26.7 C
Jakarta
Kamis, Juli 16, 2026
Beranda blog Halaman 334

DPRD Sukabumi Sidak Perusahaan AMDK Cidahu, Pastikan Hak Pekerja Terpenuhi

0
Oplus_0

Wartain.com || Komisi IV DPRD Kabupaten Sukabumi melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke salah satu produsen air minum dalam kemasan (AMDK) yang berlokasi di Desa Pasirdoton, Kecamatan Cidahu, Kabupaten Sukabumi, Rabu (21/1/2026). Sidak tersebut dilakukan dalam rangka silaturahmi sekaligus menjalankan fungsi pengawasan DPRD terhadap aktivitas perusahaan dan pemenuhan hak pekerja.

Ketua Komisi IV DPRD Kabupaten Sukabumi, Ferry Supriyadi, menyampaikan bahwa PT Alaminas Sejahtera merupakan perusahaan Penanaman Modal Dalam Negeri (PMDN) yang hingga saat ini masih bertahan dan beroperasi di Kabupaten Sukabumi. Menurutnya, keberlangsungan perusahaan dalam negeri tersebut perlu mendapat perhatian, khususnya dalam aspek ketenagakerjaan.

Ferry menjelaskan, PT Alaminas Sejahtera merupakan perusahaan maklon dengan jumlah karyawan tetap yang relatif sedikit. Tercatat terdapat sekitar lima orang staf tetap, sementara sebagian besar pekerja merupakan karyawan borongan atau dengan sistem satuan target, yang disesuaikan dengan jumlah pesanan.

“Kalau satu line itu 25 orang, kalau tiga line berarti sekitar 75 orang. Jumlahnya menyesuaikan dengan order,” ujar Ferry.

Terkait kepesertaan BPJS Kesehatan, Ferry menyebutkan bahwa saat ini sebagian besar pekerja masih menggunakan kepesertaan secara mandiri. Namun, setelah dilakukan koordinasi saat sidak, pihak pemilik perusahaan menyatakan kesediaannya untuk memindahkan kepesertaan tersebut ke skema BPJS Kesehatan Peserta Bukan Penerima Upah (PBPU).

“Barusan sudah kami koordinasikan dan pihak owner bersedia langsung memproses pemindahan ke BPJS PBPU,” katanya.

Dalam sidak tersebut, Komisi IV juga menindaklanjuti isu utama yang berkembang, yakni dugaan pemberian upah di bawah Upah Minimum Kabupaten (UMK). Ferry menegaskan, sistem pengupahan di perusahaan tersebut menggunakan pola borongan atau satuan target, sehingga besaran upah sangat bergantung pada kinerja dan capaian produksi.

Meski demikian, Ferry menekankan bahwa nilai satuan upah harian tetap harus mengacu pada ketentuan UMK, meskipun sistem kerja yang diterapkan berbasis target.

“Kami tekankan, walaupun sistemnya satuan target atau borongan, nominal satuan upah hariannya tetap harus sesuai UMK,” pungkasnya.

Wartain.com || Komisi IV DPRD Kabupaten Sukabumi melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke salah satu produsen air minum dalam kemasan (AMDK) yang berlokasi di Desa Pasirdoton, Kecamatan Cidahu, Kabupaten Sukabumi, Rabu (21/1/2026). Sidak tersebut dilakukan dalam rangka silaturahmi sekaligus menjalankan fungsi pengawasan DPRD terhadap aktivitas perusahaan dan pemenuhan hak pekerja.

Ketua Komisi IV DPRD Kabupaten Sukabumi, Ferry Supriyadi, menyampaikan bahwa PT Alaminas Sejahtera merupakan perusahaan Penanaman Modal Dalam Negeri (PMDN) yang hingga saat ini masih bertahan dan beroperasi di Kabupaten Sukabumi. Menurutnya, keberlangsungan perusahaan dalam negeri tersebut perlu mendapat perhatian, khususnya dalam aspek ketenagakerjaan.

