Wartain.com || Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Sukabumi mulai memperketat pengawasan terhadap pelaksanaan Upah Minimum Kabupaten (UMK) dan Upah Minimum Sektoral Kabupaten (UMSK) tahun 2026. Langkah ini dilakukan untuk memastikan seluruh perusahaan mematuhi ketetapan Gubernur Jawa Barat yang resmi berlaku sejak 1 Januari 2026.
Kepala Disnakertrans Kabupaten Sukabumi, Sigit Widarmadi, menyampaikan bahwa pengawasan lapangan menjadi bagian penting dalam memastikan hak normatif para pekerja terpenuhi sesuai dengan aturan pengupahan terbaru.
“Kami sudah mulai melakukan monitoring langsung ke perusahaan-perusahaan. Tujuannya untuk memastikan keputusan Gubernur mengenai UMK dan UMSK benar-benar diterapkan di lapangan,” kata Sigit, Senin (19/1/2026).
Pada tahun 2026, UMK Kabupaten Sukabumi mengalami kenaikan sekitar 6,3 persen. Jika sebelumnya pada 2025 berada di angka Rp3.604.482, kini meningkat menjadi Rp3.831.926, atau bertambah sekitar Rp227.444.
Selain memantau penerapan UMK, Disnakertrans juga mengawasi pelaksanaan UMSK yang berlaku pada tiga sektor industri tertentu. Pengawasan dilakukan secara bertahap dengan menyasar perusahaan-perusahaan yang beroperasi di wilayah Kabupaten Sukabumi.
“Pengawasan tidak hanya soal UMK umum, tetapi juga mencakup sektor-sektor yang telah ditetapkan sebagai UMSK melalui keputusan Gubernur,” ujarnya.
Disnakertrans menegaskan bahwa UMK 2026 sebesar Rp3.831.926 diperuntukkan bagi pekerja dengan masa kerja kurang dari satu tahun. Sementara pekerja dengan masa kerja lebih dari satu tahun wajib mendapatkan upah berdasarkan Struktur dan Skala Upah (SUSU) yang disusun oleh masing-masing perusahaan.
Mengacu pada Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja, Sigit mengingatkan bahwa perusahaan dilarang membayar upah di bawah ketentuan upah minimum.
“Pengusaha tidak dibenarkan membayar upah di bawah standar. Jika ada perbedaan pandangan di internal perusahaan, sebaiknya diselesaikan melalui mekanisme LKS Bipartit. Namun, apabila sudah ada kesepakatan, maka harus segera dilaksanakan,” tegasnya.
Disnakertrans berharap seluruh pelaku usaha dapat bersikap kooperatif selama proses pengawasan berlangsung. Dengan penerapan UMK dan UMSK yang konsisten, pemerintah daerah menilai hal tersebut dapat membantu menciptakan hubungan industrial yang harmonis serta menjaga daya beli pekerja di tengah meningkatnya biaya hidup pada 2026.***(RAF)
Editor : Aab Abdul Malik
