26.7 C
Jakarta
Sabtu, Januari 11, 2025
Beranda blog Halaman 37

Sekda Ade Beserta Ketua FSKSS Gelar Rakor Kabupaten/Kota Sehat 2024

0

Wartain.com || Sekda Ade Suryaman menekankan perlunya inovasi di seluruh stakeholder untuk mempertahankan capaian yang telah diraih Kabupaten Sukabumi dalam program Kabupaten/Kota Sehat (KKS).

Hal tersebut disampaikan Sekda saat menghadiri acara Rapat Koordinasi Kabupaten/Kota Sehat tahun 2024. Rabu, (4/12/24) di Gedung Wanita Sukabumi.

Masih dikatakan Sekda, Terdapat 9 kelompok atau tatanan yang dilaksanakan dalam program KKS, yakni Kehidupan Masyarakat Sehat Mandiri, Permukiman dan Fasilitas Umum, Satuan Pendidikan, Pasar, Perkantoran dan Perindustrian, Pariwisata, Transportasi dan Tertib Lalu Lintas Jalan, Perlindungan Sosial, serta Pencegahan dan Penanggulangan Bencana yang semua tatanan tersebut masing-masing memiliki indikator baik pokok maupun pendukung yang harus dilaksanakan oleh setiap peserta.

“Dengan demikian, KKS yang menjadi salah satu program strategis ini hendaknya dilaksanakan secara maksimal yang melibatkan berbagai unsur guna menghadapi tantangan yang kompleks dan melibatkan berbagai aspek sehingga tujuan dari KKS dapat terlaksana,” ungkap Sekda.

Karena itu, lanjut Sekda, inovasi dari setiap perangkat daerah harus dimunculkan sehingga sinergitas dan kolaborasi semua pihak menjadi semakin baik.

Ditempat yang sama, Ketua Forum Silaturahmi Kabupaten Sukabumi Sehat (FSKSS) Hj. Yani Jatnika Marwan menegaskan bahwa Rakor ini sebagai evaluasi kembali Kab/Kota Sehat

“Kabupaten Sukabumi telah sukses menjadi Penyelenggara Healty Summit dan sekarang kita kembali menghadapi penilaian Kab/Kota sehat tentunya kita harus berkolaborasi untuk mempertahankan Swasti Saba,” jelasnya.

Rapat Koordinasi dengan pembahasan persiapan penilaian KKS 2024 ini dihadiri juga oleh Tim Pembina Kabupaten Sukabumi Sehat (KSS), sejumlah OPD, Camat dan Instansi terkait.***

Foto : Pemkab Sukabumi

Editor : Aab Abdul Malik

(Intan)

Longsor dan Banjir Kepung Wilayah Kabupaten Sukabumi

0
Oplus_0

Wartain.com || Cuaca ekstrim yang melanda wilayah Kabupaten Sukabumi pada hari Selasa 3 Desember 2024 hingga hari ini Rabu 4 Desember 2024 mengakibatkan terjadinya kejadian bencana di beberapa titik di wilayah Kabupaten Sukabumi.

PUSDALOPS PB BPBD Kabupaten Sukabumi, terus mencatat dan menginventarisir bencana yang dialami beberapa wilayah, berdasarkan laporan dari P2BK yang ada di masing-masing kecamatan.

Seperti  longsor yang menutup jalan nasional Palabuhanratu-Sukabumi, tepatnya di Kecamatan Bantargadung.

Tepat saat fajar menyingsing, material longsor berupa tanah merah bercampur bebatuan besar menghantam jalan, memutus akses yang menghubungkan Sukabumi dengan Palabuhanratu.

“Longsor terjadi sekitar pukul lima pagi. Saat ini baru satu jalur yang bisa dilewati, itu pun dengan sistem buka tutup,” jelas Shihabudin, petugas P2BK, BPBD yang berada di lokasi.

Di lokasi longsor lainnya, seperti Cijambe dan Lingga Resmi, pohon-pohon besar tumbang. Kondisi itu membuat warga dan tim penyelematan kesulitan untuk melakukan penanganan.

“Ada warung kosong yang tertimbun di sini. Evakuasi sedang kami lakukan bersama TNI dan warga, tetapi hujan masih turun dengan intensitas sedang. Situasinya sulit,” ucap Shihabudin.

Sementara itu, di ibu kota Kabupaten Sukabumi, Palabuhanratu, jalanan berubah menjadi sungai. Air bercampur lumpur menggenangi jalan-jalan utama hingga merembes ke dalam rumah-rumah.

