Wartain.com || Dunia di kagetkan dengan isu legalisasi perdagangan cula badak yang pernah mencuat di akhir tahun 2025, di tengah perlindungan satwa langka yang makin menghadapi tekanan dari perburuan dan jaringan kriminal internasional. Isu ini mulai mencuat di Afrika selatan pada bulan Oktober 2025 lalu.
Secara internasional, perdagangan internasional cula badak dilarang berdasarkan Convention on International Trade in Endangered Species of Wild Fauna and Flora (CITES) sejak 1977, namun beberapa negara mempelajari opsi perdagangan domestik atau penggunaan cula dari populasi yang diternakkan secara legal sebagai cara mendukung konservasi.
Perdebatan muncul karena pendukung legalisasi berargumen bahwa pendapatan dari perdagangan yang diawasi dapat dialokasikan kembali untuk perlindungan satwa, sedangkan pihak konservasionis khawatir ini justru akan meningkatkan permintaan dan memperparah perburuan liar.
Indonesia sendiri di tahun 2025 sudah ada kasus perdagangan dan penyelundupan Cula Badak tepatnya pada tanggal 20 Maret 2025 di Bandara Internasional Sam Ratulangi, Manado, Sulawesi Utara. Aparat gabungan berhasil menggagalkan upaya penyelundupan bagian tubuh satwa dilindungi, termasuk cula badak, yang dibawa oleh seorang WNA asal China berinisial BQ (45) dari Guangzhou, Tiongkok. Barang bukti kemudian dinyatakan asli melalui uji laboratorium pada pertengahan April 2025 dan kasus diproses secara hukum.
Ketua Bidang Lingkungan Hidup PB HMI Andi Kurniawan mengatakan bahwa dari kasus ini kita pelajari bahwa walaupun “Dunia menganggap ini sebagai peristiwa kriminalpun sepertinya tidak cukup. Perlindungan khusus terhadap satwa langka dalam bentuk legalisasi Hak Paten Badak Cula Indonesia.”
Lebih lanjut Andi Kurniawan mengatakan bahwa Badak Jawa (Rhinoceros sondaicus) dan badak Afrika merupakan satwa yang sangat terancam punah, masuk pada kategori terancam kritis menurut IUCN dan dilindungi penuh di Indonesia maupun di bawah CITES.
Ketua Bidang Lingkungan Hidup PB HMI turut mengamati bagaimana permintaan terhadap cula badak di pasar gelap khususnya untuk pengobatan tradisional dan simbol sosial di beberapa negara Asia telah mendorong nilai pasar yang ekstrem dan memperkuat jaringan sindikat internasional.
“Dari kasus yang terungkap 2025 itu artinya betapa kompleksnya tantangan antara perlindungan satwa langka dan tekanan perdagangan ilegal, serta bagaimana hukum dan kebijakan internasional tetap memainkan peran penting dalam upaya konservasi global. Karena itu PB HMI melalui Bidang Lingkungan Hidup mendorong tegas pemerintah untuk melakukan legalisasi Hak Paten Badak Cula,” pungkasnya.***
Editor : Aab Abdul Malik
(DH)
