Wartain.com || Sejumlah massa Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) Sukabumi Raya melancarkan aksi unjuk rasa di depan Kantor Dinas Kesehatan, Kota Sukabumi pada Rabu (31/7/2024).
Massa menuntut agar pemerintah terkait mengusut tuntas temuan pembayaran tunjangan ganda di RSUD R Syamsudin SH Kota Sukabumi yang nominalnya mencapai Rp9,1 miliar.
Dari pantauan jurnalis wartain.com di lapangan, massa aksi tiba di depan Kantor Dinkes pada pukul 13.50 WIB setelah melakukan aksi long march dari Gedung Juang 45.
Dengan membawa beberapa spanduk yang bertuliskan aspirasinya, aksi tersebut sempat diwarnai aksi saling dorong antara massa aksi dan pihak kepolisian.
Para mahasiswa juga mempertanyakan kinerja dewan pengawas terhadap hasil audit BPK tersebut.
Sekedar informasi, hasil audit yang dilakukan oleh BPK ditemukan adanya kelebihan pembayaran yang meliputi upah ganda ASN sebesar Rp7,1 miliar, serta penggunaan anggaran oleh eks Direktur sebesar Rp975 juta, biaya pembayaran konsultan, dan lain sebagainya.
“Kami menduga adanya penyalahgunaan kekuasaan, karena di situ jelas bahwa berdasarkan Peraturan Wali Kota nomor 129 tahun 2022 segala proses perundang-undangan anggaran itu harus diketahui oleh dewan pengawas dan pemilik saham atau Pemerintah Kota ketika itu. Di situ kami juga jelas bahwa kami meminta kejelasan terbitnya surat keputusan yang dilakukan oleh eks Dirut Donny Sulifan,” ujar Ketua DPC GMNI Sukabumi Raya Aris Gunawan kepada Wartain.com.
“Kami melihat indikasinya tentang penyalahgunaan kekuasaan karena ini ada pembiaran kok bisa-bisanya ada sebuah aturan yang dikeluarkan oleh eks Dirut tersebut tidak diketahui oleh dewan pengawas dan juga pemilik saham ketika itu pemerintah kota dan itu juga ketika itu Wali Kota sebelumnya periode 2018-2023 dan ini menjadi masalah yang besar,” tuturnya.


Selain itu pihaknya juga menduga adanya indikasi praktik money laundry atau pencucian uang serta penyalahgunaan kekuasaan oleh dewan pengawas
“Kerugiannya jelas ada, dugaan yang menjadi kajian kami praktek atau money laundry pencucian uang dan juga penyalahgunaan kekuasaan yang dilakukan oleh dewan pengawas direktur ketika itu eks Dirut dan juga pemilik saham ketika itu karena kami juga ingin meminta statement inspektorat ketika itu menyampaikan tidak ada keterkaitan soal SK tersebut,” tambah Aris.
Aris menuturkan,dari hasil audit BPK, sebanyak 581 menerima kelebihan pembayaran, selain itu Eks Dirut juga harus mengembalikan uang Rp975 juta yang jatuh tempo hari ini ke kas BLUD RSUD R Syamsudin SH.
“Hari ini kan mengembalikan uang. Jangan sampai juga ada bahasa yang memang ini menjadi untung mereka nah ini yang menjadi kecurigaan kami. Itu yang menjadi temuan semua kan ada Rp 9,1 miliar yang harus dikembalikan ke kas BLUD,” jelasnya.
Oleh karena itu, Aris mengatakan, pihaknya menuntut agar dewan pengawas untuk mundur salah satunya Kepala Dinas Kesehatan Kota Sukabumi Reni Rosyida.
“Kami kecewa dan kami akan terus mengawal seminggu atau tiga hari ke depan kami akan melakukan aksi kembali ke pemerintah atau ke Pj Wali Kota akan melakukan aksi besar-besaran dan sampai tuntas akhirnya,” pungkasnya
Hingga berita ini tayang pihak yang bersangkutan belum memberikan keterangan apapun.***(RAF)