi pepohonan membuat suasana semakin asri dan nyaman untuk bersantai.

Salah satu pengunjung, Mohammad Fajar mengaku terkesan dengan pengalaman berbeda yang ditawarkan. “Dengan konsep sederhana namun eksotis, Kopi Kandang bisa jadi primadona. Apalagi dengan kehadiran Binturong, hewan langka yang dikenal ramah dan jinak. Ini sesuatu yang jarang ada di cafe lain,” ujarnya.

Kehadiran Kopi Kandang Sukabumi menjadi daya tarik baru, khususnya bagi masyarakat yang ingin menghabiskan waktu santai sekaligus menambah wawasan tentang satwa. Dengan mengedepankan edukasi dan konservasi, cafe ini diharapkan dapat menjadi contoh inovasi usaha kuliner yang inspiratif di Sukabumi.

Jika berminat tinggal datang ke Kopi Kandang yang berlokasi di Jalan Pasirangin, Kecamatan Parungkuda, Kabupaten Sukabumi dengan tiket masuk dan pakan untuk dikasih ke hewan di sana gratis. Sementara untuk harga kopi dimulai kisaran Rp 15-50 ribu saja.***

Editor : Aab Abdul Malik

(Isop)

Masuki Tahun 2026, Bapemperda DPRD Sukabumi, Targetkan Tuntaskan Empat Raperda

0
Oplus_131072

Wartain.com || Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kabupaten Sukabumi tancap gas di awal tahun dengan menggelar rapat kerja di Kantor Dinas Perhubungan, Jumat (9/1/2026). Pertemuan ini fokus membahas penuntasan empat Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) luncuran tahun 2025.

Ketua Bapemperda DPRD Kabupaten Sukabumi, Bayu Permana, menjelaskan bahwa sesuai Tata Tertib DPRD, Raperda yang belum rampung pada tahun berjalan wajib dilanjutkan pembahasannya pada tahun berikutnya.

“Dalam rapat kerja ini kami membahas progres empat Raperda luncuran dari tahun sebelumnya, yaitu Raperda tentang Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial, Raperda Pelindungan Penyandang Disabilitas, Raperda Ketenteraman dan Ketertiban Umum, serta Raperda tentang Perhubungan,” ujar Bayu, Rabu (14/1/2026).

Menurut Bayu, keempat Raperda tersebut didiskusikan bersama organisasi perangkat daerah (OPD) selaku leading sector untuk mengidentifikasi berbagai kendala yang menyebabkan pembahasannya belum rampung pada tahun sebelumnya.

Selain itu, Bapemperda juga meminta komitmen seluruh OPD agar serius merumuskan substansi hukum, arah pengaturan, serta memastikan kesesuaian yuridis normatif dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.

“Perda-perda ini diharapkan benar-benar menjadi payung hukum yang mendukung kinerja OPD masing-masing dan juga sesuai dengan aspirasi masyarakat serta kondisi di lapangan,” katanya.

Dalam rapat kerja tersebut, Bapemperda bersama Bagian Hukum Setda Kabupaten Sukabumi juga menegaskan kembali dasar pengajuan Raperda. Bayu menyebutkan, terdapat empat alasan utama pengusulan Raperda, yakni karena adanya delegasi dari peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, untuk penyelenggaraan otonomi daerah, mendukung RPJMD atau visi-misi bupati, serta berdasarkan aspirasi masyarakat.

“Ke depan kami mendorong adanya proses filterisasi yang lebih ketat. Materi-materi yang bersifat teknis sebaiknya diusulkan melalui inisiatif OPD atau pemerintah daerah, sementara DPRD lebih fokus pada Raperda yang berbasis aspirasi masyarakat,” jelas Bayu.

Politisi PKB itu mencontohkan Raperda tentang pondok pesantren, perlindungan masyarakat hukum adat, serta pelestarian pengetahuan tradisional dalam perlindungan kawasan sumber air sebagai regulasi yang lahir dari kebutuhan dan aspirasi masyarakat.

Bayu berharap pembagian peran antara pemerintah daerah dan DPRD tersebut dapat mengefektifkan proses pembentukan peraturan daerah. Ia menargetkan empat Raperda luncuran tersebut dapat dituntaskan pada triwulan pertama tahun 2026.

“Pada dasarnya muatan materi dan formulasi pasal dalam empat Raperda ini sudah selesai dan telah melalui proses harmonisasi. Tinggal dilakukan konfirmasi akhir dengan OPD terkait mengenai substansi pasal-pasalnya,” pungkasnya.***

Editor : Aab Abdul Malik

(Dul)