Warga terlihat putus asa, mencoba menyelamatkan barang-barang yang tersisa. Beberapa memilih bertahan di dalam rumah, menghindari risiko yang lebih besar di luar.

“Banjir di wilayah Cangehgar, air dari jalan masuk ke permukiman. Di Perumahan Frinanda-Bahayangkara, lumpur dan batu turun masuk ke jalan. Lumpur juga ada yang masuk rumah,” kata Dian warga setempat.

BPBD Kabupaten Sukabumi mencatat beberapa wilayah yang terdampak cuaca ekstrim, diantaranya :

a. Banjir
1. Wilayah Kecamatan Ciemas
2. Wilayah Kecamatan Palabuhanratu
3. Kp. cimanggu RT. 5/2, Desa Tegallega, Kecamatan Cidolog
4. Wilayah Kecamatan Gegerbitung

b. Longsor
1. Kp. Cisaat RT. 1/2, Desa Sangrawayang, Kecamatan Simpenan
2. Kp. Cimapag, RT. 4/4, Desa Sirnaresmi, Kecamatan Cisolok
3. Kp. Cikawung RT. 1/3, Desa Babakan Panjang, Kecamatan Nagrak
4. Kp. Cileutik RT. 1/4, Desa Cibaregbeg, Kecamatan Sagaranten
5. Kp. Sawahbera RT. 10/8, Desa Loji, Kecamatan Simpenan
6. Kp. Babadan RT. 2/30, Kel. Palabuhanratu, Kecamatan Palabuhanratu
7. Kp. Nyomplong RT. 2/3, Desa Hegarmamah, Kecamatan Warungkiara
8. Kp. Ciaul II RT. 14/4, Desa Lengkong, Kecamatan Lengkong

c. Cuaca Ekstrim
1. Kp. Lembur RT. 1/ 18, Desa Sukaraja, Kecamatan Sukaraja
2. Kp. Palasari RT. 3/6, Desa Cileungsing, Kecamatan Cikakak
3. Kp. Cikoneng RT. 2/16, Desa Ubrug, Kecamatan Warungkiara
4. Kp. Bangkongreang RT. 3/4, Desa Benda, Kecamatan Cicurug
5. Kp. Balekambang RT. 15/7, Desa Ciengang, Kecamatan Gegerbitung
6. Kp. Cipamingkis RT. 6/3, Desa Sukalarang, Kecamatan Sukalarang
7. Kp. Sindangsari RT. 3/6, Desa Cimenteng, Kecamatan Curugkembar

d. Pergerakan Tanah
1. Kp. Cohonje RT. 1/6, Desa Sukamaju, Kecamatan Cikembar
2. Kp. Linggaresmi RT. 3/6, Desa Bantargadung, Kecamatan Bantargadung
3. Kp. Cikarang Tawang, RT. 1/5, Desa Bantargadung, Kecamatan Bantargadung
4. Kp. Bantargadung Girang RT. 4/3, Desa Bantargadung, Kecamatan Bantargadung.

Untuk meminimalisir bencana yang akan mengakibatkan korban, BPBD Kabupaten Sukabumi berkoordinasi dengan aparat setempat. Aparat setempat dan warga bersama relawan sedang melakukan pendataan dampak kerusakan serta melakukan evakuasi apabila ada korban yang terdampak.***

Sumber : PUSDALOPS BPBD Kabupaten Sukabumi.

Foto : Istimewa

Editor : Aab Abdul Malik

(Dul)

Longsor di Bantargadung, Jalan Nasional Arah Palabuhanratu- Sukabumi Tertutup 

0

Wartain.com || Hujan ekstrim yang melanda Kabupaten Sukabumi berlangsung sepanjang siang dan malam hari sejak hari Selasa-Rabu, 03-04/11/2024, akibatkan bencana dimana-mana.

Salahsatunya adalah bencana tanah longsor  yang menutup jalan nasional Palabuhanratu-Sukabumi, tepatnya di Kecamatan Bantargadung.

Tepat saat fajar menyingsing, material longsor berupa tanah merah bercampur bebatuan besar menghantam jalan, memutus akses yang menghubungkan Sukabumi dengan Palabuhanratu.

“Longsor terjadi sekitar pukul lima pagi. Saat ini baru satu jalur yang bisa dilewati, itu pun dengan sistem buka tutup,” jelas Shihabudin, petugas P2BK, BPBD yang berada di lokasi.

