Wartain.com || Puluhan mantan pekerja PT Tirta Investama (Aqua) kembali turun ke jalan menuntut kepastian pencairan penjaminan kredit yang dijanjikan dalam program pembiayaan BSI–Askrindo Syariah. Aksi tersebut berlangsung di depan pabrik Aqua Cicurug, Senin (24/11/2025), sebagai respons atas mandeknya pembayaran ganti rugi hampir setahun setelah pemutusan hubungan kerja.
Sebanyak 53 eks karyawan yang diberhentikan sejak akhir 2024 menegaskan bahwa seluruh dokumen persyaratan telah diserahkan secara lengkap. Namun hingga kini, benefit penjaminan kredit tidak kunjung dibayarkan.
Skema Penjaminan Resmi: 80% Outstanding Kredit Dijanjikan Saat PHK
Para pekerja sebelumnya mengikuti pembiayaan BSI yang dipromosikan melalui Koperasi Tirtaloka Mekarsari. Daya tarik utama program tersebut adalah adanya adendum penjaminan antara BSI, Askrindo Syariah, dan koperasi, yang berisi tiga manfaat perlindungan kredit:
Wanprestasi: 70% dari sisa pokok pembiayaan
Meninggal dunia: 100% dari sisa pokok
PHK: maksimal 80% dari outstanding pokok pembiayaan
Ketentuan itu tercantum dalam Surat Konfirmasi Penjaminan No. 0010/KPPS/SRT/D.2/JAB-JPAS/XII/2021, ditandatangani Area Manager BSI Area Bogor pada 17 Desember 2021. Dokumen ini menjadi dasar para karyawan mengambil pembiayaan yang dijamin tersebut.
Klaim Berbelit, Pihak Terkait Saling Lempar Alasan
Setelah gelombang PHK terjadi, pencairan penjaminan tidak berjalan sebagaimana mestinya. Para mantan pekerja mengungkapkan adanya pernyataan berbeda-beda dari pihak-pihak terkait.
BSI menyebutkan nilai penjaminan yang tersedia hanya sekitar Rp1,5 miliar.
Askrindo Syariah menyatakan bahwa pengajuan klaim terlambat diajukan oleh BSI.
BSI kemudian menyalahkan koperasi terkait keterlambatan dokumen.
Koperasi memastikan semua berkas telah disampaikan tepat waktu dalam batas 30 hari kerja.
Situasi tersebut dinilai sebagai bentuk ketidakprofesionalan yang membuat para debitur dirugikan, padahal seluruh kewajiban pembayaran kredit selalu dipenuhi.
Kuasa Hukum: Hak Penjaminan Tidak Boleh Dihilangkan Sepihak
Kuasa hukum eks karyawan, Saepul Tapip, menegaskan bahwa dokumen penjaminan yang terbit sejak 2021 masih berlaku dan tidak pernah dibatalkan atau diperbarui.
“Ketentuannya sangat jelas: bila terjadi PHK, 80% sisa kredit harus dijamin. Itu yang menjadi dasar klien kami mengambil pembiayaan,” ujar Saepul.
Dari total perhitungan, nilai compensation atau tawidh yang seharusnya diterima para eks karyawan diperkirakan melebihi Rp4 miliar. Hingga kini belum ada keputusan final dari BSI maupun Askrindo Syariah terkait pencairan tersebut.
Eks Karyawan Minta Hak Dipenuhi dan OJK Turun Tangan
Para eks pekerja menuntut kedua lembaga keuangan itu segera menunjukkan itikad baik dengan membayarkan hak sesuai dokumen penjaminan.
“PHK sudah terjadi, berkas lengkap, prosedur kami jalani. Tinggal bagaimana BSI dan Askrindo menepati komitmen,” kata Saepul.
Mereka juga mendorong Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melakukan investigasi guna menilai apakah terdapat kelalaian atau pelanggaran terhadap prinsip transparansi produk pembiayaan syariah.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada pernyataan resmi dari BSI, Askrindo Syariah, maupun Koperasi Tirtaloka Mekarsari. Para eks karyawan menyampaikan bahwa langkah hukum akan ditempuh jika penyelesaian terus diabaikan.***
Editor : Aab Abdul Malik
(Intan)
