Wartain.com || Kasus dugaan kekerasan terhadap anak hingga meninggal dunia di Jampangkulon menyeret seorang aparatur sipil negara. TR (47), yang telah ditetapkan sebagai tersangka, diketahui berstatus ASN Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Kalibunder, Kabupaten Sukabumi.
Informasi tersebut dikonfirmasi Analis Kepegawaian Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Sukabumi, Irwansyah Marpaung. Ia menjelaskan, TR diangkat sebagai ASN PPPK pada September 2023 dan bertugas sebagai Penyuluh Agama Islam.
“Posisi di Kemenag-nya dia sebagai Penyuluh Agama Islam pada Kecamatan Kalibunder. Dia diangkat sebagai PPPK gitu,” ujar Irwansyah saat ditemui di kantornya, Kamis (26/02/2026).
Irwansyah menegaskan, pihaknya akan menonaktifkan sementara TR dari jabatannya setelah menerima surat resmi penetapan tersangka dari kepolisian. Saat ini, Kepala KUA Kalibunder telah ditugaskan untuk berkoordinasi dengan Polres Sukabumi guna memperoleh dokumen tertulis tersebut.
“Kita hari ini juga sudah menugaskan Kepala KUA Kecamatan Kalibunder selaku atasan dari saudara TR untuk ke Polres Sukabumi, untuk meminta penetapan status tersangka yang bersangkutan secara tertulis. Jadi ketika nanti kami sudah terima laporan secara tertulis, maka status yang bersangkutan otomatis kita nonaktifkan sementara,” tuturnya.
Meski dinonaktifkan, TR tidak serta-merta kehilangan seluruh hak kepegawaiannya. Irwansyah menjelaskan, selama proses hukum berjalan hingga ada putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap, yang bersangkutan masih menerima 50 persen dari total penghasilannya.
“Masih menerima gaji. Selama dia dinonaktifkan itu menerima gaji 50 persen. Semua termasuk tunjangan, penghasilan. Bahasanya di situ penghasilannya 50 persen,” ungkapnya.
Selain ancaman pidana, TR juga berpotensi dikenai sanksi administratif sesuai ketentuan kepegawaian. Besaran dan jenis sanksi akan disesuaikan dengan vonis pengadilan.
“Iya, bisa kembali menjadi seorang ASN di jabatan semula kalau putusannya di bawah 2 tahun. Tapi kalau di atas 2 tahun putusannya itu langsung diberhentikan,” jelasnya.
Ia menambahkan, kemungkinan kembali aktif sebagai ASN juga harus melalui pemeriksaan lanjutan oleh Inspektorat Jenderal Kemenag RI dan merujuk pada hasil Berita Acara Pemeriksaan (BAP).
Sanksi administratif sendiri diklasifikasikan menjadi ringan, sedang, hingga berat, yang dalam kondisi tertentu dapat berujung pada pemberhentian dengan hormat.
Terkait dugaan kasus serupa pada 2024, Irwansyah mengaku pihaknya tidak pernah menerima laporan resmi. Informasi tersebut baru diketahuinya setelah mencuat di media sosial.
“Yang dilaporkan (kejadian 2024) kita sama sekali tidak tahu. Tidak tahu karena laporan ke kantor itu tidak ada. Dan kami juga baru mengetahui itu setelah ramai di medsos. Pengakuan dari suaminya bahwa setahun yang lalu juga dilaporkan,” katanya.
Ia menyebut perkara tersebut sebelumnya berakhir melalui mediasi sehingga tidak sampai ke institusi tempat TR bertugas.
Menanggapi kasus yang kini bergulir, Irwansyah menyatakan keprihatinannya. Namun ia menegaskan, proses hukum sepenuhnya menjadi kewenangan aparat penegak hukum dan pihaknya tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah.
“Sangat menyayangkan sekali kok seorang penyuluh bisa bertindak seperti itu. Tapi mohon maaf kita tidak bisa mendahului APH. Keputusan APH dia bersalah atau tidak, walaupun di media sosial sudah berkembang segala macam, tapi kita masih menerapkan prinsip praduga tak bersalah,” pungkasnya.***(RAF)
Editor : Aab Abdul Malik
