Wartain.com || Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI menemukan kelebihan anggaran sebesar Rp9,1 miliar dari hasil audit di Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) RSUD R Syamsudin SH, Kota Sukabumi.
Hal tersebut dibenarkan oleh Plt Direktur UOBK RSUD R Syamsudin SH Yanyan Rusyandi. Kelebihan anggaran tersebut kata Yanyan ditemukan oleh BPK saat melakukan audit anggaran 2023 yang di periksa di tahun 2024.
Yanyan menyebut, audit rumah sakit daerah ini dilakukan secara reguler oleh BPK bersamaan dengan pemeriksaan keuangan terhadap Pemerintah Daerah.
Temuan BPK, menyebutkan ada kelebihan anggaran sebesar Rp9,1 miliar mencakup jasa pelayanan rumah sakit hingga pengembalian anggaran direktur sebelumnya.
“Saya menyampaikan bahwa anggaran tahun 2023 yang diperiksa di tahun 2024 itu ada temuan nilainya adalah kurang lebih sekitar Rp9,1 miliar,” jelas Yanyan saat ditemui wartain.com di kantornya, Rabu (17/7/2024).
Lebih rinci Yanyan menjelaskan temuan BPK tersebut meliputi kelebihan pembayaran tunjangan jabatan bagi ASN di RSUD.
BPK mewajibkan adanya pengembalian dana pembayaran dana tersebut dan dimasukan ke kas BLUD. Menurut keterangan Yanyan ada 581 karyawan yang mendapat pembayaran ganda.

“(Dari temuan Rp9,1 miliar) temuan itu Rp7,9 miliar itu disebutnya double bayar tunjangan posisi jabatan, dan tunjangan posisi jabatan yang menurut BPK pembayaran ganda itu yang terkena nya sebanyak 581 karyawan. Kami sudah lakukan sosialisasi bahwa ini ada temuan BPK terkait dengan skema pembayaran ganda dari APBD sudah dibayar,” katanya.
Berdasarkan Instruksi Direktur yang telah dibuat, 581 karyawan yang mendapat tunjangan ganda harus mengembalikan uang tersebut dengan tenggat waktu hingga 19 Juli 2024 denhan menandatangani surat pernyataan kesediaan pengendalian.
“Karena memang mereka resmi menerima di tahun kemarin, maka mereka harus ada pengembalian. Mereka menandatangani surat pernyataan kesediaan pengembalian,” ucapnya.
Hingga 11 Juli 2024, pihaknya sudah menerima pengembalian uang sebesar Rp278.635.000 atau Rp278 juta. Pengembalian uang itu dilakukan secara dicicil dengan dilengkapi surat tanda setoran pengembalian.
Dia menegaskan, proses pengembalian kelebihan pembayaran ini juga diawasi oleh Inspektorat selaku APIP (Aparat Pengawasan Intern Pemerintah). Selain mengembalikan kerugian, BPK juga menyarankan agar Pemda memperbaiki aturan tentang remunerasi.
Sementara itu ditempat terpisah, Penjabat Wali Kota Sukabumi Kusmana Hartadji membenarkan ada temuan BPK tersebut. Sebagai upaya mencegah kejadian serupa, pihaknya akan mengeluarkan Peraturan Wali Kota (Perwal) baru terkait remunerasi.
“Aturan-aturan ya terkait kewenangan Dirut untuk (menetapkan) seberapa besar sih kewenangannya dalam menentukan insentif pelayanan. Jadi nanti kita akan, dan sekarang juga proses penyusunan Perwal termasuk Keputusan Wali Kota terkait dengan kebijakan-kebijakan, aturan-aturan yang akan diterapkan agar tidak terjadi lagi hal-hal itu,” kata Kusmana.***(RAF)
