26.7 C
Jakarta
Sabtu, April 11, 2026

Latest Posts

Jabar Mulai Sosialisasi Pembatasan Medsos Anak di Bawah 16 Tahun, Sasar Sekolah dan Orang Tua

Wartain.com || Pemerintah Provinsi Jawa Barat resmi memulai sosialisasi pembatasan penggunaan media sosial bagi anak di bawah usia 16 tahun. Langkah ini merupakan tindak lanjut dari regulasi yang disusun oleh Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) guna melindungi generasi muda dari dampak negatif dunia digital.

Sekretaris Daerah (Sekda) Jabar, Herman Suryatman, menyatakan bahwa implementasi kebijakan ini akan dilakukan secara bertahap. Di wilayah Jawa Barat, fokus utama sosialisasi adalah lingkungan sekolah, terutama bagi siswa SMA yang baru masuk, serta penguatan peran orang tua.

“Ini kan bertahap pembatasan penggunaan media sosial untuk anak di bawah 16 tahun dan saya kira nanti implementasinya ini mudah-mudahan bisa menjadi rujukan untuk anak-anak,” ujar Herman, Sabtu (28/3/2026).

Herman menekankan bahwa meskipun regulasi datang dari pusat, keberhasilan kebijakan ini sangat bergantung pada sinergi antara guru dan orang tua dalam melakukan pengawasan dan edukasi.

“Justru yang kita harapkan adalah peran sekolah melalui bapak Ibu guru, peran orang tua dan Ibu Menteri Komdigi menyampaikan akan koordinasi dengan provider berbagai platform media sosial agar mereka juga betul-betul kebijakan yang proaktif begitu,” katanya.

Lebih lanjut, Herman menjelaskan bahwa pemerintah pusat telah menjalin komunikasi dengan berbagai penyedia platform besar seperti Facebook, Instagram, YouTube, hingga TikTok. Tujuannya adalah untuk memberlakukan syarat ketat kepemilikan akun.

“Nantinya ada persyaratan anak di bawah 16 tahun enggak boleh memiliki akun, tentu itu kewenangan pusat untuk melakukan pengawasannya terhadap penyedia layanan media sosial berbasis platform digital,” jelas Herman.

Pemprov Jabar berkomitmen mendukung penuh kebijakan ini karena dianggap telah melalui kajian yang matang dan riset yang panjang, mengikuti jejak beberapa negara lain yang telah lebih dulu menerapkan aturan serupa.

Herman pun berpesan agar para pendidik di Jawa Barat mulai mengintensifkan kembali edukasi mengenai penggunaan perangkat digital secara bijak.

“Untuk kita di Jawa Barat lebih kepada himbauan ke masyarakat luas khususnya orang tua dari anak yang di bawah umur ini, di bawah usia 16 tahun dan guru-guru, baik di sekolah dasar maupun sekolah menengah, SMP, SMA agar lebih proaktif untuk mengingatkan anak-anak dengan cara-cara edukatif tentunya,” pungkasnya.

Herman optimis melalui aturan yang mulai efektif per 28 Maret 2026 ini, anak-anak dapat terhindar dari paparan konten negatif.

“Bisa terhindar dampak negatif media sosial. Ya, peran orang tua dan guru yang kita harapkan bisa lebih proaktif ya. Tentu dengan cara-cara yang baik,” tutupnya.***

Editor : Aab Abdul Malik

(Sule)

Latest Posts

spot_imgspot_img

Don't Miss

Stay in touch

To be updated with all the latest news, offers and special announcements.