Di lokasi longsor lainnya, seperti Cijambe dan Lingga Resmi, pohon-pohon besar tumbang. Kondisi itu membuat warga dan tim penyelematan kesulitan untuk melakukan penanganan.

“Ada warung kosong yang tertimbun di sini. Evakuasi sedang kami lakukan bersama TNI dan warga, tetapi hujan masih turun dengan intensitas sedang. Situasinya sulit,” ucap Shihabudin.

Berdasarkan pantauan, selain longsor, Wilayah Kabupaten Sukabumi juga sedang dilanda Banjir dan beberapa bendungan jebol.

Petugas BPBD masih mendata, daerah mana saja yang dilanda bencana serta sedang menghitung kerugian yang dialami.***

Foto : Istimewa

Editor : Aab Abdul Malik

(Dul)

Tingkat Partisipasi Pemilih Menurun di Pilkada Serentak Tahun 2024, Begini Tanggapan Ketua DPC PBB Kab Sukabumi 

0

Wartain.com || Presentase jumlah kehadiran pemilih pada Pilkada serentak yang meliputi pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Barat, serta pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Sukabumi yang digelar pada 27 November 2024, pekan lalu, mendapat tanggapan dari berbagai elemen masyarakat.

Partisipasi pemilih yang berada di bawah 60 persen dianggap tidak normal. Berdasarkan data hasil perhitungan (real count) sementara yang dilakukan yang bersumber dari Model D se-Kabupaten Sukabumi (yang diinput salah satu tim paslon), jumlah suara dua pasangan calon pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Sukabumi adalah 1.067.827 atau kurang lebih 53,83 persen dari 1.983.406 DPT.

Keadaan tersebut mendapat tanggapan dari politisi Partai Bulan Bintang Kabupaten Sukabumi Jaka Susila saat kunjungan ke Bojongkalong, Nyalindung, Selasa 03/12/2024.

“Sepanjang sejarah Pilkada di Kabupaten Sukabumi, baru kali ini antusias masyarakat pemilih menurun drastis,” ungkap Jaka.

“Ini perlu evaluasi besar-besaran, mengingat hajat demokrasi seperti ini menelan anggaran daerah yang tidak sedikit,” tambah Jaka Susila selaku Ketua DPC PBB Kabupaten Sukabumi.

Jaka menenggarai, menurunnya partisipasi pemilih tersebut, akibat kurangnya sosialisasi dari penyelenggara Pilkada, juga lemahnya sosialisasi Paslon beserta timnya.

“Sebagian besar masyarakat tidak kenal Paslon, baik tingkat Kabupaten maupun Propinsi. Termasuk mengenai waktu pelaksanaan Pilkada ada yang masih belum “ngeuh” (tahu-red),”  jelas Jaka.

“Sungguh memprihatinkan. Kedepan jangan sampai terulang lagi,” tegas Jaka.

Sementara itu salah seorang pemilih asal Nyalindung Asep Ibadatillah menyampaikan, masyarakat tidak mau datang ke TPS akibat adanya kejenuhan untuk memilih.

“Kali ini saya merasa bosan untuk memilih, toh pola kampanyenya begitu begitu saja. Adapun hasilnya yang sudah sudah juga, bahwa yang jadi tidak merubah kondisi daerah dan kehidupan masyarakat ke arah lebih baik,” ucapnya singkat.***

Foto : Istimewa

Editor : Aab Abdul Malik

Reporter : Dul

Secara Bulat, Wamenkop Ferry Juliantono Terpilih Sebagai Ketua IKA UNPAD Periode 2024-2028

0
Oplus_0

Wartain.com || Ikatan Keluarga Alumni Universitas Padjdjaran (IKA UNPAD) menggelar Dialog Pemilihan Ketua Umum IKA unpad dengan tema Sinergi Alumni Unpad Untuk Menjawab Tantangan Zaman: Inovasi, Adaptasi dan Kolaborasi di kampus Unpad Dipatiukur Bandung, Minggu (1/12/2024).

Secara aklamasi alumni yang hadir secara musyawarah mufakat menetapkan Wakil Menteri Koperasi RI Ferry Juliantono sebagai Ketua Umum IKA Unpad periode 2024 – 2028.

“Dengan musyawarah mufakat IKA Unpad ini, kami yakin akan punya modal sosial yang sangat besar untuk menjadikan IKA Unpad menjadi lebih besar dan lebih baik lagi untuk bersinergi dengan universitas dan juga dalam rangka mengawal program pemerintah,” ungkapnya.