Ferry menjelaskan, PT Alaminas Sejahtera merupakan perusahaan maklon dengan jumlah karyawan tetap yang relatif sedikit. Tercatat terdapat sekitar lima orang staf tetap, sementara sebagian besar pekerja merupakan karyawan borongan atau dengan sistem satuan target, yang disesuaikan dengan jumlah pesanan.

“Kalau satu line itu 25 orang, kalau tiga line berarti sekitar 75 orang. Jumlahnya menyesuaikan dengan order,” ujar Ferry.

Terkait kepesertaan BPJS Kesehatan, Ferry menyebutkan bahwa saat ini sebagian besar pekerja masih menggunakan kepesertaan secara mandiri. Namun, setelah dilakukan koordinasi saat sidak, pihak pemilik perusahaan menyatakan kesediaannya untuk memindahkan kepesertaan tersebut ke skema BPJS Kesehatan Peserta Bukan Penerima Upah (PBPU).

“Barusan sudah kami koordinasikan dan pihak owner bersedia langsung memproses pemindahan ke BPJS PBPU,” katanya.

Dalam sidak tersebut, Komisi IV juga menindaklanjuti isu utama yang berkembang, yakni dugaan pemberian upah di bawah Upah Minimum Kabupaten (UMK). Ferry menegaskan, sistem pengupahan di perusahaan tersebut menggunakan pola borongan atau satuan target, sehingga besaran upah sangat bergantung pada kinerja dan capaian produksi.

Meski demikian, Ferry menekankan bahwa nilai satuan upah harian tetap harus mengacu pada ketentuan UMK, meskipun sistem kerja yang diterapkan berbasis target.

“Kami tekankan, walaupun sistemnya satuan target atau borongan, nominal satuan upah hariannya tetap harus sesuai UMK,” pungkasnya.***

Editor : Aab Abdul Malik

(Dul)

Sidak DPRD Sukabumi ke Pabrik Garmen, Pastikan Hak Karyawan Terpenuhi

0
Oplus_131072

Wartain.com || Komisi IV DPRD Kabupaten Sukabumi melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke salah satu perusahaan garmen di Desa Tenjoayu, Kecamatan Cicurug, Rabu (21/1/2026). Sidak tersebut dilakukan untuk menindaklanjuti sejumlah isu yang berkembang di kalangan karyawan, mulai dari dugaan akuisisi perusahaan, pesangon, kepesertaan BPJS, hingga keluhan jam kerja.

Isu yang mencuat menyebutkan adanya perubahan status perusahaan yang diduga merupakan akuisisi atau peralihan usaha, seiring dengan berubahnya jenis produksi. Kondisi tersebut memunculkan kekhawatiran karyawan terkait hak normatif, termasuk pesangon dan jaminan sosial.

Menanggapi hal tersebut, Ketua Komisi IV DPRD Kabupaten Sukabumi, Ferry Supriyadi, menjelaskan bahwa hasil pengecekan di lapangan menunjukkan PT Panen Mas Agung masih merupakan satu entitas perusahaan yang sama.

“Pada intinya kami bersilaturahmi sekaligus menjalankan fungsi pengawasan. Dari hasil pemeriksaan, PT Panen Mas Agung ini satu entitas yang sama, tidak ada akuisisi, tidak ada merger. Yang berubah hanya jenis produksinya, dari underwear sekarang menjadi topi,” ujar Ferry.

Menurut Ferry, perubahan produksi tersebut tidak bisa dijadikan alasan untuk menghindari kewajiban perusahaan terhadap karyawan. Namun secara administratif, Komisi IV tidak menemukan adanya peralihan badan hukum.

“Kalau akuisisi pasti identitas PT-nya berubah. Ini tidak, PT-nya tetap sama, hanya beda order dan produksinya saja,” katanya.

Selain isu akuisisi, Komisi IV juga menindaklanjuti persoalan kepesertaan BPJS Kesehatan. Dari hasil sidak, seluruh karyawan tercatat telah terdaftar sebagai peserta BPJS, namun sebagian masih menggunakan skema Penerima Bantuan Iuran (PBI) yang ditanggung pemerintah.

