Wartain.com || Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Sukabumi mencatat setidaknya aja belasan Pekerja Migran Indonesia (PMI) asal Sukabumi yang meninggal dunia saat bekerja di luar negeri.
Hal itu dikatakan oleh Pejabat Fungsional Pengantar Kerja Ahli Muda pada Disnakertrans Kabupaten Sukabumi, Elly Widianingsih. Ia menyebut selama Januari hingga November 2024 terdapat 14 PMI asal Sukabumi yang meninggal dunia.
Berikut daftar PMI yang meninggal di luar negeri berdasarkan data yang diterima wartain.com pada Senin (11/11/2024).
1. Kecamatan Gegerbitung 1 orang, bekerja di Korea Selatan
2. Kecamatan Cikembar 1 orang, bekerja di Arab Saudi
3. Kecamatan Bantargadung 1 orang, bekerja di Korea Selatan
4. Kecamatan Nagrak 1 orang, bekerja di Malaysia
5. Kecamatan Sagaranten 3 orang, bekerja di Arab Saudi
6. Kecamatan Gunungguruh 1 orang, bekerja di Arab Saudi
7. Kecamatan Surade 2 orang, bekerja di Arab Saudi
8. Kecamatan Cisolok 1 orang, bekerja di Suriah
9. Kecamatan Sukabumi 1 orang, bekerja di Kamboja
10. Kecamatan Jampangkulon 1 orang, bekerja di Arab Saudi
11. Kecamatan Jampangtengah 1 orang, bekerja di Arab Saudi.
Elly menyebut, para PMI yang meninggal diakibatkan karena kecelakaan kerja. Selain itu ada juga PMI meninggal karena sakit.
“Satu orang warga Gegerbitung meninggal di Korea Selatan karena kecelakaan kerja, tergilas mesin, bekerja di perusahaan manufaktur. Kalau yang Bantargadung satu orang dia meninggal di laut dan bekerja sebagai ABK (Anak Buah Kapal).” kata Elly, Senin (11/11/2024).
“Sementara yang lainnya rata-rata karena sakit, ada yang kena serangan jantung ada juga yang kena di paru-paru”, lanjut Elly.
Elly mengungkapkan, dari 14 PMI yang meninggal, tiga diantaranya dimakamkan di negara tempat mereka bekerja. Sementara satu PMI lainnya sedang dalam proses pemulangan jenazahnya ke Tanah Air.
“Sisanya memang jenazahnya itu, sudah dipulangkan. Hanya sau jenazah yang belum dipulangkan, yakni PMI asal Kecamatan Nagrak yang bekerja di Malaysia,” timpal Elly.
Sementara itu PMI asal Nagrak yang meninggal di Malaysia saat ini masih dalam proses pemulangan jenazahnya. Karena yang bersangkutan berangkat melalui jalur ilegal.
“Sebenarnya, Disnaker telah mengupayakan untuk dipulangkan, tapi kita menunggu apakah memang nanti akan dipulangkan atau dikuburkan disana, tapi kita tetap mengupayakan dulu nanti prosesnya dari Kementerian Luar Negeri dan dari KBRI yang ada di Malaysia,” tambah Elly.
Dari belasan PMI ini, kata Elly, tujuh diantaranya terdata telah berangkat bekerja ke luar negeri melalui jalur ilegal. Yakni, PMI asal Kecamatan Sukabumi, Nagrak, Cimaja Cisolok, Sagaranten, Gunungguruh, Cikembar dan Kecamatan Surade.
“Memang seperti itu, banyaknya yang ilegal yang datang kesana. Jadi kalau yang ilegal itu secara perlindungan tidak terlindungi. Jadi dari segi keberangkatan, setelah disana dan pas waktu kepulangan juga memang tidak terlindungi,” bebernya.
“Kalau memang dia berangkat secara legal, berarti semua jaminan kesehatan akan didapatkan, tapi ini karena dia berangkat secara ilegal, jadi jaminan kesehatannya tidak ada,” pungkasnya.***(RAF)
Editor : Aab Abdul Malik