Wartain.com || Sorotan publik mengarah pada proyek rekonstruksi ruas Jalan Jampang Tengah–Kiara Dua di Kabupaten Sukabumi. Pekerjaan yang dibiayai dari anggaran tahun 2024 itu diduga tidak sepenuhnya sesuai dengan hasil di lapangan.
Isu tersebut mencuat setelah Koordinator aksi Aliansi Masyarakat Pemerhati Hukum (AMPH), Moch Akmal Fajriansyah, menggelar unjuk rasa di depan Kantor UPTD Pengelolaan Jalan dan Jembatan Wilayah II, Dinas Bina Marga dan Penataan Ruang Jawa Barat, di Jalan Bhayangkara, Kota Sukabumi, Rabu (8/4/2026).
Akmal menyampaikan, dugaan ketidaksesuaian proyek merujuk pada temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) tahun 2024. Ia menilai, tidak ada langkah antisipatif dari pihak dinas untuk mencegah potensi penyimpangan sejak awal pelaksanaan proyek.
“Temuan itu menunjukkan lemahnya pengawasan. Seharusnya bisa dicegah lebih dini oleh dinas terkait,” ujarnya.
Berdasarkan hasil kajian yang ia sebutkan, nilai kekurangan pekerjaan diperkirakan mencapai sekitar Rp1,5 miliar dari total anggaran proyek yang berada di kisaran Rp13 miliar. Ia juga mengungkapkan bahwa proyek tersebut dikerjakan oleh PT Modern.
Menurut Akmal, penurunan kualitas jalan diduga akibat ketidaksesuaian volume pekerjaan, khususnya pada ketebalan konstruksi. Dampaknya, kondisi jalan menjadi cepat rusak dan berpotensi membahayakan pengguna.
“Kalau spesifikasi tidak terpenuhi, kualitas pasti menurun. Bahkan kami menemukan adanya kecelakaan yang diduga dipicu kondisi jalan,” katanya.
Ia menambahkan, persoalan serupa bukan kali pertama terjadi pada ruas jalan provinsi di wilayah Sukabumi. Beberapa titik lain seperti Jalan Lingkar Selatan hingga ruas Baros–Tegalbuleud juga disebut kerap menuai keluhan masyarakat.
“UPTD sebagai perpanjangan tangan gubernur seharusnya lebih responsif terhadap persoalan seperti ini,” tegasnya.
Sementara itu, Pejabat Fungsional UPTD Pengelolaan Jalan dan Jembatan Wilayah II, Pratama Budi, menjelaskan bahwa pengawasan proyek telah dilakukan sesuai mekanisme. Ia menyebut, dalam setiap pekerjaan terdapat konsultan pengawas yang bertugas memastikan pelaksanaan sesuai kontrak.
“Proses pengawasan berjalan, termasuk melalui konsultan. Selain itu, ada juga mekanisme audit yang dilakukan oleh pihak berwenang,” jelasnya.
Terkait adanya temuan audit dari BPK, Pratama membenarkan hal tersebut. Namun, ia belum dapat memastikan besaran nilai ketidaksesuaian yang disebut mencapai Rp1,5 miliar.
“Temuan memang ada, tapi untuk nominalnya saya perlu cek kembali agar tidak keliru dalam penyampaian,” pungkasnya.***(RAF)
Editor : Aab Abdul Malik