“Jumlah karyawan di sini 559 orang. Semuanya sudah terdaftar BPJS, hanya memang masih ada yang PBI, kurang lebih sekitar 200 orang,” ungkap Ferry.

Ia menyebut, pihak perusahaan telah menyampaikan komitmen untuk memproses pemindahan kepesertaan BPJS dari PBI ke kepesertaan yang sesuai, mengingat status hubungan kerja karyawan masih Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT). Proses tersebut akan dilakukan secara bertahap setelah pendataan ulang.

Ferry menambahkan, sebagian karyawan masih menolak dipindahkan dari PBI karena khawatir kontrak kerja tidak diperpanjang serta takut kehilangan bantuan sosial dari pemerintah. Namun, menurutnya, secara aturan kepesertaan tersebut tetap harus disesuaikan.

Komisi IV juga menerima keluhan terkait jam istirahat. Ferry menjelaskan bahwa dalam aturan ketenagakerjaan, pekerja yang bekerja selama empat hingga lima jam berturut-turut wajib mendapatkan waktu istirahat minimal 30 menit.

“Di aturan memang minimal 30 menit, jadi itu tidak melanggar. Mungkin ke depan bisa dikomunikasikan lebih baik, karena mayoritas pekerja juga menggunakan waktu istirahat untuk ibadah,” ujarnya.

Terkait isu skorsing dan dugaan lembur yang tidak dibayar, Ferry menegaskan hingga saat ini belum ada laporan resmi yang diterima Komisi IV. Ia meminta agar karyawan yang merasa dirugikan menyampaikan laporan secara langsung agar persoalan tidak hanya berdasarkan isu.

“Kalau memang ada, silakan lapor langsung, bisa ke Disnaker, pengawas ketenagakerjaan, atau ke kami,” katanya.

Secara keseluruhan, Ferry menyebut tidak ditemukan pelanggaran dalam sidak tersebut. Namun, ia menilai masih terdapat ketidaktepatan dalam aspek administrasi yang perlu dibenahi.

“Bukan pelanggaran, tapi lebih ke kurang tepat saja, dan itu akan diperbaiki,” pungkasnya.***

Editor : Aab Abdul Malik

(Dul)

Pohon Tumbang di Jalur Kiaradua Bagbagan Berhasil Dievakuasi

0

Wartain.com || Hujan deras yang disertai angin kencang melanda wilayah Cigaru dan sekitarnya, Kamis (22/01/2026) pagi, menyebabkan sebuah pohon berukuran besar tumbang dan menutup total badan jalan di jalur Kiaradua Bagbagan.

Peristiwa tersebut terjadi di sekitar kawasan kebun teh Cigaru, Desa Kertajaya, Kecamatan Simpenan, Kabupaten Sukabumi, sekitar pukul 08.00 WIB.

Akibat kejadian itu, arus lalu lintas sempat mengalami kemacetan panjang hingga hampir satu kilometer dari kedua arah. Kendaraan roda empat tidak dapat melintas sama sekali, sementara pengendara sepeda motor terpaksa mencari celah untuk tetap melanjutkan perjalanan.

“Sempat terjadi macet total, antrean kendaraan mengular cukup panjang,” ujar Riyadi, salah seorang pengguna jalan yang terjebak kemacetan di lokasi kejadian.

Ia menjelaskan, selama pohon tumbang belum dievakuasi, kendaraan dari arah Kiaradua maupun Bagbagan tidak bisa bergerak. Kondisi tersebut sempat menimbulkan kepadatan lalu lintas dan memperlambat aktivitas warga.

Beruntung, proses penanganan dapat dilakukan dengan cepat. Pohon tumbang tersebut berhasil dievakuasi oleh petugas dengan cara dipotong dan digeser menggunakan alat berat. Setelah proses pembersihan selesai, badan jalan kembali terbuka dan dapat dilalui kendaraan.

