26.7 C
Jakarta
Senin, Februari 9, 2026

Latest Posts

Investasi Kota Sukabumi 2025 Tembus Rp1,15 Triliun, Perizinan dan RDTR Jadi Tantangan

Wartain.com || Realisasi investasi di Kota Sukabumi sepanjang tahun 2025 tercatat mencapai Rp1,15 triliun. Capaian tersebut diungkapkan Kepala Bidang Penanaman Modal Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Sukabumi, Teten Agus Sugihan, Jumat (16/1/2026).

Menurut Teten, hingga akhir 2025, DPMPTSP mencatat sebanyak 8.798 perusahaan mikro, 3 perusahaan kecil, 1 perusahaan menengah, serta 11 perusahaan besar yang aktif beroperasi di Kota Sukabumi. Keberadaan ribuan unit usaha tersebut telah menyerap tenaga kerja sebanyak 27.102 orang, dan menjadi salah satu penopang utama perekonomian daerah.

Untuk memperkuat iklim investasi, DPMPTSP terus melakukan koordinasi dengan Kementerian Investasi dan Hilirisasi.
Langkah tersebut diarahkan pada percepatan pembangunan kawasan industri serta rencana pembangunan Mal Pelayanan Publik (MPP) di Kota Sukabumi.

“Keberadaan kawasan industri diharapkan dapat menjadi motor penggerak investasi dan menarik minat investor baru ke Kota Sukabumi,” kata Teten.

Meski demikian, nilai investasi tahun 2025 belum sepenuhnya mencapai target yang ditetapkan sebesar Rp1,2 triliun. Teten menjelaskan, terdapat sejumlah kendala yang memengaruhi capaian tersebut, salah satunya perubahan regulasi dari pemerintah pusat terkait sistem perizinan berusaha.

Ia menyebutkan, penerapan Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2025 yang mulai berlaku Oktober 2025 membawa perubahan signifikan dalam mekanisme penerbitan izin usaha. Jika sebelumnya perizinan didasarkan pada skala usaha, kini bergeser menjadi berbasis tingkat risiko.

“Sekarang perizinan diklasifikasikan berdasarkan risiko rendah, menengah, dan tinggi. NIB tidak bisa langsung terbit seperti sebelumnya, karena penilaiannya bukan lagi berdasarkan skala usaha, tetapi tingkat risiko,” jelasnya.

Untuk mendorong pertumbuhan investasi pada tahun 2026, DPMPTSP menaruh harapan besar pada penyelesaian penyesuaian Rencana Detail Tata Ruang (RDTR). Selain itu, Pemerintah Kota Sukabumi juga diharapkan dapat menerbitkan kebijakan insentif daerah bagi pelaku usaha.

“Penyesuaian RDTR sangat penting agar sejalan dengan kebijakan Pemerintah Provinsi. Idealnya, RDTR bisa disusun meski bertahap, misalnya untuk satu atau dua kecamatan yang memiliki pertumbuhan ekonomi tinggi seperti Cikole dan Cibeureum,” ungkapnya.

Dengan penyelarasan regulasi tata ruang serta dukungan kebijakan insentif, DPMPTSP optimistis iklim investasi di Kota Sukabumi akan semakin kompetitif dan mampu mendorong pertumbuhan ekonomi serta penyerapan tenaga kerja di tahun-tahun mendatang.*** ( RAF)

Editor : Aab Abdul Malik

Latest Posts

spot_imgspot_img

Don't Miss

Stay in touch

To be updated with all the latest news, offers and special announcements.