Acara ini dihadiri ratusan alumni Unpad dari berbagai angkat. Selain tu, juga disaksikan oleh perwakilan rektorat yaitu wakil rektor.

Dalam pemilihan calon Ketua Umum IKA Unpad sedianya ada beberapa calon yang akan menyampaikan gagasan, ide, visi misi namun semua kandidat yang ada mengundurkan diri. Hingga akhirnya, Ferry Juliantono yang juga politikus Partai Gerindra ditunjuk secara aklamasi.***

Foto : Istimewa

Editor : Aab Abdul Malik

(AAS)

Kunker ke Sukabumi, Hergun Temukan Laporan Terkait Masalah Pertanahan 

0

Wartain.com || Dalam kunjungan kerjanya ke Sukabumi, Selasa (3/2/2024), Anggota DPR RI Komisi II Fraksi Gerindra, Heri Gunawan menemukan adanya laporan terkait masalah pertanahan di Kota dan Kabupaten Sukabumi.

Pria yang akrab disapa Hergun itu menyoroti tentang pengelolaan tanah eks-HGU (Hak Guna Usaha) di Sukabumi. Hergun menyebut ada 52 eks-HGU di Kabupaten Sukabumi, termasuk lahan di Ujung Genteng yang diduga dikelola oleh Direktorat Jenderal Kekayaan Negara.

“Kami akan menelusuri lebih lanjut status lahan ini dan memastikan peruntukannya sesuai kebutuhan masyarakat,” kata Hergun.

Ia juga menyoroti pentingnya percepatan program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) sebagai upaya penyelesaian sengketa tanah. Ia menilai bahwa program ini harus didukung dengan revisi Undang-Undang Pokok Agraria yang sudah berlaku sejak 1960.

“Revisi ini penting untuk menyelesaikan persoalan HGU dan mendukung implementasi Bank Tanah,” tambahnya.

Dalam upaya menyelesaikan sengketa tanah Hergun meminta semua pihak terkait untuk menyusun kronologis lengkap dari setiap kasus yang ada.

“Jika masalah ini menjadi kewenangan daerah, silakan diselesaikan di tingkat lokal. Namun, untuk persoalan yang masuk ranah pusat, saya siap mengawalnya,” tegasnya.

“Kami tidak akan tinggal diam. Semua masalah yang ada akan kami perjuangkan hingga tuntas demi kepentingan masyarakat Sukabumi,” ucap Hergun.

Selain menerima keluhan terkait sengketa tanah, Hergun juga mensosialisasikan mengenai program Asta Cita yang digagas Presiden Prabowo Subianto. Ia menyebut salah satu poin penting dalam program itu ialah kemandirian pangan dan ekonomi melalui pengelolaan tanah yang lebih baik.

“Kami ingin memastikan program ini berjalan optimal dan memberikan manfaat bagi masyarakat,” tutup Hergun.***(RAF)

Sekda Kabupaten Sukabumi Pimpin Rapat Pleno Forum Penataan Ruang 

0

Wartain.com || Sekretaris Daerah Kabupaten Sukabumi H Ade Suryaman memimpin rapat pleno Forum Penataan Ruang (FPR), di Ruang Rapat Sekretariat Daerah, Palabuhanratu, Selasa, (3/12/2024). Rapat tersebut membahas mengenai penataan ruang di Kabupaten Sukabumi.

Sekda Ade Suryaman mengatakan, rapat pleno forum penataan ruang ini membahas lebih jauh terkait pertimbangan penetapan denda administratif. Sebab, di Kabupaten terdapat beberapa perusahaan tidak taat administratif.

Disampaikan Sekda, FPR merupakan salah satu tahapan dalam proses penyusunan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW), dan juga memberikan pertimbangan dalam penyelenggaraan penataan ruang baik di tingkat daerah.

“Walaupun denda administratif sudah diatur dalam Peraturan Bupati, tetapi kita harus hati-hati dalam melaksanakan kebijaksanaan ini,”ujarnya.

Penyelenggaraan penataan ruang itu meliputi pengaturan, pembinaan, pelaksanaan, dan pengawasan penataan ruang.

Sekda menuturkan, apabila penyelenggaraan penataan ruang dilaksanakan dengan semestinya, maka pendapat asli daerah bisa bertambah untuk pembangunan di Kabupaten Sukabumi.