“Sekarang jalur Kiaradua Bagbagan sudah bisa dilintasi kembali dengan normal setelah pohon berhasil dievakuasi,” tambahnya.

Masyarakat dan pengguna jalan diimbau untuk tetap waspada, terutama saat melintasi jalur rawan bencana, mengingat cuaca ekstrem masih berpotensi terjadi di wilayah Sukabumi dan sekitarnya.***

Editor : Aab Abdul Malik

(Intan)

Pertemuan Satlinmas, Kasatpol PP : Langkah Awal Menuju Pengukuhan Satlinmas 

0

Wartain.com || Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Sukabumi menggelar Pertemuan Aparatur Satuan Perlindungan Masyarakat (Satlinmas) Tahun 2026 di Gedung Pertemuan Puri Surya Rawakalong, Kamis (22/1/2026).

Pertemuan tersebut diikuti organisasi perangkat daerah terkait, dan para kasi Trantib se-Kabupaten Sukabumi, serta undangan lainnya.

Kepala Satpol PP Kabupaten Sukabumi Ahmad Riyadi menegaskan, kegiatan tersebut menjadi langkah awal untuk memastikan seluruh pihak memahami proses dan tahapan pengukuhan Satlinmas. Ia menyebut, amanat regulasi dari Kementerian Dalam Negeri mengharuskan pemerintah daerah dan desa segera menetapkan serta mengukuhkan Satlinmas.

“Ini sudah berjalan hampir enam tahun. Kalau terus ditunda, tidak akan selesai. Karena itu, kami minta agar pengukuhan Satlinmas bisa segera dilaksanakan,” ujar Kasat.

Kasat menekankan pentingnya kolaborasi lintas sektor dalam memberikan pemahaman dan informasi kepada Satlinmas di masing-masing desa. Sebab, sebagian besar tugas ketenteraman dan ketertiban umum berada di tingkat desa.

“Kita perlu membekali Satlinmas dengan pengetahuan dasar, terutama terkait penanganan bencana, baik kebakaran maupun nonkebakaran, serta pengawasan pembangunan di desa,” katanya.

Kasat berharap peran Satlinmas di desa dapat berjalan lebih efektif dan efisien dalam mendukung terciptanya ketertiban umum dan perlindungan masyarakat di Kabupaten Sukabumi.

Kasi Kerja Sama Trantibum Satpol PP Kabupaten Sukabumi, Munajat Firman Mustofa, mengatakan rakor ini digelar sebagai upaya evaluasi terhadap sejumlah regulasi yang berkaitan dengan penyelenggaraan ketertiban umum dan perlindungan masyarakat.

Regulasi yang dievaluasi antara lain Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 26 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat serta Pelindungan Masyarakat, Permendagri Nomor 11 Tahun 2023 tentang Sarana dan Prasarana Satgas Linmas dan Satlinmas, serta Peraturan Bupati Sukabumi Nomor 91 Tahun 2021 tentang Struktur Organisasi dan Tata Kerja Satpol PP Kabupaten Sukabumi.

Selain evaluasi regulasi, rakor juga membahas persiapan pengukuhan Satlinmas tingkat kabupaten, kecamatan, hingga desa.***

Editor : Aab Abdul Malik

(Intan)

Kadisdik Jabar Resmikan Ruang Kelas Baru SMKN 1 Japara

0
Oplus_131072

Wartain.com || Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik) Jawa Barat, Purwanto meresmikan ruang kelas baru (RKB) SMKN 1 Japara, Kab. Kuningan, Selasa 20/01/2026.

Kadisdik pun menekankan bahwa hasil pembelajaran di sekolah harus terlihat dan dapat diterapkan secara nyata, baik dari jurusan TOI maupun jurusan lainnya, termasuk pemasaran.

“Sekolah harus mampu menampilkan karya dan produk hasil pembelajaran. Sehingga, dari sekolah saja peserta didik sudah memiliki produk dan menunjukkan kompetensinya,” ujarnya.

Dengan demikian, tambahnya, ketika lulus nanti, para siswa diharapkan lebih mudah dan siap memasuki dunia kerja.

Kadisdik juga mengajak seluruh peserta didik untuk menjaga kebersihan dan keindahan sekolah dengan memperbanyak tanaman dan bunga sehingga lingkungan belajar menjadi lebih nyaman dan asri.

Pada kunjungan tersebut, Kadisdik meninjau Green House dan Rumah Inovasi SMKN 1 Japara sebagai bagian dari penguatan pembelajaran berbasis praktik dan kreativitas siswa.***

Editor : Aab Abdul Malik

(Dul)

Keributan Antara Ormas PP dan Gibas di Lembang Berujung Tragis: 1 Orang Meninggal Dunia

0
Oplus_131072

Wartain.com || Keributan antara Ormas PP dan Ormas Gibas di Cafe Dylan, Kp. Ciburial, Ds. Cibogo, Kec. Lembang, Kab. Bandung Barat, pada Selasa (20/1/2026) pukul 18.30 WIB, berujung tragis. Satu orang, Sdr. Agus B I (45), anggota Ormas Gibas, meninggal dunia akibat keributan tersebut.

Selain korban meninggal, beberapa orang lainnya mengalami luka-luka, yaitu:
– Sdr. Iwan Setiawan (50), luka berat
– Agung, luka ringan
– Deni Gibas, luka ringan
– Nanang Gibas, luka ringan

Keributan ini diduga bermula dari gesekan antara anggota kedua ormas di cafe tersebut. Polisi masih menyelidiki penyebab pasti keributan dan mengumpulkan keterangan dari saksi-saksi, termasuk Melia Trisnawati, saksi yang berada di lokasi kejadian.

“Saat itu saya sedang bekerja di cafe, tiba-tiba ada keributan antara dua kelompok. Mereka saling serang dengan senjata tajam dan benda tumpul. Saya sangat takut dan langsung lari keluar,” kata Melia.

Kapolsek Lembang, AKP Muhammad Rizal, menyatakan bahwa pihaknya telah melakukan olah TKP dan meminta keterangan saksi-saksi untuk mengungkap kasus ini. “Kami akan mengusut tuntas kasus ini dan memastikan keadilan bagi korban. Kami juga akan meningkatkan patroli di wilayah Lembang untuk mencegah kejadian serupa,” ujarnya.

Keributan ini menimbulkan kegaduhan di masyarakat sekitar dan menimbulkan kekhawatiran akan keselamatan warga. Warga setempat berharap agar kasus ini segera terungkap dan pelaku dihukum sesuai hukum yang berlaku.

“Semoga kasus ini bisa segera terungkap dan tidak ada lagi keributan seperti ini di masa depan,” kata salah satu warga.

Polisi masih terus menyelidiki kasus ini dan meminta warga untuk memberikan informasi jika memiliki keterangan tentang kejadian tersebut.***

Editor : Aab Abdul Malik

(Dul)

Hakikat Kehidupan dan Hari Pembalasan: Cermin Kesadaran dalam Al-Qur’an dan Hadits Qudsi

0
Oplus_131072

Oleh: Kang Dzikri Nur/Pengamat Sosial Keagamaan

Wartain.com || Manusia lahir ke dunia tanpa memilih waktu, tempat, maupun takdir awalnya. Namun ia dibekali satu karunia paling agung: kesadaran. Di sinilah Al-Qur’an dan Hadits Qudsi bukan sekadar teks hukum atau ritual, melainkan peta ontologis—peta tentang siapa kita, dari mana kita datang, dan ke mana kita kembali.