“Ini adalah kesempatan kita untuk menambah PAD pembangunan di Kabupaten Sukabumi,” tutupnya.***

Foto : Pemkab Sukabumi

Editor : Aab Abdul Malik

(Intan)

Wabup Sukabumi Terima Kunjungan Kerja Danlanal Bandung

0

Wartain.com || Wakil Bupati Sukabumi H Iyos Somantri menerima kunjungan kerja Komandan Lanal Bandung, Kolonel Laut (P) Muhammad Taufik, di Pendopo Palabuhanratu, Selasa, 3 Desember 2024.

Komandan Lanal Bandung, Kolonel Laut (P) Muhammad Taufik menyampaikan, kunjungan tersebut tidak lain untuk melihat lebih spesifik wilayah teritorial Kabupaten Sukabumi khususnya di kawasan pantai selatan.

“Kebetulan saya belum lama dilantik, jadi saya ingin mengunjungi wilayah program kerja kami,” ujarnya.

Beliau menyebutkan, wilayah Kabupaten Sukabumi ini sangat luas dan memiliki potensi yang cukup besar. Namun, dibalik itu, wilayah Kabupaten Sukabumi memiliki kerawanan yang sangat rentan.

Adanya kondisi tersebut, Lanal Bandung siap membantu pemerintah daerah untuk melayani masyarakat lebih prima, baik dari sisi keamanan, ketertiban, dan lainnya.

Wabup Sukabumi Terima Kunjungan Kerja Danlanal Bandung

“Kami siap ditugaskan pemerintah daerah dalam rangka memberikan keamanan dan keterlibatan masyarakat lewat Pos yang kami miliki, yakni Pos AL Palabuhanratu dan Ujunggenteng,” terangnya.

Danlanal berharap, kolaborasi TNI AL dan Pemerintah dapat terus ditingkatkan guna terciptanya keamanan dan penegakan hukum di wilayah laut demi kesejahteraan masyarakat Kabupaten Sukabumi.

Sementara itu, Wakil Bupati Sukabumi H Iyos Somantri menyatakan, selama ini kolaborasi antara pemerintah daerah dan TNI AL sudah terjalin dengan baik. Bahkan, kehadiran Danlanal di Palabuhanratu menjadi support pemerintah dan Pos AL semakin solid untuk meningkatkan kondisi dan keamanan wilayah.

“Kehadiran Lanal Bandung ini sangat mensuport kami untuk semakin bersinergi. Tentunya menghadapi cuaca ekstrem seperti ini kita harus semakin erat menciptakan kebersamaan,”ucapnya.

Wabup berharap, kunjungan kerja Danlanal di Kabupaten Sukabumi dapat memicu semangat personil terhadap keamanan dan ketertiban masyarakat di wilayah teritori laut di Kabupaten Sukabumi.***

Foto : Pemkab Sukabumi

Editor : Aab Abdul Malik

(Intan)

Apa Saja Syarat-syarat Pengajuan Sengketa Pilkada ke MK?

0

Wartain.com || Para calon kepala daerah berhak mengajukan gugatan hasil Pilkada 2024 ke Mahkamah Konstitusi (MK) paling lambat tiga hari kerja terhitung sejak diumumkan penetapan perolehan suara hasil Pilkada oleh KPU.

Hal ini diatur dalam pasal 157 Ayat (5) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada yang berbunyi sebagai berikut:

“Peserta Pemilihan mengajukan permohonan kepada Mahkamah Konstitusi sebagaimana dimaksud pada ayat (4) paling lambat 3 (tiga) hari kerja terhitung sejak diumumkan penetapan perolehan suara hasil Pemilihan.”

Pada aturan yang sama, MK memiliki waktu maksimal 45 hari untuk menggelar sidang sengketa gugatan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) 2024 yang diajukan oleh para kontestan Pilkada.<

Pengajuan permohonan gugatan hasil Pilkada harus dilengkapi dengan alat/dokumen bukti pelanggaran pemilu dan Keputusan KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota tentang hasil rekapitulasi penghitungan suara.

Jika alat bukti kurang lengkap, para calon kepala daerah yang mengajukan gugatan dapat memperbaiki dan melengkapi permohonan paling lama tiga hari kerja sejak diterimanya permohonan oleh MK.

“Putusan Mahkamah Konstitusi bersifat final dan mengikat,” bunyi Pasal 157 ayat (9).