Dalam pandangan filsafat Islam, kehidupan dunia bukanlah tujuan, melainkan jembatan. Al-Qur’an berulang kali mengingatkan bahwa dunia adalah mata’un qalîl—kenikmatan yang sedikit dan sementara (QS. At-Taubah: 38). Tetapi sementara tidak berarti tidak bermakna. Dunia justru adalah ruang pendidikan ruhani, tempat manusia diuji dalam kebebasan, pilihan, dan tanggung jawab.
Hadits Qudsi menegaskan dimensi ini dengan lebih intim. Allah berfirman:
“Aku adalah sebagaimana prasangka hamba-Ku kepada-Ku.”

Kalimat ini bukan sekadar teologi, tetapi metafisika kesadaran. Realitas ketuhanan hadir sesuai kedalaman batin manusia. Bila seseorang memandang hidup sebagai medan persaingan brutal, maka Tuhan akan terasa jauh dan dingin. Tetapi bila hidup dipandang sebagai perjalanan cinta dan pengenalan diri, maka Tuhan terasa dekat—lebih dekat dari urat lehernya sendiri.

Hakikat kehidupan, dalam tradisi filsafat Islam, bukan sekadar biologis atau sosial, melainkan eksistensial dan spiritual. Ibn Arabi menyebut manusia sebagai mikrokosmos—cermin alam semesta. Al-Ghazali memandang dunia sebagai bayangan, bukan realitas final. Sementara Rumi menggambarkan jiwa manusia sebagai seruling yang merindukan asalnya.
Lalu bagaimana dengan Hari Pembalasan?

Dalam pembacaan dangkal, Hari Pembalasan sering dipahami sebagai pengadilan kosmik yang menakutkan. Tetapi dalam filsafat Islam yang mendalam, ia adalah hari tersingkapnya kebenaran. Bukan sekadar hukuman, melainkan pengungkapan jati diri yang sejati.

Al-Qur’an menyebutnya Yaumul Haq—Hari Kebenaran. Pada hari itu, topeng sosial runtuh, jabatan hilang, harta lenyap, dan yang tersisa hanyalah kualitas batin manusia: iman, niat, kejujuran, kasih, dan kezaliman yang pernah ia lakukan.
Hadits Qudsi menambahkan dimensi cinta pada pembalasan ini:

“Wahai anak Adam, jika engkau datang kepada-Ku dengan dosa sepenuh bumi, tetapi engkau datang tanpa menyekutukan-Ku, niscaya Aku datang kepadamu dengan ampunan sepenuh bumi pula.”

Ini menunjukkan bahwa keadilan Ilahi bukan matematis kaku, melainkan penuh rahmat. Pembalasan sejati bukan balas dendam Tuhan, melainkan konsekuensi kesadaran manusia sendiri.

Maka kehidupan yang sebenarnya bukanlah yang kita jalani dengan tubuh, tetapi yang kita bangun dengan hati. Dan Hari Pembalasan yang sebenarnya bukan hanya peristiwa di masa depan, melainkan proses yang berlangsung setiap saat—dalam nurani, mimpi, doa, dan pilihan moral kita.

Setiap keputusan kecil adalah miniatur Hari Pembalasan: apakah kita memilih kebenaran atau kenyamanan? Kejujuran atau keuntungan? Kasih atau kebencian?
Dalam pandangan ini, kematian bukanlah akhir, tetapi pembukaan tirai. Dan kehidupan bukan sekadar perjalanan menuju kubur, melainkan perjalanan menuju kesadaran Ilahi.

Pada akhirnya, pertanyaan paling mendasar bukan “Apakah Tuhan akan mengadili kita?” melainkan “Siapakah diri kita ketika tirai kepalsuan tersingkap?”
Di situlah Al-Qur’an dan Hadits Qudsi bertemu dengan filsafat: bukan untuk menakuti manusia, tetapi untuk membangunkannya dari tidur panjang kelalaian.***

Editor : Aab Abdul Malik

(Dul)

Ketum PPJNA ’98 Sebut Peran Penting Dasco pada Pertemuan Paku Buwono XIV, Purbaya dan Keluarga

0
Oplus_0

Wartain.com || Ketua Umum PPJNA 98, Anto Kusumayuda, menyoroti peran penting Sufmi Dasco Ahmad dalam menghargai dan mendukung pelestarian budaya bangsa saat kunjungan Paku Buwono XIV Purbaya dan Keluarga mengunjungi DPR, Rabu (21/1/2026).

Pertemuan hangat dengan Paku Buwono XIV Purbaya dan keluarga keraton ini menjadi momentum bagi Dasco untuk menegaskan komitmennya terhadap budaya Jawa sebagai aset nasional.

Dalam kesempatan tersebut, Anto Kusumayuda menekankan, “Dasco Ahmad sangat menghargai Keraton Solo bukan hanya sebagai simbol sejarah, tetapi juga sebagai cerminan identitas budaya bangsa. Sikap beliau menunjukkan bahwa menghormati tradisi dan sejarah adalah bagian penting dari penguatan karakter bangsa.”

Paku Buwono XIV Purbaya menegaskan bahwa meskipun zaman berubah dengan cepat, Keraton Solo tetap menjadi pusat budaya yang harus dipertahankan dan dihormati. “Budaya bukan hanya tinggalan sejarah, tetapi juga pedoman moral dan estetika bagi generasi muda. Kita harus menjaga agar nilai-nilai luhur ini terus hidup,” ujar Purbaya.

Anto Kusumayuda menambahkan bahwa dukungan Dasco Ahmad menjadi inspirasi bagi PPJNA 98 untuk terus menjalankan program pelestarian budaya, termasuk seminar, pelatihan seni tradisional, dan pendampingan generasi muda agar memahami sejarah dan filosofi di balik setiap tradisi Keraton Solo.

Menurut Anto, penghargaan terhadap Keraton Solo bukan hanya bentuk penghormatan terhadap sejarah, tetapi juga wujud komitmen Dasco dan masyarakat sipil dalam memperkuat identitas bangsa. “Keraton Solo menjadi simbol penting untuk menjaga akar budaya dan karakter bangsa di tengah arus globalisasi yang begitu cepat,” tambahnya.

Pertemuan ini juga membuka peluang kerja sama antara Keraton Solo dan PPJNA 98 dalam program pelestarian budaya yang lebih terstruktur, mulai dari pendidikan budaya di sekolah, publikasi sejarah keraton, hingga pengembangan wisata budaya yang berkelanjutan.

Dengan keterlibatan Dasco Ahmad, diharapkan generasi muda semakin terdorong untuk mengenal, mencintai, dan menghargai budaya lokal. Keraton Solo pun tetap menjadi aset budaya yang dijaga, dicintai, dan diapresiasi seluruh bangsa Indonesia, bukan sekadar tempat sejarah, tetapi juga sumber inspirasi bagi masa depan.***

Editor : Aab Abdul Malik

(Dul)

Polisi di Sukabumi Amankan Ribuan Obat Keras Ilegal, Seorang Pemuda Ditangkap

0

Wartain.com || Satuan Reserse Narkoba Polres Sukabumi Kota kembali menggagalkan peredaran obat keras terbatas tanpa izin edar. Seorang pemuda berinisial RPP (19), warga Kecamatan Cisaat, Kabupaten Sukabumi, diamankan petugas saat berada di kawasan Jalan Raya Pelabuhan Dua, Kecamatan Lembursitu, Kota Sukabumi, Selasa (20/1/2026) malam.

Dari tangan pelaku, polisi menyita total 2.390 butir obat keras terbatas yang terdiri dari 1.450 butir Tramadol dan 940 butir Hexymer. Selain itu, satu unit telepon genggam serta sepeda motor yang diduga digunakan sebagai sarana peredaran turut diamankan sebagai barang bukti.

Pengungkapan kasus ini bermula dari pemeriksaan terhadap RPP di lokasi penangkapan. Petugas menemukan 550 butir Tramadol yang disimpan di dalam bagasi sepeda motor. Dari hasil interogasi awal, polisi kemudian melakukan pengembangan dengan menggeledah rumah kontrakan pelaku di wilayah Cibeureum, Kota Sukabumi.