Kemudian, UU tentang Pilkada juga mengatur syarat selisih perolehan suara antara calon kepala daerah baik untuk level gubernur, wali kota dan bupati yang berhak mengajukan gugatan sengketa hasil Pilkada 2024 ke MK.

Dalam Pasal 158 UU Pilkada, calon gubernur di tingkat provinsi yang berhak mengajukan gugatan ke MK jika terdapat selisih paling banyak sebesar 2 persen dari total suara sah hasil penghitungan suara apabila provinsi yang bersangkutan memiliki jumlah penduduk sampai dengan dua juta jiwa.

Kemudian provinsi dengan jumlah penduduk dengan rentang dua juta sampai enam juta, calon gubernur berhak mengajukan gugatan ke MK jika terdapat perbedaan selisih suara paling banyak sebesar 1,5 persen dari total suara sah hasil penghitungan suara

Sementara provinsi dengan jumlah penduduk lebih dari 6 juta sampai 12 belas juta jiwa, pengajuan gugatan ke MK bisa dilakukan jika terdapat perbedaan selisih suara paling banyak sebesar 1 persen dari total suara sah hasil penghitungan suara tahap akhir.

Lalu untuk provinsi dengan jumlah penduduk lebih dari 12 juta jiwa, maka pengajuan perselisihan perolehan suara dilakukan jika terdapat perbedaan paling banyak sebesar 0,5 persen dari total suara sah hasil penghitungan suara tahap akhir.

Pasal 158 UU Pilkada juga mengatur mekanisme selisih perolehan suara antara kandidat di tingkat kabupaten/kota bagi para calon wali kota/calon bupati yang ingin mengajukan gugatan ke MK.

Untuk kabupaten/kota dengan jumlah penduduk sampai dengan 250.000 jiwa, pengajuan gugatan ke MK oleh calon bupati/wali kota dapat dilakukan jika terdapat selisih perolehan suara paling banyak sebesar 2 persen.

Sementara untuk kabupaten/kota dengan jumlah penduduk lebih dari 250.000 jiwa sampai dengan 500.000 jiwa, pengajuan gugatan ke MK oleh calon wali kota/bupati bisa dilakukan jika selisih perolehan suara paling banyak sebesar 1,5 persen dari total suara sah hasil penghitungan suara.

Calon wali kota/calon bupati juga berhak mengajukan gugatan ke MK jika memiliki selisih perolehan suara sebesar 1 persen dengan syarat jumlah penduduk di wilayah tersebut 500.000 jiwa sampai dengan 1 juta jiwa.

Sementara kabupaten/kota dengan jumlah penduduk lebih dari 1 juta jiwa, pengajuan gugatan oleh calon wali kota/calon bupati dapat dilakukan jika terdapat perbedaan paling banyak sebesar 0,5 persen dari total suara sah hasil penghitungan suara.

Pilkada serentak 2024 telah digelar pada Rabu, 27 November 2024 lalu. Sementara tahapan penghitungan suara dan rekapitulasi hasil penghitungan suara akan digelar pada 27 November 2024 sampai 16 Desember 2024.***

Foto : Istimewa

Editor : Aab Abdul Malik

(Redaksi)

Cegah Maraknya Judol, Menkomdigi Minta Operator Telekomunikasi Seluler Perketat Pengawasan Transaksi Pulsa

0
Oplus_0

Wartain.com || Sebagai upaya pencegahan judi online, Menkomdigi Meutya Hafid meminta operator telekomunikasi seluler memperketat pengawasan transaksi pulsa dan mendukung pembatasan transfer pulsa guna mencegah penyalahgunaan dalam aktivitas judi online.

Hal tersebut disampaikan dalam Rapat Koordinasi bersama Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) dan perwakilan Operator Telekomunikasi Seluler di Kantor Kemkomdigi pada hari Selasa (03/12/2024).

Pengawasan transaksi dan pembatasan transfer pulsa ini dilakukan karena ditemukannya praktik konversi pulsa menjadi uang yang dimanfaatkan untuk judi online.

Menkomdigi Meutya Hafid juga turut mendorong registrasi ulang SIM card menggunakan data biometrik kependudukan agar dapat mempermudah identifikasi pelaku judi online.

Sebagai upaya pemberantasan judi online, Kemkomdigi juga telah memutus akses lebih dari 250.000 konten judi online selama November 2024 serta meningkatkan kolaborasi lintas sektor.***

Foto : Istimewa

Editor : Aab Abdul Malik

(AAS)