“Dalam penggeledahan lanjutan, kami menemukan 900 butir Tramadol yang disimpan dalam kantong plastik serta 940 butir Hexymer di dalam sebuah toples,” ujar Kasat Narkoba Polres Sukabumi Kota, AKP Tenda Sukendar, Rabu (21/1/2026).

Tenda menegaskan bahwa peredaran obat keras terbatas secara ilegal menjadi perhatian serius kepolisian karena dampaknya yang membahayakan kesehatan dan kerap menyasar kalangan muda.

“Kami berkomitmen untuk terus memberantas peredaran obat-obatan ilegal. Tidak ada toleransi bagi pelaku yang mencoba merusak generasi muda,” tegasnya.

Dari hasil pemeriksaan, RPP mengaku memperoleh ribuan butir obat keras tersebut dari seseorang berinisial HIB untuk kemudian diedarkan kembali di wilayah Sukabumi. Saat ini, polisi masih melakukan pendalaman guna mengungkap jaringan yang lebih luas.

Atas perbuatannya, RPP dijerat Pasal 435 juncto Pasal 145 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan juncto Undang-Undang RI Nomor 01 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Tindak Pidana, dengan ancaman pidana penjara maksimal 15 tahun.

Polres Sukabumi Kota mengajak masyarakat untuk aktif melaporkan setiap aktivitas mencurigakan terkait peredaran narkoba maupun obat keras ilegal demi menjaga keamanan dan kesehatan lingkungan.***(RAF)

Editor : Aab Abdul Malik

Dinas Pertanian Sukabumi Pastikan Klarifikasi Lahan Rencana Stadion di Jampangkulon Sesuai Regulasi

0

Wartain.com || Dinas Pertanian Kabupaten Sukabumi melakukan peninjauan lapangan terhadap lahan yang direncanakan untuk pembangunan stadion di Desa Padajaya, Kecamatan Jampangkulon, Rabu (21/1/2026).

Kegiatan ini merupakan bagian dari tahapan klarifikasi dan verifikasi status lahan guna memastikan rencana pembangunan berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Peninjauan tersebut dihadiri oleh Kepala Dinas Pemuda, Olahraga, dan Pariwisata (Dispora) Kabupaten Sukabumi, Drs. Yudi Mulyadi, M.Si., Sekretaris Dinas Pertanian Kabupaten Sukabumi, H. Denis Eriska, Camat Jampangkulon Dading, serta jajaran kepala seksi dari masing-masing dinas terkait.

Sekretaris Dinas Pertanian Kabupaten Sukabumi, H. Denis Eriska, menjelaskan bahwa peninjauan ini merupakan tindak lanjut dari hasil koordinasi bersama Sekretaris Daerah Kabupaten Sukabumi. Dari hasil pengukuran dan pengecekan di lapangan, batas-batas lahan yang direncanakan telah sesuai dengan perencanaan awal.

“Dinas Pertanian saat ini fokus pada penyelesaian proses klarifikasi lahan. Apabila seluruh tahapan administrasi dan teknis telah dinyatakan memenuhi ketentuan, maka pengelolaan lahan selanjutnya akan diserahkan kepada Dinas Dispora untuk mendukung pembangunan stadion,” jelasnya.

Ia menegaskan bahwa setiap tahapan akan dilaksanakan dengan mengedepankan kepatuhan terhadap regulasi pengelolaan lahan pertanian. Hal ini termasuk memperhatikan aspek perlindungan lahan pertanian dan dampaknya terhadap ketahanan pangan daerah.

Dinas Pertanian Kabupaten Sukabumi berkomitmen untuk memastikan bahwa pemanfaatan lahan non-pertanian dilakukan secara terencana, terukur, dan sesuai kebijakan daerah, sehingga pembangunan infrastruktur dapat berjalan selaras dengan upaya menjaga keberlanjutan sektor pertanian di Kabupaten Sukabumi.***

Editor : Aab Abdul Malik

(Intan)